Lebak (PARADE.ID)- Ketua HMI Cabang Lebak, Banten, Aceng mendesak Pemkab setempat untuk segera meningkatkan status kelembagaan BPBD Lebak menjadi tipe A yang dipimpin pejabat Esselon II. Peningkatan status tersebut menurut dia perlu dilakukan mengingat Kabupaten Lebak rawan bencana gempa, banjir bandang, tanah longor atau bahkan tsunami.
“Sebab BPBD dan Damkar merupakan badan yang bertanggung jawab langsung menangani bencana. Jangan sampai birokrasi memperlambat penanganan bencana,” pintanya, Selasa (28/7/2020).
Padahal, lanjut Aceng, Permendagri Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pedoman Nomenklatur Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Provinsi dan Kabupaten/Kota dan juga PP No 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, menyatakan Damkar adalah dinas daerah Provinsi, Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan urusan kebakaran.
“Kondisi serupa juga terjadi pada unit Damkar Lebak yang saat ini masih berada di bawah komando Satpol PP Lebak, bukan sebagai lembaga atau organisasi yang mandiri,” terangnya.
Penanganan bencana dinilai Aceng masih terikat dengan birokrasi, karena BPBD masih dikepalai pejabat Esselon III, yang masih di bawah naungan Sekretariat Daerah (Setda) Lebak, karena itu semua kegiatan termasuk penanganan bencana harus dikoordinasikan terlebih dahulu dengan Setda dan Organisasi Perangkat Daerah (OD) lainnya.
“Status BPBD Lebak yang saat ini berada pada tipe B telah menghambat dan membuat pelaksanaan tanggap darurat bencana menjadi kurang maksimal,” jelasnya.
HMI Cabang Lebak ingin hal di atas segera diselesaikan. Apalagi bencana yang pernah terjadi di Lebak seperti banjir dan longsor yang hingga kini belum maksimal juga “mengantre”.
(Latu/PARADE.ID)