Makassar (PARADE.ID)- Puluhan orang dari Serikat KSN melakukan unjuk rasa. Pimpinan Serikat, Anca mengatakan bahwa unjuk rasa ini untuk menyikapi perusahaan PT Mujur Food Industry/CV Mujur Jaya Raya yang diduga telah melakukan Pelanggaran Undang-Undang, dan tidak memberikan hak normatif pada pekerja sebagaimana diatur dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
“Kembalikan lima orang pekerja yang didemosi ke tempat semula. Pekerjakan kembali sdr. Suardi dan penuhi permintaan kami atau mogok tak akan berhenti,” demikian keterangan tertulis yang diperoleh parade.id, Senin (26/6/2020).
Serikat KSN juga meminta kepada perusahaan agar memberikan perhatian dengan jaminan kesehatan bagi para pekerjanya.
“Perusahaan harus memberikan hak normatif pada pekerja sebagaimana diatur dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,” kata Anca.
Dalam unjuk rasa, Serikat KSN sempat ditemui oleh ustaz Hadi dari Komisi D (Fraksi PKS). Dalam pertemuan itu, anggota Dewan setempat akan memanggil Pimpinan PT Mujur Food Industry/CV. Mujur Jaya Raya dalam waktu dekat untuk mempertanyakan dan mengkaji sistem dalam perusahaanya mengenai hak-hak para pekerja buruh perusahaan.
“Terima kasih para pengunjuk rasa yang sudah datang ke kantor DPRD Kota. Kami akan memantau terus tuntutan para pengunras dan akan menyampaikan kepada Ketua DPRD Kota,” demikian jawaban dari Anggota Dewan.
(Robi/PARADE.ID)