Jumat, Oktober 3, 2025
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional Hukum

Selama 2019, KPK Selamatkan Potensi Kerugian Negara Rp32,24 Triliun

redaksi by redaksi
2020-07-27
in Hukum, Nasional
0
ICW Pertanyakan Rapat Komisi III DPR dengan KPK Digelar di Gedung KPK
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (PARADE.ID)- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menyelamatkan potensi kerugian keuangan negara Rp32,24 triliun selama tahun 2019.

“Dari sejumlah kajian yang dilakukan, KPK berhasil menyelamatkan potensi kerugian keuangan negara hingga Rp32,24 triliun,” ucap KPK melalui video peluncuran “Laporan Tahunan KPK 2019: Merangkai Simfoni Melawan Korupsi” yang disiarkan melalui akun Youtube KPK, Senin.

Related posts

MK Kabulkan Gugatan KSBSI Menyoal UU Tapera: Batal Keseluruhan

MK Kabulkan Gugatan KSBSI Menyoal UU Tapera: Batal Keseluruhan

2025-09-30
Universitas Trilogi Sambut 1000 Maba dengan Semangat Ksatria Ilmu di PKKMB 2025

Universitas Trilogi Sambut 1000 Maba dengan Semangat Ksatria Ilmu di PKKMB 2025

2025-09-28

Adapun kajian yang telah dilakukan KPK, yakni pertama kajian kelapa sawit dengan potensi kerugian negara Rp11,9 triliun atau setara dengan pembiayaan pembangunan hingga 10 Pembangkit Listrik Tenaga Angin 75 megawatt (MW) di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan.

Kedua, sektor sosial Rp147 miliar atau setara dengan pembiayaan 70 ribu Program Keluarga Harapan (PKH) lansia dan disabilitas.

Ketiga, kajian batu bara Rp400 miliar atau setara dengan pembiayaan pemasangan 28 ribu kilowatt-peak (kWp) panel surya (atau sekitar 2 ribu rumah).

Keempat kajian pangan Rp300 miliar atau setara dengan pembiayaan subsidi sekitar 40 ribu ton pupuk subsidi.

Kelima, kajian hutan Rp3,4 triliun atau setara dengan pembiayaan 14 ribu gaji polisi hutan selama 5 tahun.

Keenam, kajian pendidikan tinggi Rp11,7 triliun atau setara dengan pembiayaan operasional perguruan tinggi negeri selama 3 tahun.

Ketujuh, efisiensi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Rp7 triliun atau setara dengan pembiayaan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kelas III 14 juta penduduk Indonesia selama 1 tahun.

Kedelapan, kajian kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Rp945 miliar atau setara dengan pembiayaan iuran BPJS Kesehatan 1.875.000 penduduk miskin selama 1 tahun.

(Antara/PARADE.ID)

Tags: #Hukum#KPK#Nasional
Previous Post

KOI Harapkan Kemenpora Tidak Terlena dengan Raihan Opini WTP

Next Post

Bupati dan MUI Bogor Persilahkan Warga Berkurban di Zona Manapun

Next Post
Bupati dan MUI Bogor Persilahkan Warga Berkurban di Zona Manapun

Bupati dan MUI Bogor Persilahkan Warga Berkurban di Zona Manapun

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

MK Kabulkan Gugatan KSBSI Menyoal UU Tapera: Batal Keseluruhan

MK Kabulkan Gugatan KSBSI Menyoal UU Tapera: Batal Keseluruhan

2025-09-30
Universitas Trilogi Sambut 1000 Maba dengan Semangat Ksatria Ilmu di PKKMB 2025

Universitas Trilogi Sambut 1000 Maba dengan Semangat Ksatria Ilmu di PKKMB 2025

2025-09-28
GAUM-K Ultimatum Prabowo Bersihkan “Geng Solo” atau Siap-siap “Dinepalisasi”

GAUM-K Ultimatum Prabowo Bersihkan “Geng Solo” atau Siap-siap “Dinepalisasi”

2025-09-28

Presidium Fraksi Rakyat Usul Pembentukan Fraksi Non-Partai di DPR

2025-09-27
Eks Waketum NasDem Ahmad Ali Jadi Ketua Harian PSI

Eks Waketum NasDem Ahmad Ali Jadi Ketua Harian PSI

2025-09-26
Pidato Lengkap Presiden Prabowo di Sidang Majelis Umum ke-80 PBB

Pidato Lengkap Presiden Prabowo di Sidang Majelis Umum ke-80 PBB

2025-09-26

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • MK Kabulkan Gugatan KSBSI Menyoal UU Tapera: Batal Keseluruhan

    MK Kabulkan Gugatan KSBSI Menyoal UU Tapera: Batal Keseluruhan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • GAUM-K Ultimatum Prabowo Bersihkan “Geng Solo” atau Siap-siap “Dinepalisasi”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Universitas Trilogi Sambut 1000 Maba dengan Semangat Ksatria Ilmu di PKKMB 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Eks Waketum NasDem Ahmad Ali Jadi Ketua Harian PSI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Apa Itu Jaminan Sosial Semesta Sepanjang Hayat (JS3H)?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In