Senin, Juni 23, 2025
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional Hukum

Respons Said Iqbal terhadap Pengesahan Perppu tentang Ciptaker Menjadi UU

Presiden KSPI-Partai Buruh Said Iqbal mengecam keras dan menolak sikap DPR RI yang menyatakan setuju dengan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) menjadi UU yang akan disahkan di sidang paripurna.

redaksi by redaksi
2023-02-17
in Hukum, Nasional, Politik
0
KSPI Desak Gubernur Anies Banding terhadap Putusan PTUN, Ini Alasannya

Foto: Presiden KSPI dan Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, saat konferensi pers mendesak Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan agar banding atas putusan PTUN soal UMP tahun 2022, secara virtual, Selasa (26/7/2022)

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (parade.id)- Presiden KSPI-Partai Buruh Said Iqbal mengecam keras dan menolak sikap DPR RI yang menyatakan setuju dengan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) menjadi UU yang akan disahkan di sidang paripurna.

Menurut dia sikap DPR yang menyetujui Perppu ini menjadi UU bertentangan dengan keinginan masyarakat luas, termasuk di dalamnya kelas pekerja, buruh, tani, nelayan, miskin kota, miskin desa, guru dan tenaga honorer, pekerja rumah tangga, buruh migran, buruh informal, dan kelas kelompok pekerja lainnya.

Related posts

PADHI Minta KPK Bergerak dan Usut Beberapa Kasus Dugaan Korupsi di Kabupaten Berau

2025-06-20
Partai Buruh dan Koalisi Serikat Pekerja Gelar Aksi Besar Tolak Perang

Partai Buruh dan Koalisi Serikat Pekerja Gelar Aksi Besar Tolak Perang

2025-06-20

Hal ini kata dia tercermin, mengapa masyarakat menolak begitu keras dari masyarakat, khususnya dari kaum buruh di mana beberapa waktu lalu Litbang Kompas merilis hasil analisisnya yang menyatakan 66,3 persen masyarakat menolak pengesahan Perppu tersebut.

“Dengan demikian, DPR yang mengesahkan Perppu Nomor 2 ini menjadi UU, mewakili siapa? Jelas Litbang Kompas telah melakukan sebuah survei yang telah melahirkan 66,3 persen masyarakat menolak Omnibus Law Cipta Kerja,” Iqbal mengungkapkan, kemarin.

Atas hal itu, Iqbal menyatakan bahwa Partai Buruh dan organisasi serikat buruh akan melakukan aksi besar-besaran terus menerus. Akan diawali di akhir bulan Februari ini.

Aksi besar-besaran ini kata Iqbal akan dilakukan serempak di 34 provinsi, di lebih 460 kabupaten/kota: menolak Omnibus Law Ciptaker.

Aksi akan diorganisir oleh Partai Buruh bersama organisasi serikat buruh, serikat petani, Jala PRT, buruh migran, urban-urban konsorsium, guru dan tenaga honorer, dan organisasi-organisasi lainnya.

Tuntutannya hanya satu: menolak Omnibus Law Ciptaker yang segera disahkan DPR. Tapi ada sembilan poin yang akan menjadi sorotan Partai Buruh dan serikat pekerja terhadap isi UU Omnibus Law Ciptaker yang telah disahkan dari Perppu tersebut.

(Rob/parade.id)

Tags: #PartaiBuruh#Perppupolitik
Previous Post

Ketum PSSI 2023-2027: Erick Thohir

Next Post

Partai Buruh Akan Melakukan Aksi Besar-besaran di Akhir Februari: Satu Tuntutan, Sembilan Sorotan

Next Post
Penjelasan Said Iqbal terkait Audiensi dengan Perwakilan Kemendag di Aksi Kemarin

Partai Buruh Akan Melakukan Aksi Besar-besaran di Akhir Februari: Satu Tuntutan, Sembilan Sorotan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PADHI Minta KPK Bergerak dan Usut Beberapa Kasus Dugaan Korupsi di Kabupaten Berau

2025-06-20
Partai Buruh dan Koalisi Serikat Pekerja Gelar Aksi Besar Tolak Perang

Partai Buruh dan Koalisi Serikat Pekerja Gelar Aksi Besar Tolak Perang

2025-06-20
Aliansi 98 Tolak Penghapusan Sejarah dan Tuntut Pemecatan Fadli Zon

Aliansi 98 Tolak Penghapusan Sejarah dan Tuntut Pemecatan Fadli Zon

2025-06-19
Multiplier Efek dan Swasembada Pangan Program MBG Perlu Dukungan Semua Pihak

Tanggapan CBA soal Dugaan Bareskrim Mulai Sidik PT Artajasa: Jangan Sampai Lolos

2025-06-18
Kuota Hangus karena Penggunaan Tanggal Pemakaian Habis Merugikan Konsumen?

Kuota Hangus karena Penggunaan Tanggal Pemakaian Habis Merugikan Konsumen?

2025-06-18

KontraS Kritik Pernyataan Menbud Fadli Zon, Tegaskan Negara Pernah Akui Kasus Mei 1998

2025-06-16

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Nama Ananda Tohpati Terseret Isu Dugaan Pengelolaan Dana Tambang di Raja Ampat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sumut Caplok Empat Pulau Aceh, Benarkah?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RUPSLB GoTo 18 Juni 2025: Pembahasan Strategis, Pergantian Direksi, dan Rencana Buyback

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tanggapan CBA soal Dugaan Bareskrim Mulai Sidik PT Artajasa: Jangan Sampai Lolos

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Aturan dan Hukum dalam Negara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In