Kamis, April 2, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional

Seruan MUI di Tengah PPKM

redaksi by redaksi
2021-07-04
in Nasional, Pendidikan
0

Foto: Gedung MUI Pusat, Jakarta

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (PARADE.ID)- MUI Pusat meminta aktivitas ibadah di masjid, musala, tempat ibadah publik yang bersifat kerumunan seperti pengajian, majelis taklim, tahlil, istighatsah kubra, dan sejenisnya untuk sementara dihentikan, demi menekan laju penyebaran wabah Covid-19.

“Permintaan itu untuk daerah yang berada di wilayah yang tidak terkendali. Sementara di daerah yang terkendali, MUI meminta penyelenggaraan ibadah dilakukan dengan protokol kesehatan yang ketat. Ini dilakukan untuk mencegah potensi terjadinya rantai penularan Covid-19,” demikian bunyi rilis resmi MUI Pusat, kemarin.

Related posts

Ustaz Zaitun Rasmin: Manhaj Wasathiyah Menolak Terorisme

Doa Zaitun Rasmin untuk Prajurit TNI yang Gugur Diserang Israel

2026-03-31

Perusahaan Inkabaja Presisi Sejahtera Diduga Melakukan Pelanggaran Hukum Ketenagakerjaan

2026-03-30

Untuk masjid dan tempat ibadah tetap menyerukan adzan dan dilakukan petugas yang khusus dan rutin melakukan seruan azan, tidak berhenti.

“Untuk shalat rawatib bagi jamaah umum dapat dilakukan di rumah masing-masing.”

Meskipun dengan disiplin protokol kesehatan yang ketat, MUI juga mengimbau agar umat Islam tetap berusaha mendekatkan diri kepada Allah SWT. Selain PPKM, ikhtiar seorang Muslim adalah tetap bermunajat dan bertaubat kepada Allah SWT, karena itu, meskipun aktivitas masjid dibatasi, namun azan harus tetap berkumandang.

“Umat Islam agar semakin mendekatkan diri kepada Allah SWT dengan memperbanyak ibadah, taubat, istighfar, dzikir, membaca qunut nazilah di setiap salat fardhu, memperbanyak salawat, sedekah, serta senantiasa berdoa kepada Allah SWT sehingga diberikan perlindungan dan keselamatan dari musibah dan mara bahaya khususnya dari wabah Covid-19.”

Sedangkan untuk pelaksanaan shalat Jumat, mengacu pada Fatwa MUI Nomor 31 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Shalat Jumat dan Jamaah untuk Mencegah Penularan Wabah Covid-19, dilakukan secara ketat dengan patuh protokol kesehataan. Shalat jumat hanya diikuti warga setempat saja.

“Dalam kondisi penyebaran Covid-19 tidak terkendali di suatu kawasan yang mengancam jiwa, maka di masjid tersebut tidak boleh diselenggarakan shalat Jumat dan umat Islam melakukan salat Zuhur di rumah/kediaman masing-masing.”

Taushiyah tersebut juga memberikan masukan kepada pengurus masjid untuk mengoptimalkan masjid dan tempat ibadah sebagai sarana edukasi Covid-19. Masjid harus menjadi percontohan perbaikan umat dan keselamatan umat dengan tanpa melibatkan kerumunan.

“Pengurus masjid dapat mengoptimalkan masjid dan tempat ibadah sebagai sarana edukasi serta pertolongan kepada jamaah yang menjadi korban Covid-19 dengan berpegang kepada prokes yang ketat,” bunyi Taushiyah itu.

Permintaan di atas tertuang dalam Taushiyah MUI tentang Pelaksanaan Ibadah, Shalat Idul Adha, dan Penyelenggaraan Qurban Saat PPKM Darurat yang ditandatangani Ketua Umum MUI KH Miftachul Akhyar dan Sekjen MUI Buya Amirsyah Tambunan, per Jumat 2 Juli 2021.

Hal ini sebagai respons atas pemberlakuan PPKM Darurat mulai 3 Juli sampai 20 Juli 2021 menyikapi perkembangan Covid-19 terakhir di Indonesia yang kembali mengganas.

(Rgs/PARADE.ID)

Tags: #MUI#Nasional#Pendidikan#PPKM
Previous Post

Vaksinasi Remaja Dilaksanakan di Sekolah

Next Post

Gubernur Jabar Gratiskan Obat bagi Para Pasien Isolasi Mandiri

Next Post
Gubernur Jabar Gratiskan Obat bagi Para Pasien Isolasi Mandiri

Gubernur Jabar Gratiskan Obat bagi Para Pasien Isolasi Mandiri

Ustaz Zaitun Rasmin: Manhaj Wasathiyah Menolak Terorisme

Doa Zaitun Rasmin untuk Prajurit TNI yang Gugur Diserang Israel

2026-03-31

Perusahaan Inkabaja Presisi Sejahtera Diduga Melakukan Pelanggaran Hukum Ketenagakerjaan

2026-03-30
MK Cabut Hak Pensiun Seumur Hidup Pejabat Tinggi, Pengamat Mengomentari Begini

MK Cabut Hak Pensiun Seumur Hidup Pejabat Tinggi, Pengamat Mengomentari Begini

2026-03-30
UBN Ajak Rakyat Indonesia Gaungkan #EnteringAlAqsa: 28 Hari Al Aqsa Ditutup

UBN Ajak Rakyat Indonesia Gaungkan #EnteringAlAqsa: 28 Hari Al Aqsa Ditutup

2026-03-27

20 Polisi Kepung Sidang Aktivis Bali, Koalisi Sebut Intimidasi Terstruktur

2026-03-26
JK Ramal Keos Juli-Agustus jika Prabowo Salah Langkah, Kata Didu

JK Ramal Keos Juli-Agustus jika Prabowo Salah Langkah, Kata Didu

2026-03-25

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • JK Ramal Keos Juli-Agustus jika Prabowo Salah Langkah, Kata Didu

    JK Ramal Keos Juli-Agustus jika Prabowo Salah Langkah, Kata Didu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 20 Polisi Kepung Sidang Aktivis Bali, Koalisi Sebut Intimidasi Terstruktur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • UBN Ajak Rakyat Indonesia Gaungkan #EnteringAlAqsa: 28 Hari Al Aqsa Ditutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perusahaan Inkabaja Presisi Sejahtera Diduga Melakukan Pelanggaran Hukum Ketenagakerjaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT BAT Instrumen Bank Internasional Diduga Beroperasi tanpa Lisensi, CBA Imbau Waspada

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In