Jumat, Mei 8, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional Hukum

Sidang MK, Kuasa Hukum Akui Ki Gendeng Pamungkas Sudah Meninggal

redaksi by redaksi
2020-07-13
in Hukum, Nasional
0
Sidang MK, Kuasa Hukum Akui Ki Gendeng Pamungkas Sudah Meninggal
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (PARADE.ID)- Kuasa hukum Ki Gendeng Pamungkas, Julianta Sembiring, akhirnya mengakui kliennya merupakan orang yang sama dengan paranormal yang sebelumnya diberitakan meninggal dunia pada awal Juni 2020.

Dalam sidang dengan agenda sesi pendahuluan tambahan untuk memeriksa pemohon, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, Julianta Sembiring menarik gugatan terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum lantaran pemohon meninggal dunia.

Related posts

Tanpa Sadar! Kebiasaan Buruk ini Bisa Mengubah Postur Wajah, Behel Solusi yang Tepat?

Tanpa Sadar! Kebiasaan Buruk ini Bisa Mengubah Postur Wajah, Behel Solusi yang Tepat?

2026-05-07
MAA Jakarta: Revisi UUPA Jangan Kikis Jati Diri Aceh

MAA Jakarta: Revisi UUPA Jangan Kikis Jati Diri Aceh

2026-05-05

“Kami memutuskan untuk mencabut perkara yang kami sudah kami jalankan ini, Yang Mulia. Alasannya kami sudah menentukan bersama-sama apa yang disampaikan Yang Mulia di persidangan yang lalu, saya sampaikan juga ke senior pengacara kami, kami menghormati persidangan Yang Mulia,” ujar Julianta.

Pada awal sidang, ia menjawab bertele-tele ketika ditanya majelis hakim kebenaran kematian pemohon lantaran malu mengakui kliennya sudah meninggal.

Dalam dua persidangan sebelumnya para kuasa hukum Ki Gendeng Pamungkas menyangkal kliennya merupakan orang yang sama dengan Ki Gendeng Pamungkas yang dikabarkan meninggal dunia.

Bahkan, Julianta Sembiring dalam sidang sebelumnya menyerahkan surat kematian Imam Santoso yang disebutnya merupakan orang yang sama dengan paranormal kontroversial Ki Gendeng Pamungkas. Namun, surat itu tidak disertai nomor untuk kependudukan, sehingga menimbulkan kecurigaan majelis hakim.

“Anda ini sudah membuat kami sidang tiga kali ini, belum pernah yang seperti ini karena kami tidak yakin dengan keterangan Saudara,” ujar Hakim Konstitusi Saldi Isra.

Saldi Isra kemudian menanyakan kapan Julianta Sembiring mengetahui kematian Ki Gendeng Pamungkas yang dijawab saat malam paranormal itu diberitakan meninggal dunia dari organisasi masyarakat di Bogor.

Majelis hakim mengaku tidak mengetahui motif para kuasa hukum mesti menutupi fakta pemohon telah meninggal, sebab dalam kesempatan sebelumnya majelis menegaskan tidak menghalangi apabila kuasa hukum mengajukan permohonan lagi dengan pemohon yang berbeda.

Selanjutnya para kuasa hukum diminta untuk belajar dari perkara itu, dan tidak mengulangi memberikan keterangan yang tidak benar. Apalagi profesi advokat disebut merupakan profesi yang mulia dan harus berintegritas.

(Antara/PARADE.ID)

Tags: #Hukum#MK#Nasional
Previous Post

RUU HIP: Bukan soal Komunisme, tapi soal Pancasila Ingin Diganti

Next Post

WHO Catat 230.370 Kasus Corona Global Dalam 24 jam

Next Post
WHO Catat 230.370 Kasus Corona Global Dalam 24 jam

WHO Catat 230.370 Kasus Corona Global Dalam 24 jam

AS Paksa China Tutup Konsulat Houston Dalam 72 Jam

Hormuz, Trump, dan Manuver Sunyi China

2026-05-08
Tanpa Sadar! Kebiasaan Buruk ini Bisa Mengubah Postur Wajah, Behel Solusi yang Tepat?

Tanpa Sadar! Kebiasaan Buruk ini Bisa Mengubah Postur Wajah, Behel Solusi yang Tepat?

2026-05-07
MAA Jakarta: Revisi UUPA Jangan Kikis Jati Diri Aceh

MAA Jakarta: Revisi UUPA Jangan Kikis Jati Diri Aceh

2026-05-05
Tragedi PRT Benhil: Jangan Lindungi Pelaku

Tragedi PRT Benhil: Jangan Lindungi Pelaku

2026-05-04

Buruh Minta Negara Bangun Daycare di Kawasan Industri

2026-05-03
Ojol Tolak Potongan 8 Persen, KON Minta Presiden Revisi Perpres

Ojol Tolak Potongan 8 Persen, KON Minta Presiden Revisi Perpres

2026-05-03

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • MAA Jakarta: Revisi UUPA Jangan Kikis Jati Diri Aceh

    MAA Jakarta: Revisi UUPA Jangan Kikis Jati Diri Aceh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tragedi PRT Benhil: Jangan Lindungi Pelaku

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ojol Tolak Potongan 8 Persen, KON Minta Presiden Revisi Perpres

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Said Iqbal: Jerit Buruh dari Ojol hingga Guru Honorer

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Elly Rosita Silaban: Ratifikasi Konvensi ILO 188 dan 190!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In