Jumat, November 14, 2025
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional

Serikat Pekerja Nasional (SPN) Jabar Tegaskan Tolak Omnibus Law tanpa Kompromi

redaksi by redaksi
2021-08-27
in Nasional, Sosial dan Budaya
0
Serikat Pekerja Nasional (SPN) Jabar Tegaskan Tolak Omnibus Law tanpa Kompromi
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Subang (PARADE.ID)- Panglima Komando Daerah (PANGKOMDA) Laskar Nasional Provinsi Jabar, Buya Fauzi mengatakan bahwa Serikat Pekerja Nasional (SPN) menolak dengan tegas Omnibus Law UU Cipta Kerja tanpa kompromi. Penegasan itu tertuang dalam hasil atau keputusan (prioritas kepentingan buruh) di Rapat Kerja Daerah (Rakerda) ke-2 SPN Provinsi Jawa Barat (Jabar).

“Bahwa seluruh personel Laskar Nasional Provinsi Jabar menjadi garda terdepan dan yang pasti akan selalu dikerahkan untuk selalu mengawal aksi-aksi pengawalan di setiap sidang judical revies gugatan KSPI terhadap Omnibus Law Ciptaker, baik Uji Formil maupun Uji Materil di Mahkamah Konstitusi,” katanya, dalam siaran persnya, kemarin.

Related posts

Netty Aher Angkat Suara soal Meningkatnya Kasus Diabetes pada Anak

Dialog Bipartit Langkah Tepat, PHK Harus Jadi Opsi Terakhir

2025-11-13
Polri dan Strategi “Community Policing” dalam Mengamankan Program MBG

Polri dan Strategi “Community Policing” dalam Mengamankan Program MBG

2025-11-13

Buya menjelaskan bahwa laskar nasional adalah satuan yang dididik dan diciptakan untuk terus menerus bergerak dan berjuang di barisan terdepan dalam setiap gerakan-gerakan perlawanan terhadap Omnibus Law.

“Termasuk menjadi garda terdepan jika ledakan aksi mogok nasional jilid kedua diperintahkan oleh gederasi maupun konfederasi,” katanya, sebagai seruan kebangkitan gerakan perjuangan bagi kaum buruh Indonesia dari lokasi Rapat Kerja Daerah (RAKERDA) ke-2 SPN Provinsi Jabar selama dua hari sejak Rabu-Kamis (25-26 Agustus 2021) di Subang, Jabar.

Hal yang hampir sama juga disampaikan Ketua DPD SPN Provinsi Jabar Dadan Sudiana dengan mengatakan bahwa akan selalu total dalam menjalankan setiap perintah federasi dan konfederasi demi melakukan penolakan dan perlawanan terhadap Omnibus Law.

Selain poin penolakan secara tegas atas Omnibus Law, SPN Jabar juga memutuskan, meminta agar penegakan hukum jaminan sosial semesta sepanjang hayat sebagaimana yang tertuang dalam Inpres No. 2 Tahun 2021.

SPN Jabar juga memutuskan bahwa organizer, databes, advokasi, serta Pelatsar Laskar Nasional sebagai program prioritas di Provinsi Jabar selama 1 tahun.

Rakerda selain dihadirinya oleh kedua, juga dihadiri Ketum SPN Djoko Heryono dan Sekum Ramidi, yang juga sebagai Sekjen KSPI. Selain itu hadir pula para anggota dari SPN.

(Mur/PARADE.ID)

Tags: #Buruh#Nasional#OmnibusLaw#Sosial#SPN#Subang
Previous Post

Menurut Saksi Ahli, Pemberhentian Dua Wakil Rektor UIN Harus Dibatalkan

Next Post

Bupati Cianjur Luncurkan Program SIJEMPOL, Izin Usaha Gratis bagi UMKM

Next Post
Bupati Cianjur Luncurkan Program SIJEMPOL, Izin Usaha Gratis bagi UMKM

Bupati Cianjur Luncurkan Program SIJEMPOL, Izin Usaha Gratis bagi UMKM

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Netty Aher Angkat Suara soal Meningkatnya Kasus Diabetes pada Anak

Dialog Bipartit Langkah Tepat, PHK Harus Jadi Opsi Terakhir

2025-11-13
Polri dan Strategi “Community Policing” dalam Mengamankan Program MBG

Polri dan Strategi “Community Policing” dalam Mengamankan Program MBG

2025-11-13
Koalisi Advokasi Bali untuk Demokrasi Kecam Aparat Menangani Massa Aksi Agustus

Koalisi Advokasi Bali untuk Demokrasi Kecam Aparat Menangani Massa Aksi Agustus

2025-11-12
Kompolnas Partai Buruh Tolak Gelar Pahlawan untuk Soeharto

Kompolnas Partai Buruh Tolak Gelar Pahlawan untuk Soeharto

2025-11-11
Sejarah Dijadikan “Permainan” Survei [KedaiKOPI] dalam Penetapan Soeharto sebagai Pahlawan Nasional

Sejarah Dijadikan “Permainan” Survei [KedaiKOPI] dalam Penetapan Soeharto sebagai Pahlawan Nasional

2025-11-11

YLBHI Kecam Penganugerahan Gelar Pahlawan untuk Soeharto

2025-11-11

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Kompolnas Partai Buruh Tolak Gelar Pahlawan untuk Soeharto

    Kompolnas Partai Buruh Tolak Gelar Pahlawan untuk Soeharto

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT BAT Instrumen Bank Internasional Diduga Beroperasi tanpa Lisensi, CBA Imbau Waspada

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Cek dan Pihak Ketiga yang Terkoneksi dengan Akun Twitter

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Harlah ke-4 RBPI, Suarakan Hak Pengemudi Wujudkan Indonesia Emas 2045

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polri dan Strategi “Community Policing” dalam Mengamankan Program MBG

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In