Rabu, Juli 1, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional Hukum

Satgas Anti Mafia Tanah Bentukan Kapolri Perlu Diapresiasi

redaksi by redaksi
2021-03-06
in Hukum, Nasional
0
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (PARADE.ID)- Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane mengatakan bahwa genrakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang membentuk Satgas Anti Mafia Tanah hingga ke Polda Polda patut diapresiasi. Pasalnya, dalam waktu singkat, satgas ini sudah menunjukkan hasil kerjanya.

“Sejumlah tanah masyarakat berhasil diselamatkan dari rekayasa penjarahan para mafia tanah yang bergentayangan di negeri ini,” demikian keterangannya kepada media, baru-baru ini.

Related posts

Koalisi Ojol Apresiasi Perpres, tapi Minta Status Mitra Dipertahankan

Koalisi Ojol Apresiasi Perpres, tapi Minta Status Mitra Dipertahankan

2026-07-01

MK Kabulkan Gugatan PK FPE KSBSI, Pensiun Freeport Bisa Dicairkan Sekaligus

2026-06-30

IPW memantau, di Banten misalnya, sejumlah tanah rakyat kecil berhasil diselamatkan Satgas Anti Mafia Tanah dari penjarahan mafia tanah.

“Di Jakarta, Satgas menangkap lima anggota sindikat mafia tanah yang menipu Ibu Dino Patti Djalal, mantan Menlu.”

Di Banten, Satgas berhasil membongkar keterlibatan JJS, Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang sebagai bagian dari anggota mafia tanah di daerah itu. Salah satu korbannya seorang nenek, Afifah warga Kecamatan Curug, Kota Serang.

Afifah ketika itu nyaris kehilangan tanah seluas 2.676 meter persegi, senilai Rp1,3 miliar, yang berlokasi di Pal Empat, Pabuaran.

“Para mafia tanah memalsuan dokumen jual beli tanah milik Afifah. Kasus ini terbongkar, setelah Afifah sebagai korban dan pemilik tanah melapor ke Satgas Anti Mafia Tanah Polda Banten.”

Modus yang dilakukan JJS menurut IPW adalah memalsukan tanda tangan Apipah dalam akta jual beli tanah tersebut. Padahal Afifah tidak pernah menandatangani AJB apalagi menjual tanahnya kepada orang lain. Satgas bekerja cepat menangkap JJS dan dua pelaku lainnya, yakni SJ dan LJ.

Kerja cepat Satgas Anti Mafia Tanah ini patut diapresiasi. Sebab seiring dengan maraknya pembangunan di berbagai daerah para mafia tanah bergentayangan memburu korban, terutama rakyat kecil yang kurang paham hukum.

Kapolri Sigit sendiri sudah menginstruksikan kepada seluruh jajarannya untuk tidak ragu mengusut tuntas kasus-kasus mafia tanah di seluruh Indonesia. Upaya ini sejalan dengan instruksi dari Presiden Joko Widodo yang fokus untuk memberantas praktik mafia tanah di Indonesia.

Implementasi dari instruksi Kapolri itu, Polda polda juga telah membentuk Satgas Anti Mafia Tanah di tingkat provinsi, yang bekerja sama dengan Agraria atau Badan Pertanahan Nasional.

Untuk itu, kata dia, masyarakat yang menjadi korban mafia tanah jangan ragu-ragu untuk melapor ke Satgas Anti Mafia Tanah. Sebab pembentukan Satgas Anti Mafia Tanah ini sebagai wujud keseriusan Polri dalam upaya menindak secara hukum para pelaku praktik mafia tanah.

“Dan nenek Afifah di Banten maupun mantan Menlu Dino Pati Jalal sudah membuktikan, tanahnya terselamatkan dari aksi para mafia tanah.”

(Rgs/PARADE.ID)

Tags: #Hukum#IPW#Mafia#Nasional#Polri#Tanah
Previous Post

KLB Partai Demokrat di Deli Serdang Disebut Ilegal

Next Post

Pemerintah tak Pernah Melarang KLB

Next Post

Pemerintah tak Pernah Melarang KLB

Koalisi Ojol Apresiasi Perpres, tapi Minta Status Mitra Dipertahankan

Koalisi Ojol Apresiasi Perpres, tapi Minta Status Mitra Dipertahankan

2026-07-01

MK Kabulkan Gugatan PK FPE KSBSI, Pensiun Freeport Bisa Dicairkan Sekaligus

2026-06-30
Said Iqbal Selesaikan Mogok Kerja, PHK Batal di PT Molex Ayus

Said Iqbal Selesaikan Mogok Kerja, PHK Batal di PT Molex Ayus

2026-06-30
Aksi PP TIM di ESDM Gugat Bahlil soal Blok Andaman

Aksi PP TIM di ESDM Gugat Bahlil soal Blok Andaman

2026-06-29
Sinergi Kebijakan Perkuat Rupiah, IHSG, dan Fundamental Ekonomi

Sinergi Kebijakan Perkuat Rupiah, IHSG, dan Fundamental Ekonomi

2026-06-28
LBH Banda Aceh Bahas Hak Kesehatan Korban Bencana Ekologis di Aceh

LBH Banda Aceh Bahas Hak Kesehatan Korban Bencana Ekologis di Aceh

2026-06-25

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • MK Kabulkan Gugatan PK FPE KSBSI, Pensiun Freeport Bisa Dicairkan Sekaligus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • MAA Jakarta Ingatkan Masyarakat Aceh: Jangan Tergesa Sikapi PoD Andaman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • LBH Banda Aceh Bahas Hak Kesehatan Korban Bencana Ekologis di Aceh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sinergi Kebijakan Perkuat Rupiah, IHSG, dan Fundamental Ekonomi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Reuni Akbar STEKPI-Trilogi Dihadiri Rektor dan Pimpinan Yayasan YPPIJ

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #MK #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In