Senin, Juni 23, 2025
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Teknologi

Satgas Waspada Investasi Tindak 105 Layanan Fintech Ilegal

redaksi by redaksi
2020-07-04
in Teknologi
0
Satgas Waspada Investasi Tindak 105 Layanan Fintech Ilegal
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (PARADE.ID)- Satgas Waspada Investasi (SWI) selama penindakan Juni lalu menemukan 105 layanan fintech yang menawarkan pinjaman uang secara ilegal melalui aplikasi dan pesan singkat.

Layanan pinjaman daring itu tidak terdaftar dan tidak berizin dari Otoritas Jasa Keuangan sebagai otoritas perizinan, pengaturan, dan pengawasan layanan fintech peer to peer lending.

Related posts

Teguh Aprianto Pilih Partai Buruh untuk Pileg, Pilih Selain Prabowo untuk Pilpres

Kerugian jika Data Pribadi Diambil Hacker

2024-07-11
PERURI Siap Menjadi Garda Depan Digitalisasi Pemerintahan usai Peluncuran GovTech Indonesia

PERURI Siap Menjadi Garda Depan Digitalisasi Pemerintahan usai Peluncuran GovTech Indonesia

2024-05-28

Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L. Tobing, mengatakan, 105 fintech ilegal itu sengaja memanfaatkan kondisi melemahnya perekonomian masyarakat akibat pandemi Covid-19.

“Mereka mengincar masyarakat yang saat ini kesulitan ekonomi dan membutuhkan uang untuk memenuhi kebutuhan pokok atau konsumtif. Padahal, pinjaman fintech ilegal ini sangat merugikan masyarakat,” kata Tobing dalam konferensi pers secara virtual, Jumat (3 Juli 2020).

Tobing menambahkan, layanan-layanan tersebut mengenakan bunga tinggi, jangka waktu pinjaman pendek, dan meminta akses semua data kontak di ponsel.

“Ini sangat berbahaya karena data ini bisa disebarkan dan digunakan untuk mengintimidasi saat penagihan,” kata Tobing.

Di sejumlah kasus, para penagih utang dari fintech ilegal juga menghubungi beberapa rekan dari para debitur.

Dengan temuan terbaru itu, SWI sejak 2018 hingga Juni 2020 telah menindak 2.591 fintechilegal.

Selama Juni lalu, SWI juga menghentikan 99 kegiatan usaha yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari OJK dan berpotensi merugikan masyarakat.


Sejumlah layanan dari 105 fintech ilegal yang ditindak SWI. Untuk lebih detailnya, unduh di sini. (PDF). Sumber: OJK.


Dari 99 kegiatan usaha yang dihentikan, 87 usaha di antaranya usaha perdagangan berjangka (Forex Ilegal). Lainnya, dua penjualan langsung ilegal, tiga investasi cryptocurrencyilegal, tiga investasi uang, dan empat usaha lain. Untuk detailnya, bisa diunduh di sini(PDF).

Tobing mengatakan, penawaran usaha ilegal tersebut sangatlah mengkhawatirkan dan berbahaya bagi masyarakat karena memanfaatkan ketidakpahaman masyarakat untuk menipu dengan mengiming-imingi pemberian imbal hasil yang sangat tinggi dan tidak wajar.

Banyak juga dari entitas tersebut menduplikasikan situs web entitas yang memiliki izin, sehingga seolah-olah situs web itu resmi dan memiliki izin dari OJK.

Ia mengatakan, SWI akan terus berkoordinasi dengan berbagai pihak, terutama Kepolisian RI guna mempercepat penindakan berbagai laporan investasi ilegal dan fintech yang ditemukan.

“Pihak kepolisian sudah tergabung dalam SWI, semua temuan SWI juga selalu kami teruskan kepada pihak Kepolisian untuk segera dilakukan penindakan sesuai ketentuan,” tutur dia.

SWI mengimbau masyarakat agar memahami sejumlah hal sebelum melakukan investasi, seperti memastikan pihak yang menawarkan investasi memiliki izin dari OJK.

Apabila Anda menemukan tawaran investasi yang kiranya mencurigakan, Anda dapat melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157 melalui WhatsApp di nomor 081157157157, email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.

(Cyberthreat/PARADE.ID)

Tags: #OJK#Siber
Previous Post

Wagub Riza Jelaskan DKI Tak Pakai New Normal: Jakarta Masih Menerapkan PSBB

Next Post

Google Mengumpulkan Informasi tentang Anda, Ini Cara Menghapusnya

Next Post

Google Mengumpulkan Informasi tentang Anda, Ini Cara Menghapusnya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PADHI Minta KPK Bergerak dan Usut Beberapa Kasus Dugaan Korupsi di Kabupaten Berau

2025-06-20
Partai Buruh dan Koalisi Serikat Pekerja Gelar Aksi Besar Tolak Perang

Partai Buruh dan Koalisi Serikat Pekerja Gelar Aksi Besar Tolak Perang

2025-06-20
Aliansi 98 Tolak Penghapusan Sejarah dan Tuntut Pemecatan Fadli Zon

Aliansi 98 Tolak Penghapusan Sejarah dan Tuntut Pemecatan Fadli Zon

2025-06-19
Multiplier Efek dan Swasembada Pangan Program MBG Perlu Dukungan Semua Pihak

Tanggapan CBA soal Dugaan Bareskrim Mulai Sidik PT Artajasa: Jangan Sampai Lolos

2025-06-18
Kuota Hangus karena Penggunaan Tanggal Pemakaian Habis Merugikan Konsumen?

Kuota Hangus karena Penggunaan Tanggal Pemakaian Habis Merugikan Konsumen?

2025-06-18

KontraS Kritik Pernyataan Menbud Fadli Zon, Tegaskan Negara Pernah Akui Kasus Mei 1998

2025-06-16

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Nama Ananda Tohpati Terseret Isu Dugaan Pengelolaan Dana Tambang di Raja Ampat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sumut Caplok Empat Pulau Aceh, Benarkah?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tanggapan CBA soal Dugaan Bareskrim Mulai Sidik PT Artajasa: Jangan Sampai Lolos

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RUPSLB GoTo 18 Juni 2025: Pembahasan Strategis, Pergantian Direksi, dan Rencana Buyback

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Aturan dan Hukum dalam Negara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In