Rabu, April 1, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional

Puluhan Ribu ASN Terima Bansos, Pengelolaan Data Penerima Bantuan Dipertanyakan

redaksi by redaksi
2021-11-23
in Nasional, Politik
0

Foto: politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mardani Ali Sera

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (PARADE.ID)- Setidaknya ada 31.000 lebih kabar bahwa ASN menerima bantuan sosial (bansos). Terkait itu, pengelolaan data penerima bantuan dari pemerintah pun dipertanyakan.

“Temuan ini kembali menunjukkan amburadulnya pengelolaan data penerima bantuan oleh pemerintah. Kesalahan dlm penyertaan data merupakan salah satu kekurangan program bansos,” kritis Ketua DPP PKS, Mardani Ali Sera, Selasa (23/11/2021).

Related posts

Ustaz Zaitun Rasmin: Manhaj Wasathiyah Menolak Terorisme

Doa Zaitun Rasmin untuk Prajurit TNI yang Gugur Diserang Israel

2026-03-31

Perusahaan Inkabaja Presisi Sejahtera Diduga Melakukan Pelanggaran Hukum Ketenagakerjaan

2026-03-30

Menurut Mardani, data adalah hal mendasar karena berpengaruh pada penghitungan anggaran, transfer ke daerah, penyaluran dan pengadaan. Sehingga, kata dia, untuk hal itu tidak bisa menitik beratkan kepada Kemensos sendiri.

“Kemensos tidak bisa sendiri memperbaiki data mereka, harus diintegrasikan dengan data Kemendagri. Pembenahan pun bisa dilakukan sekaligus dari sistem dan integrasi data,” tertulis demikian di akun Twitter-nya.

Untuk itu, Mardani mengusulkan agar Pemerintah pusat dan daerah perlu duduk bersama untuk membenahi hal ini. Jangan saling menyalahkan atau melimpahkan kesalahan kepada pegawai dibawah yang memasukkan data.

Termasuk pada aspek Big Data (Data Raya) dan single ID number, kata dia, mesti ada keinginan duduk bersama lintas lembaga dan merapikan data masyarakat hingga hanya ada satu data dan bisa dipakai lintas Kementerian/Lembaga.

“Tidak bisa ditawar, pemerintah harus bisa mengecek berbagai jenis pekerjaan yang seharusnya tidak berhak atas bansos tapi justru menerimanya.”

Dikutip kompas.com, keterangan Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini yang menyebutkan 31.624 orang ASN mendapatkan bansos. Padahal, mereka tidak termasuk dalam kelompok masyarakat yang menjadi sasaran bantuan, karena memiliki penghasilan tetap.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Tjahjo Kumolo, dalam keterangan yang dipublikasi pada laman PAN-RB, Sabtu (20/11/2021), mengatakan, pegawai ASN tidak termasuk dalam kriteria kesejahteraan penyelenggaraan sosial.
Meskipun, sejauh ini juga tidak ada aturan yang menyebutkan ASN dilarang menerima bantuan dari pemerintah.

Tjahjo mengatakan, Kementerian PAN-RB akan terlebih dulu melakukan pendalaman untuk mengetahui lebih jauh mengapa mereka bisa menerima bansos. Penelusuran yang akan dilakukan di antaranya, bagaimana sistem atau penetapan penerima bantuan di lapangan oleh pemerintah daerah atau pihak terkait lainnya.
Jika para aparatur sipil negara terbukti melakukan kesalahan, maka akan diberikan sanksi sesuai Peraturan Pemerintah No. 94/2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

“Jika memang terbukti, barulah dapat diberikan sanksi disiplin, termasuk uang bansos,” kata Tjahjo, Kamis (18/11/2021).

“Untuk memberikan hukuman kepada PNS yang dimaksud, Menteri Sosial harus memiliki data lengkap nama, NIP, dan instansi untuk kemudian dilaporkan kepada PPK masing-masing agar dilakukan penyelidikan terhadap yang bersangkutan,” ujar dia.

(Sur/PARADE.ID)

Tags: #ASN#Bansos#Nasional#PKSpolitik
Previous Post

Ketum PBNU Kiai Said Aqil Siradj Resmikan Masjid Baiturohman di Cianjur

Next Post

Presiden Bertemu Yusril di Istana, Bahas Pembangunan Ibu Kota Baru

Next Post
Presiden Bertemu Yusril di Istana, Bahas Pembangunan Ibu Kota Baru

Presiden Bertemu Yusril di Istana, Bahas Pembangunan Ibu Kota Baru

Ustaz Zaitun Rasmin: Manhaj Wasathiyah Menolak Terorisme

Doa Zaitun Rasmin untuk Prajurit TNI yang Gugur Diserang Israel

2026-03-31

Perusahaan Inkabaja Presisi Sejahtera Diduga Melakukan Pelanggaran Hukum Ketenagakerjaan

2026-03-30
MK Cabut Hak Pensiun Seumur Hidup Pejabat Tinggi, Pengamat Mengomentari Begini

MK Cabut Hak Pensiun Seumur Hidup Pejabat Tinggi, Pengamat Mengomentari Begini

2026-03-30
UBN Ajak Rakyat Indonesia Gaungkan #EnteringAlAqsa: 28 Hari Al Aqsa Ditutup

UBN Ajak Rakyat Indonesia Gaungkan #EnteringAlAqsa: 28 Hari Al Aqsa Ditutup

2026-03-27

20 Polisi Kepung Sidang Aktivis Bali, Koalisi Sebut Intimidasi Terstruktur

2026-03-26
JK Ramal Keos Juli-Agustus jika Prabowo Salah Langkah, Kata Didu

JK Ramal Keos Juli-Agustus jika Prabowo Salah Langkah, Kata Didu

2026-03-25

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • JK Ramal Keos Juli-Agustus jika Prabowo Salah Langkah, Kata Didu

    JK Ramal Keos Juli-Agustus jika Prabowo Salah Langkah, Kata Didu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 20 Polisi Kepung Sidang Aktivis Bali, Koalisi Sebut Intimidasi Terstruktur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT BAT Instrumen Bank Internasional Diduga Beroperasi tanpa Lisensi, CBA Imbau Waspada

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • UBN Ajak Rakyat Indonesia Gaungkan #EnteringAlAqsa: 28 Hari Al Aqsa Ditutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perusahaan Inkabaja Presisi Sejahtera Diduga Melakukan Pelanggaran Hukum Ketenagakerjaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In