Minggu, Oktober 18, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional

RUU HIP Dicurigai Hidupkan Komunisme, Ini Kata Peneliti IPI

redaksi by redaksi
2020-06-29
in Nasional, Politik
0
RUU HIP Dicurigai Hidupkan Komunisme, Ini Kata Peneliti IPI
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (PARADE.ID)- Isu komunis tiba-tiba mencuat kembali di tengah penolakan terhadap RUU HIP. Jika dicermati, pandangan miring terhadap RUU HIP ini setidaknya ada lima alasan yang menjadi kecurigaan oleh sebagian kelompok penolak RUU tersebut.

Di antaranya, pertama RUU HIP dicurigai telah mengingkari sejarah dimana Pancasila merupakan konsensus para pendiri bangsa. Kedua, RUU HIP dipandang bermasalah secara substansi dan urgensi.

Related posts

Pakar Hukum Tara Negara Prediksi Nasib Gibran di Putusan MK

Zainal Arifin Mochtar: Rocky Gerung di Wantimpres Sulit Ubah Struktur

2026-10-17
Politisi Demokrat Sebut Ini ke Pihak yang Mewacanakan Kembali Pemilu Ditunda

Desak Komisi XI Panggil BEI dan OJK, Jansen Sitindaon: IHSG Anjlok

2026-10-17

Ketiga, RUU HIP dicurigai ingin mengubah Pancasila yang rumusan sila-silanya terkandung dalam Pembukaan UUD 1945. Keempat, RUU HIP dinilai bisa mengacaukan sistem ketatanegaraan. Dan kelima, RUU HIP dicurigai untuk menghidupkan kembali ajaran komunis.

“Saya pribadi termasuk salah satu orang yang mengkritik RUU HIP secara substansi. Empat alasan masih memiliki argumen yang bisa diterima. Namun untuk alasan kelima, yang mencurigai RUU HIP bertujuan menghidupkan kembali komunisme masih menimbulkan perdebatan dari aspek substansi,” demikian kata Karyono Wibowo, peneliti Indonesian Public Institute (IPI), beberapa waktu lalu melalui webinar yang dihadiri oleh 22 orang.

Menurut Karyono, tuding itu belum cukup kuat. Sejumlah alasan yang dikemukakan merupakan tafsir sepihak. Alasan yang mengemuka adalah karena tidak dimasukkannya TAP MPRS XXV Tahun 1966 ke dalam konsideran mengingat dalam draf RUU HIP.

“Meskipun dalam konteks hukum dan kebebasan berpendapat, tidak ada larangan orang bercuriga terhadap sesuatu, tetapi dalam konteks hukum belum cukup kuat untuk dijadikan alat bukti bahwa RUU HIP terbukti menghidupkan kembali komunisme,” lanjutnya.

Bisa dikatakan, masih menurut dia, alasan tersebut masih sebatas suuzon atau cenderung masih imajinatif. Alasan secara substansi dan detail yang menjelaskan tentang peluang dihidupkannya kembali faham komunis juga masih bias, kecuali alasan tidak dimasukkannnya TAP MPRS 25 Tahun 1966.

“Dalam perspektif hukum, alasan tersebut masih belum kuat. Apalagi ketika dihadapkan pada sebuah realitas bahwa aturan yang melarang penyebaran ajaran komunis belum dicabut yang berarti masih berlaku. Faktanya, TAP MPR No.1 Tahun 2003 menetapkan TAP MPRS 25 Tahun 1966 dinyatakan masih berlaku dengan catatan mempertimbangkan Hak Azasi Manusia dan Demokrasi,” tegasnya.

Menurut dia, yang perlu diketahui publik dalam proses pengambilan keputusan di parlemen, semua fraksi setuju termasuk Fraksi PDIP ikut menyetujui penuh TAP MPRS XXV /1966 dinyatakan tetap berlaku. Selain itu, larangan penyebaran ajaran komunisme/Marxisme/Leninisme juga ditegaskan dalam Pasal 107a, 107c, 107d dan 107e UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 27 TAHUN 1999 TENTANG PERUBAHAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA YANG BERKAITAN DENGAN KEJAHATAN TERHADAP KEAMANAN NEGARA.

“Faktanya UU ini masih berlaku,” sambungnya.

“Pertanyaannnya kemudian yang muncul adalah: apakah dengan tidak dimasukkannya TAP MPRS XXV ke dalam konsideran mengingat RUU HIP otomatis bisa menggugurkan TAP MPRS XXV Tahun 1966 dan UU No.27 Tahun 1999? Atau hanya kekuatiran yang berlebihan? Atau alasan RUU HIP ingin menghidupkan kembali ajaran komunisme sekadar komoditas politik?” tanyanya.

Sebelumnya, kecurigaan tersebut sejak awal diarahkan ke PDIP karena dianggap sebagai partai pengusul. Isu penolakan RUU HIP akhirnya berkembang semakin liar dan dikapitalisasi untuk tujuan politik.

Propaganda isu komunisme dilekatkan kembali kepada PDIP. Aksi pembakaran bendera PKI dan PDIP di depan gedung DPR seolah mengafirmasi bahwa isu komunisme di RUU HIP adalah bagian dari propaganda untuk membangun stigma komunis di dalam tubuh PDIP.

Dalam acara yang bertajuk “Masih Relevankah Isu Komunis Dalam Rancangan RUU HIP” hadir selain Karyono di antaranya, pengamat politik Boni Hargens, tokoh agama Gus Saleh, Ahmad Latupono. Dimoderatori oleh Nadia Yulianda Putri.

(Lendi/PARADE.ID)

Tags: #IPI#Nasional#PDIP#RUUHIPpolitik
Previous Post

APPMSB Tolak TKA dan Minta Komitmen Imigrasi

Next Post

UPDATE 29 Juni: Bertambah 864, Pasien Sembuh dari Covid-19 Kini 23.800

Next Post

UPDATE 29 Juni: Bertambah 864, Pasien Sembuh dari Covid-19 Kini 23.800

Pakar Hukum Tara Negara Prediksi Nasib Gibran di Putusan MK

Zainal Arifin Mochtar: Rocky Gerung di Wantimpres Sulit Ubah Struktur

2026-10-17
Politisi Demokrat Sebut Ini ke Pihak yang Mewacanakan Kembali Pemilu Ditunda

Desak Komisi XI Panggil BEI dan OJK, Jansen Sitindaon: IHSG Anjlok

2026-10-17
DAD DKI Desak RUU Masyarakat Adat Disahkan

DAD DKI Desak RUU Masyarakat Adat Disahkan

2026-10-17
BerbagiLink Besutan Putra Aceh Raih Best Startup II HSDD 2026

BerbagiLink Besutan Putra Aceh Raih Best Startup II HSDD 2026

2026-10-17
Tandyo Budi Revita Jadi KSAD, Gantikan Maruli Simanjuntak

Tandyo Budi Revita Jadi KSAD, Gantikan Maruli Simanjuntak

2026-10-16
Surat BKP Viral, Instansi Diminta Unggah Capaian 2 Tahun Pemerintah

Surat BKP Viral, Instansi Diminta Unggah Capaian 2 Tahun Pemerintah

2026-10-16

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Paradoks Putusan MK soal Ijazah Gibran, Pemakzulan Wapres Terbuka?

    Paradoks Putusan MK soal Ijazah Gibran, Pemakzulan Wapres Terbuka?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Putusan MK Ijazah Gibran Bukan Pengesahan, Jalur Hukum Masih Terbuka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bendera Bintang Bulan di Acara Maulid Pidie Picu Bentrokan Warga dan TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ekonomi Digital dan UMKM 2 Tahun Prabowo-Gibran: Pertumbuhan Rapuh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tumbler Defect Snapy Mulai Rp5.000 Diburu Ratusan Pengunjung Blok M

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #MK #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2026 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2026 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In