Minggu, Maret 8, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Teknologi

Saatnya Indonesia Miliki UU yang Atur Pelanggaran Nama Domain

redaksi by redaksi
2020-08-28
in Teknologi
0
FBI Ingatkan Bahaya Situs Palsu
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (PARADE.ID)- Indonesia hingga kini belum memiliki undang-undang atau peraturan yang secara khusus mengatur pelanggaran hukum berkaitan nama domain, seperti halnya cybersquatting.

Wakil Sekertaris Jenderal II Asosiasi Kekayaan Hak Intelektual Indonesia (AKHKI), Gunawan Bagaskoro, mengatakan, akan lebih baik jika Indonesia memiliki peraturan perundang-undangan khusus nama domain seperti di Belgia.

Related posts

Pembelajaran Online Melalui YukBelajar.com: Solusi Edukasi Digital di Era Modern

Pembelajaran Online Melalui YukBelajar.com: Solusi Edukasi Digital di Era Modern

2026-01-06

Onno W Purbo Luncurkan Roadmap AI Gotong Royong: Lawan AI Mahal

2025-10-10

“Belgia memiliki UU khusus mengenai pendaftaran nama domain yang menyimpang,” ujar Gunawan dalam sedaring “Pandi Meeting 11”, Kamis (27 Agustus 2020).

Menurut dia, di Belgia aturan hukum yang berlaku tidak hanya mengatur top level domain(TLD), seperti .com, .net, .org, dan lain-lain, tapi juga mengatur sengketa nama domain TLD kode negara (country code to-level domain/ccTLD), seperti .uk, .id, .be, .my, dan lain-lain.

Cybersquattingialah tindakan seseorang (cybersquatter) yang mendaftarkan nama domain sebuah merek yang  bertujuan untuk mendapatkan keuntungan atau memiliki itikad tidak baik.

Menurut Gunawan, tidak adanya aturan di Indonesia terkait pelanggaran nama domain menyebabkan penyelesaian sengketa melalui dua jalur, yaitu negosiasi langsung dan Penyelesaian Perselisihan Nama Domain (PPND) yang dikeluarkan oleh Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI).

Jika merujuk pada PPND berarti kategori sengketa nama domain yang diakomodasi ialah domain ccTLD, yaitu .id, bukan TLD seperti .com, .net, dan lain-lain.

Menurut Gunawan, bila registrant (organisasi atau individu yang mendaftarkan nama domain) setuju melalui jalur PPND, artinya yang bersangkutan harus tunduk pada aturan pemerintah dan PANDI selaki registrar.

Meski PPND di bawah PANDI, kata dia, dalam PPND ada orang di luar PANDI atau disebut sebagai panelis  yang ahli dalam hal nama domain. Gunawan mengatakan, dirinya juga salah satu contoh panelis PPND.

Dengan adanya orang di luar itu, kata dia, untuk menjaga independensi. Selain itu, PANDI juga bisa fokus mengelola nama domain, meningkatkan keamanan, serta memastikan akses berjalan dengan lancar.

Selain usulan UU terkait pelanggaran nama domain, Gunawan juga mengusulkan agar ada kerja sama dengan penyedia Uniform Domain Name Dispute Resolution Policy (UDRP) lain untuk bertukar informasi.

“Cybersquatterini semakin lama semakin canggih modusnya. Dengan adanya diskusi sesama panelis dari UDRP lain diharapkan para panelis itu bisa lebih update,” kata dia.

Ia juga mengusulkan agar ada pembukaan data WHOIS secara terbatas dengan nama registrant seharusnya diketahui umum.

Selama ini WHOIS ditutup sama sekali ini sehingga menimbulkan kesulitan oleh pemilik merek untuk mengetahui apakah nama domain yang dimiliki itu didaftarkan oleh entitasnya sendiri atau orang lain yang mendaftarkan tanpa seizinnya, kata Gunawan.

(Cyberthreat/PARADE.ID)

Tags: #Domain#Siber#UU
Previous Post

Hacker DarkSide Luncurkan Serangan Ransomware

Next Post

Serikat Pekerja Mengajukan Judicial Review UU No 17 Tahun 2019

Next Post

Serikat Pekerja Mengajukan Judicial Review UU No 17 Tahun 2019

IWD 2026: Saatnya Negara Bayar Utang ke Perempuan

2026-03-08
Mengantisipasi Nuklir Rusia

SBY Khawatir Rasionalitas Pemimpin Dunia tak Cukup Bendung Ancaman Nuklir

2026-03-06
YLBHI: RUU PPRT Belum Mengakomodasi Hak Berorganisasi Pekerja

YLBHI: RUU PPRT Belum Mengakomodasi Hak Berorganisasi Pekerja

2026-03-06
93 Organisasi Serukan Perlawanan Terbuka kepada Prabowo-Gibran Sambut Hari Perempuan

93 Organisasi Serukan Perlawanan Terbuka kepada Prabowo-Gibran Sambut Hari Perempuan

2026-03-05
SBY: Belum Saatnya Kita Mengambil Keputusan ke Mana Partai Demokrat Bergabung

SBY: Konflik Iran Sudah Jadi Perang Regional

2026-03-05
MBG Masih Bermasalah, Pengamat: Jangan Alihkan Isu dengan Konflik Timteng

MBG Masih Bermasalah, Pengamat: Jangan Alihkan Isu dengan Konflik Timteng

2026-03-03

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Penolakan Pengajian Ustaz Tertentu Disorot Ketua MUI Pusat

    PP 28/2024 Menghapus Praktik Sunat Perempuan, MUI: Bertentangan dengan Syariat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Amnesty Internasional Indonesia Serukan Gerakan Reformasi Jilid II

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • MBG Masih Bermasalah, Pengamat: Jangan Alihkan Isu dengan Konflik Timteng

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 93 Organisasi Serukan Perlawanan Terbuka kepada Prabowo-Gibran Sambut Hari Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • IWD 2026: Saatnya Negara Bayar Utang ke Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In