Jakarta (parade.id)- Sekum Muhammadiyah Abdul Mu’ti mengatakan, sebaiknya para elit tidak perlu mewacanakan berbagai kemungkinan atau skenario perpanjangan masa jabatan Presiden atau Presiden tiga periode. Ketentuan UUD 1945 tentang masa jabatan Presiden sudah sangat jelas.
“Tdk perlu ada tafsir ulang, perubahan, atau penambahan pasal UUD 1945,” kata dia, di akun Twitter-nya, Jumat (16/12/2022).
Para elit, apalagi yang sedang memegang jabatan di lembaga negara, menurut Mu’ti seharusnya menjadi contoh bagaimana melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara konsisten. Mereka juga hendaknya bersikap arif-bijaksana dan mengutamakan kepentingan serta kemaslahatan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi, golongan, dan kekuasaan.
“Selain itu, dalam berbagai kesempatan, Presiden Joko Widodo sendiri sudah menegaskan tidak hendak memperpanjang masa jabatan atau menjabat tiga periode,” tandas Mu’ti.
(Rob/parade.id)