Kamis, Juli 2, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional Hukum

Sebab Ciptaker, Sekjen KSBSI ke Presiden: Kita (Buruh) Akan Melarat di Negeri Sendiri

redaksi by redaksi
2021-12-10
in Hukum, Nasional, Politik, Sosial dan Budaya
0
Sebab Ciptaker, Sekjen KSBSI ke Presiden: Kita (Buruh) Akan Melarat di Negeri Sendiri
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (PARADE.ID)- Sekjen Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI), Dedi Hardianto mengatakan bahwa kita (buruh) ini akan melarat di negeri sendiri, karena ada UU Cipta Kerja (Ciptaker). Hal itu ia sampaikan setidaknya setelah tahu bagaimana putusan MK atas UU Ciptaker.

“Tolong sampaikan, itu karena ada oligarki yang menempel pada istana. Beliau harus tahu. Dan suara kami ingin didengar oleh Presiden,” ujarnya, di hadapan ratusan massa KSBSI, Jumat (10/12/2021), di silang Monas/patung kuda, Jakarta.

Related posts

Mendukung MUI Susun Naskah Akademik RUU Pidana Perilaku Penyimpangan Orientasi Seksual

2026-07-01
Koalisi Ojol Apresiasi Perpres, tapi Minta Status Mitra Dipertahankan

Koalisi Ojol Apresiasi Perpres, tapi Minta Status Mitra Dipertahankan

2026-07-01

Dedi menyebut apa yang diputuskan oleh MK itu adalah keputusan yang abu-abu. Barang rusak tapi bersyarat.

“Itulah mengapa kami hadir di sini. Kami pun sebenarnya sudah capek soal itu. Tapi ini soal anak-anak kami ke depan, dimana akan ada outsorching seumur-umur. Dan kalau begini, sama saja bahwa negera sudah gagal menjalankan UUD 1945,” kata dia tegas.

Maka dari itu, KSBSI, kata Dedi ingin berkoordinasi dengan Jokowi. Pun dengan MK, untuk meminta penjelasan terkait apa yang diputuskannya.

KSBSI Dorong Jokowi Terbitkan Perppu
Sekjen Dedi mendorong agar Presiden Jokowi menerbitkan Perppu. Hal itu ia minta sebagai upaya “perlawanan” terhadap UU Ciptaker.

“Keluarkan klaster ketenagakerjaan dari UU Ciptaker,” pinta dia.

Adapun soal upah di kabupaten/kota, Dedi mengatakan akan menempuh jalur hukum. KSBSI akan menggugat soal upah di seluruh kabupaten/kota.

Cabang-cabang pun dimintanya untuk mempersiapkan diri untuk itu (menggugat).

“Selain di jalanan, kita akan gugat (upah) di pengadilan. Dan kita berharap pemerintah lebih dewasa menyikapinya,” kata dia lagi.

Kepada massa, Dedi meminta agar terus bersatu, karena persatuan adalah kekuatan buruh. Ia mengimbau buruh jangan bercerai-berai, karena persoalan buruh bukanlah antara kita.

Sebab nasin buruh, kata dia, adalah kita sendiri yang menentukan.

(Sur/PARADE.ID)

Tags: #Buruh#Hukum#KSBSI#MK#Nasional#Perppu#Sosialpolitik
Previous Post

Presiden KSBSI: Kalau Cacat, Mengapa UU Ciptaker Tetap Berjalan?

Next Post

BMI Kawal Mahasiswa Papua yang Memperingati Hari HAM Dunia di Makassar

Next Post
BMI Kawal Mahasiswa Papua yang Memperingati Hari HAM Dunia di Makassar

BMI Kawal Mahasiswa Papua yang Memperingati Hari HAM Dunia di Makassar

Mendukung MUI Susun Naskah Akademik RUU Pidana Perilaku Penyimpangan Orientasi Seksual

2026-07-01
Koalisi Ojol Apresiasi Perpres, tapi Minta Status Mitra Dipertahankan

Koalisi Ojol Apresiasi Perpres, tapi Minta Status Mitra Dipertahankan

2026-07-01

MK Kabulkan Gugatan PK FPE KSBSI, Pensiun Freeport Bisa Dicairkan Sekaligus

2026-06-30
Said Iqbal Selesaikan Mogok Kerja, PHK Batal di PT Molex Ayus

Said Iqbal Selesaikan Mogok Kerja, PHK Batal di PT Molex Ayus

2026-06-30
Aksi PP TIM di ESDM Gugat Bahlil soal Blok Andaman

Aksi PP TIM di ESDM Gugat Bahlil soal Blok Andaman

2026-06-29
Sinergi Kebijakan Perkuat Rupiah, IHSG, dan Fundamental Ekonomi

Sinergi Kebijakan Perkuat Rupiah, IHSG, dan Fundamental Ekonomi

2026-06-28

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • MK Kabulkan Gugatan PK FPE KSBSI, Pensiun Freeport Bisa Dicairkan Sekaligus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • MAA Jakarta Ingatkan Masyarakat Aceh: Jangan Tergesa Sikapi PoD Andaman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • LBH Banda Aceh Bahas Hak Kesehatan Korban Bencana Ekologis di Aceh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sinergi Kebijakan Perkuat Rupiah, IHSG, dan Fundamental Ekonomi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Reuni Akbar STEKPI-Trilogi Dihadiri Rektor dan Pimpinan Yayasan YPPIJ

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #MK #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In