Jumat, Juli 18, 2025
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional

RUU HIP Dicurigai Hidupkan Komunisme, Ini Kata Peneliti IPI

redaksi by redaksi
2020-06-29
in Nasional, Politik
0
RUU HIP Dicurigai Hidupkan Komunisme, Ini Kata Peneliti IPI
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (PARADE.ID)- Isu komunis tiba-tiba mencuat kembali di tengah penolakan terhadap RUU HIP. Jika dicermati, pandangan miring terhadap RUU HIP ini setidaknya ada lima alasan yang menjadi kecurigaan oleh sebagian kelompok penolak RUU tersebut.

Di antaranya, pertama RUU HIP dicurigai telah mengingkari sejarah dimana Pancasila merupakan konsensus para pendiri bangsa. Kedua, RUU HIP dipandang bermasalah secara substansi dan urgensi.

Related posts

Israel Serang Suriah Pelanggaran Kedaulatan dan Hukum Internasional

2025-07-17
LBH APIK Desak RKUHAP Ditunda Pengesahannya

LBH APIK Desak RKUHAP Ditunda Pengesahannya

2025-07-17

Ketiga, RUU HIP dicurigai ingin mengubah Pancasila yang rumusan sila-silanya terkandung dalam Pembukaan UUD 1945. Keempat, RUU HIP dinilai bisa mengacaukan sistem ketatanegaraan. Dan kelima, RUU HIP dicurigai untuk menghidupkan kembali ajaran komunis.

“Saya pribadi termasuk salah satu orang yang mengkritik RUU HIP secara substansi. Empat alasan masih memiliki argumen yang bisa diterima. Namun untuk alasan kelima, yang mencurigai RUU HIP bertujuan menghidupkan kembali komunisme masih menimbulkan perdebatan dari aspek substansi,” demikian kata Karyono Wibowo, peneliti Indonesian Public Institute (IPI), beberapa waktu lalu melalui webinar yang dihadiri oleh 22 orang.

Menurut Karyono, tuding itu belum cukup kuat. Sejumlah alasan yang dikemukakan merupakan tafsir sepihak. Alasan yang mengemuka adalah karena tidak dimasukkannya TAP MPRS XXV Tahun 1966 ke dalam konsideran mengingat dalam draf RUU HIP.

“Meskipun dalam konteks hukum dan kebebasan berpendapat, tidak ada larangan orang bercuriga terhadap sesuatu, tetapi dalam konteks hukum belum cukup kuat untuk dijadikan alat bukti bahwa RUU HIP terbukti menghidupkan kembali komunisme,” lanjutnya.

Bisa dikatakan, masih menurut dia, alasan tersebut masih sebatas suuzon atau cenderung masih imajinatif. Alasan secara substansi dan detail yang menjelaskan tentang peluang dihidupkannya kembali faham komunis juga masih bias, kecuali alasan tidak dimasukkannnya TAP MPRS 25 Tahun 1966.

“Dalam perspektif hukum, alasan tersebut masih belum kuat. Apalagi ketika dihadapkan pada sebuah realitas bahwa aturan yang melarang penyebaran ajaran komunis belum dicabut yang berarti masih berlaku. Faktanya, TAP MPR No.1 Tahun 2003 menetapkan TAP MPRS 25 Tahun 1966 dinyatakan masih berlaku dengan catatan mempertimbangkan Hak Azasi Manusia dan Demokrasi,” tegasnya.

Menurut dia, yang perlu diketahui publik dalam proses pengambilan keputusan di parlemen, semua fraksi setuju termasuk Fraksi PDIP ikut menyetujui penuh TAP MPRS XXV /1966 dinyatakan tetap berlaku. Selain itu, larangan penyebaran ajaran komunisme/Marxisme/Leninisme juga ditegaskan dalam Pasal 107a, 107c, 107d dan 107e UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 27 TAHUN 1999 TENTANG PERUBAHAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA YANG BERKAITAN DENGAN KEJAHATAN TERHADAP KEAMANAN NEGARA.

“Faktanya UU ini masih berlaku,” sambungnya.

“Pertanyaannnya kemudian yang muncul adalah: apakah dengan tidak dimasukkannya TAP MPRS XXV ke dalam konsideran mengingat RUU HIP otomatis bisa menggugurkan TAP MPRS XXV Tahun 1966 dan UU No.27 Tahun 1999? Atau hanya kekuatiran yang berlebihan? Atau alasan RUU HIP ingin menghidupkan kembali ajaran komunisme sekadar komoditas politik?” tanyanya.

Sebelumnya, kecurigaan tersebut sejak awal diarahkan ke PDIP karena dianggap sebagai partai pengusul. Isu penolakan RUU HIP akhirnya berkembang semakin liar dan dikapitalisasi untuk tujuan politik.

Propaganda isu komunisme dilekatkan kembali kepada PDIP. Aksi pembakaran bendera PKI dan PDIP di depan gedung DPR seolah mengafirmasi bahwa isu komunisme di RUU HIP adalah bagian dari propaganda untuk membangun stigma komunis di dalam tubuh PDIP.

Dalam acara yang bertajuk “Masih Relevankah Isu Komunis Dalam Rancangan RUU HIP” hadir selain Karyono di antaranya, pengamat politik Boni Hargens, tokoh agama Gus Saleh, Ahmad Latupono. Dimoderatori oleh Nadia Yulianda Putri.

(Lendi/PARADE.ID)

Tags: #IPI#Nasional#PDIP#RUUHIPpolitik
Previous Post

APPMSB Tolak TKA dan Minta Komitmen Imigrasi

Next Post

UPDATE 29 Juni: Bertambah 864, Pasien Sembuh dari Covid-19 Kini 23.800

Next Post

UPDATE 29 Juni: Bertambah 864, Pasien Sembuh dari Covid-19 Kini 23.800

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Israel Serang Suriah Pelanggaran Kedaulatan dan Hukum Internasional

2025-07-17
LBH APIK Desak RKUHAP Ditunda Pengesahannya

LBH APIK Desak RKUHAP Ditunda Pengesahannya

2025-07-17
Pasar Pramuka Pojok Akan Menjadi Saksi Tumbangnya Kejahatan Jokowi

Pasar Pramuka Pojok Akan Menjadi Saksi Tumbangnya Kejahatan Jokowi

2025-07-16

Soenarko: Rakyat Harus Bersatu Melawan “Kekuatan Busuk” yang Lindungi Pemalsuan Ijazah

2025-07-15
Said Didu Serukan Gerakan Selamatkan Bangsa dari ‘Raja Bohong’

Said Didu Serukan Gerakan Selamatkan Bangsa dari ‘Raja Bohong’

2025-07-15

Roy Suryo Ungkap Temuan Lima Ijazah Asli UGM Angkatan 1985

2025-07-15

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Disebut Sengsara karena Pulang ke Indonesia, Ini Kata Ricky Elson

    Disebut Sengsara karena Pulang ke Indonesia, Ini Kata Ricky Elson

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Melawan Racun Radikalisme di Media Sosial: Strategi Kontranarasi BNPT di Era Digital

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Cek dan Pihak Ketiga yang Terkoneksi dengan Akun Twitter

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pakar Hukum Dukung Putusan MK soal Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perusahaan Cresyn Indonesia akan Tutup, FSPASI Ingatkan Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In