Jakarta (parade.id)- Mantan Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) merasakan ada yang aneh di negeri ini. Hal itu ia katakan usai menyimak putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kemarin, tentang penundaan Pemilu.
“Banyak pikiran & hal yg keluar dr akal sehat. Apa yg sesungguhnya terjadi? What is really going on? Semoga tdk terjadi sesuatu yg tdk kita inginkan di tahun Pemilu ini,” kata SBY, di akun Twitter-nya, Jumat (3/3/2023).
SBY juga merasa bahwa bangsa ini tengah diuji. Banyak godaan. SBY pun mengingatkan agar jangan bermain api.
“Jangan ada yg bermain api, terbakar nanti. Jangan ada yg menabur angin, kena badai nanti. Let’s save our constitution and our beloved country.”
Terancamnya penundaan Pemilu Pelaksanaan setelah hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU). Berikut petikan resmi putusan hakim PN Jakarta Pusat terkait nasib Pemilu 2024.
Gugatan tersebut dilayangkan pasca Partai Prima dinyatakan tidak memenuhi syarat verifikasi administrasi partai politik calon peserta pemilu. Gugatan perdata Partai Prima terhadap KPU teregister dengan nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. Adapun gugatan didaftarkan pada 8 Desember 2022. Demikian dikutip kontan.co.id.
Majelis hakim menyatakan penggugat (Partai Prima) adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh tergugat (KPU). Majelis hakim menghukum tergugat (KPU) membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 500 juta kepada penggugat. “Menghukum tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun, 4 bulan, 7 hari,” dikutip dari putusan tersebut.
Berikut bunyi petikan putusan PN Jakarta Pusat terkait nasib Pemilu 2024:
Dalam eksepsi: Menolak Eksepsi Tergugat tentang Gugatan Penggugat Kabur/Tidak Jelas (Obscuur Libel); Dalam Pokok Perkara. Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan Penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh Tergugat; Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
Menghukum Tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) kepada Penggugat; Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari; Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad); Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada Tergugat sebesar Rp.410.000,00 (empat ratus sepuluh ribu rupiah).
(Rob/parade.id)