Minggu, Mei 18, 2025
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional Hukum

Presiden Aspek Indonesia Angkat Suara soal Turunan UU Ciptaker

redaksi by redaksi
2021-02-26
in Hukum, Nasional, Politik
0

Foto: Mirah Sumirat (Presiden ASPEK Indonesia)

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (PARADE.ID)- Presiden Aspek Indonesia Mirah Sumirat ikut mengomentari turunan UU Cipta Kerja atau Omnibus Law yang berbentuk PP. Ada empat PP, yakni PP No. 34, 35, 36, dan 37.

Menurut dia, PP itu sama saja merugikan seperti UU Cipta Kerja (Ciptaker). Bahkan ia memastikan bahwa isinya merugikan.

Related posts

Netty Aher Angkat Suara soal Meningkatnya Kasus Diabetes pada Anak

Evaluasi Seluruh Sistem Pengawasan Internal di RSHS

2025-04-12
ODGJ Meresahkan Masyarakat Diamankan Polsek Terbanggi Besar

ODGJ Meresahkan Masyarakat Diamankan Polsek Terbanggi Besar

2025-04-12

“PP itu takkan pernah melebihi UU di atasnya. Karena memang pakem konstitusi seperti itu. Artinya, ketika UU Cipta Kerja ini isinya sangat merugikan, dan bisa dipastikan PP turunan itu juga merugikan,” ujarnya, Jumat (26/2/2021) kepada parade.id di Jakarta.

“PP 34, 35, 36, dan 37, dari pesangon, PKWT kemudian tenaga kerja asing (TKA), kemudian jaminan sosial, ini semuanya betul-betul sangat merugikan para pekerja atau buruh,” sambungnya.

Di PP No. 34 misalnya, tentang Tenaga Kerja Asing (TKA), saat ini mereka dikatakan olehnya akan membuka peluang unskill atau tidak sesuai kebutuhannya, akan masuk sebebas-bebasnya. Juga tanpa limit waktu.

Padahal sebelumnya, atau di UU No. 13 Tahun 2003, TKA jika ingin datang mesti mendapatkan izin menteri terkait.

“tu sudah sangat diatur ketika ia datang ke Indonesia harus berizin menteri. Di dalam PP tersebut tidak perlu. Dan sebelumnya itu sudah diatur sedemikian rupa,” jelasnya.

Di PP, UMSK dan UMSP Hilang

Selain itu, tentang pengupahan, Mirah mengatakan bahwa di dalam PP itu UMSK dan UMSP dihilangkan, yang sebelumnya ada.

“Lalu tentang perhitungn UMP. Sebelumnya dihitung dari inflasi dan pertumbuhan ekonomi, dan didasari 64 item KHL (hidup layak). Itu dihilangkan. Menjadi diserahkan ke daerah masing-masing dan ditetapkan hanya seorang Gubernur,” kata dia lagi.

“Itu dihitung oleh inflasi atau pertumbuhan ekonomi. Jadi ‘dan’-nya dihilangkan. Jadi tuh milih salah satu,” ia memperjelas.

Persoalannya, kata dia, kalau diserahkan ke daerah masing-masing maka itu dihitung berdasarkan kebutuhan konsumsi. Sedangkan konsumsi masing-masing daerah tentunya akan berbeda.

“Dan yang paling fatalnya lagi, saya kasih contoh UMP Jawa Barat Rp1,8 juta/bulan. Artinya nanti pekerja-pekerja sekarang akan balik ke Rp1,8 juta,” contohnya.

Ada yang lebih parah lagi perhitungan upah dari PP itu, yakni upah dihitung dari satuan waktu dan hasil, dalam hal ini per jam. Ini kata dia lebih parah.

Jika sudah begitu, dan kalau kita bicara pesangon, maka dengan PP itu tidak akan dapat lagi, karena untuk menghitung uang pesangon dia harus menjadi karyawan tetap. Tidak semua pekerja itu nantinya mendapat pesangon.

“Ada JKP (jaminan kehilangan pekerjaan). Itu pun ada syaratnya. Jika pekerja itu kontrak itu sudah 1 tahun lebih. Masalahnya para pengusaha (baca: oknum-oknum) ada yang memperkerjakan karyawan 1-5 bulan saja. Jadi untuk mendapatkan JKP tidak ada/bisa,” terangnya.

“Jadi ini hanya pepesan kosong PP-PP itu (34, 35, 36, 37) hanya untuk on the papers saja,” ia kembali mempertegas.

Soal PP ini, menurut dia harusnya pemerintah ini tahu adab dan etika. Kita, (KSPI dan KSPSI Andi Ghani) kata dia, sedang mengajukan JR di MK. Maka harusnya tidak boleh PP itu ditandatangani.

Hold dahulu. Tahan dahulu. Tetapi apa boleh buat, PP itu sudah ditandatangani. Dan menurutnya hal itu betul-betul tidak beretika.

Harapan dia harusnya PP itu dibatalkan saja. Jangan ada dahulu, karena harusnya kita menunggu hasil JR di MK.

“Kalau putusan kami sudah selesai di MK dan pahitnya, maka PP ini akan kita ajukan ke MA. Sambil menunggu itu kami akan melakukan aksi di beberapa provinsi dan Pusatnya di Jakarta,” tandasnya.

(Rgs/PARADE.ID)

Tags: #Aspek_Indonesia#Buruh#Ciptaker#Hukum#Nasional#PP#UUpolitik
Previous Post

Pemerintah Diingatkan Jangan Libatkan Miras untuk Pemasukan Negara

Next Post

FORJIM Akan Gelar Munas II

Next Post
FORJIM Akan Gelar Munas II

FORJIM Akan Gelar Munas II

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Netty Aher Angkat Suara soal Meningkatnya Kasus Diabetes pada Anak

Evaluasi Seluruh Sistem Pengawasan Internal di RSHS

2025-04-12
ODGJ Meresahkan Masyarakat Diamankan Polsek Terbanggi Besar

ODGJ Meresahkan Masyarakat Diamankan Polsek Terbanggi Besar

2025-04-12
Hati Nurani JPU yang Tuntut HRS Enam Tahun Penjara Dipertanyakan

Evakuasi Warga Gaza Memuluskan Pembersihan Etnis

2025-04-11

Rutan Makassar Dinilai Rawan Bisnis Kejahatan karena Minim CCTV

2025-04-11
Ketua KPIPA: Gaza Butuh Bantuan Militer Indonesia’s Hentikan Genosida

Ketua KPIPA: Gaza Butuh Bantuan Militer Indonesia’s Hentikan Genosida

2025-04-11
Ketua PP Bicara soal Kepemimpinan Muhammadiyah Masa Depan

MUI Mempertanyakan Sikap Presiden Prabowo yang Berencana Mengevakuasi Warga Gaza

2025-04-10

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Netty Aher Angkat Suara soal Meningkatnya Kasus Diabetes pada Anak

    Evaluasi Seluruh Sistem Pengawasan Internal di RSHS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Indonesia Negara Muslim Terbesar di Dunia Harus Jadi Garda Terdepan Memerangi Islamofobia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima Tempat yang Wajib Dikunjungi di Ciwidey Bandung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Evakuasi Warga Gaza Memuluskan Pembersihan Etnis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • GEBRAK: Bubarkan DPR!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In