Selasa, Desember 23, 2025
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional Hukum

Sidang MK, Kuasa Hukum Akui Ki Gendeng Pamungkas Sudah Meninggal

redaksi by redaksi
2020-07-13
in Hukum, Nasional
0
Sidang MK, Kuasa Hukum Akui Ki Gendeng Pamungkas Sudah Meninggal
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (PARADE.ID)- Kuasa hukum Ki Gendeng Pamungkas, Julianta Sembiring, akhirnya mengakui kliennya merupakan orang yang sama dengan paranormal yang sebelumnya diberitakan meninggal dunia pada awal Juni 2020.

Dalam sidang dengan agenda sesi pendahuluan tambahan untuk memeriksa pemohon, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, Julianta Sembiring menarik gugatan terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum lantaran pemohon meninggal dunia.

Related posts

Dino Patti Djalal Kritik Kinerja Menlu Sugiono: Jangan Sampai Kemlu Jadi “Island of Mediocrity”

Dino Patti Djalal Kritik Kinerja Menlu Sugiono: Jangan Sampai Kemlu Jadi “Island of Mediocrity”

2025-12-22

Kecelakaan Kerja Fatal di Lingkar Tambang Harita, AP3LT Ungkap Dugaan Kelalaian

2025-12-22

“Kami memutuskan untuk mencabut perkara yang kami sudah kami jalankan ini, Yang Mulia. Alasannya kami sudah menentukan bersama-sama apa yang disampaikan Yang Mulia di persidangan yang lalu, saya sampaikan juga ke senior pengacara kami, kami menghormati persidangan Yang Mulia,” ujar Julianta.

Pada awal sidang, ia menjawab bertele-tele ketika ditanya majelis hakim kebenaran kematian pemohon lantaran malu mengakui kliennya sudah meninggal.

Dalam dua persidangan sebelumnya para kuasa hukum Ki Gendeng Pamungkas menyangkal kliennya merupakan orang yang sama dengan Ki Gendeng Pamungkas yang dikabarkan meninggal dunia.

Bahkan, Julianta Sembiring dalam sidang sebelumnya menyerahkan surat kematian Imam Santoso yang disebutnya merupakan orang yang sama dengan paranormal kontroversial Ki Gendeng Pamungkas. Namun, surat itu tidak disertai nomor untuk kependudukan, sehingga menimbulkan kecurigaan majelis hakim.

“Anda ini sudah membuat kami sidang tiga kali ini, belum pernah yang seperti ini karena kami tidak yakin dengan keterangan Saudara,” ujar Hakim Konstitusi Saldi Isra.

Saldi Isra kemudian menanyakan kapan Julianta Sembiring mengetahui kematian Ki Gendeng Pamungkas yang dijawab saat malam paranormal itu diberitakan meninggal dunia dari organisasi masyarakat di Bogor.

Majelis hakim mengaku tidak mengetahui motif para kuasa hukum mesti menutupi fakta pemohon telah meninggal, sebab dalam kesempatan sebelumnya majelis menegaskan tidak menghalangi apabila kuasa hukum mengajukan permohonan lagi dengan pemohon yang berbeda.

Selanjutnya para kuasa hukum diminta untuk belajar dari perkara itu, dan tidak mengulangi memberikan keterangan yang tidak benar. Apalagi profesi advokat disebut merupakan profesi yang mulia dan harus berintegritas.

(Antara/PARADE.ID)

Tags: #Hukum#MK#Nasional
Previous Post

RUU HIP: Bukan soal Komunisme, tapi soal Pancasila Ingin Diganti

Next Post

WHO Catat 230.370 Kasus Corona Global Dalam 24 jam

Next Post
WHO Catat 230.370 Kasus Corona Global Dalam 24 jam

WHO Catat 230.370 Kasus Corona Global Dalam 24 jam

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Dino Patti Djalal Kritik Kinerja Menlu Sugiono: Jangan Sampai Kemlu Jadi “Island of Mediocrity”

Dino Patti Djalal Kritik Kinerja Menlu Sugiono: Jangan Sampai Kemlu Jadi “Island of Mediocrity”

2025-12-22

Kecelakaan Kerja Fatal di Lingkar Tambang Harita, AP3LT Ungkap Dugaan Kelalaian

2025-12-22
Blogger Terpopuler 2025 Diraih Fathurroji NK

Blogger Terpopuler 2025 Diraih Fathurroji NK

2025-12-21
Tidak Berubahnya Kehidupan Kaum Tani di Mata Ketum GSBI karena Ini

GSBI Sebut PP Pengupahan Baru Langgengkan Politik Upah Murah

2025-12-20
Kebijakan Presiden Prabowo tentang Kenaikan Upah Hanya Sekadar “Main Aman”

PP Pengupahan 49/2025 Ditolak KASBI: Hanya Perpanjang Rezim Upah Murah

2025-12-20
Penanganan Korban Banjir Bandang Sumatra Lamban, Segera Tetapkan Status Bencana Nasional

Penanganan Korban Banjir Bandang Sumatra Lamban, Segera Tetapkan Status Bencana Nasional

2025-12-19

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Kecelakaan Kerja Fatal di Lingkar Tambang Harita, AP3LT Ungkap Dugaan Kelalaian

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arabic School Peringati World Arabic Language Day 2025: Bahasa Kehidupan dan Peradaban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Restrukturisasi Telkom Group Skema Holding Spin-Off Disorot ASPIRASI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • GSBI Sebut PP Pengupahan Baru Langgengkan Politik Upah Murah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT BAT Instrumen Bank Internasional Diduga Beroperasi tanpa Lisensi, CBA Imbau Waspada

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In