Jakarta (parade.id)- Sidang perdana permohonan gugatan yang diajukan Eks Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Pekerjaan Umum Kab Bulungan, Mesran alias Acang di Komisi Informasi Publik (KIP), seolah membuat terang sengketa kepegawaian paling fenomenal di Bulungan ini.
Fakta persidangan mengungkap bahwa perwakilan dari Inspektorat Bulungan (selaku Termohon) yang hadir mengakui tak ada Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Parahnya, saat Acang diperiksa di inspektorat, yang memeriksa pada waktu itu adalah CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) dan bukan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
“Hasil sidang hari ini, pertama, Kuasanya Inspektorat diberikan kepada orang yang memeriksa saya dulu. Di persidangan, dia mengakui kalau dia (saat memeriksa dirinya sekira tahun 2010-an) masih CPNS. Karena dia masih CPNS, dia tidak mau dituduh bersalah. Dia tidak punya kewenangan untuk bertnggungjawab,” terang Acang melalui sambungan telepon kepada Jaringan Media Cyber Anti-Korupsi (JMC-AK) di Jakarta, Kamis (26/10/2023).
“Yang kedua, diakui, memang tidak pernah dilakukan BAP atau Berita Acara Pemeriksaan. Yang ketiga, dokumen yang asli sudah tidak ada. laporan hasil pemeriksaan juga sudah tidak ada yang asli. Seharusnya kan ada di PU, di BKD, tapi semuanya tidak ada,” lanjut Acang.
Diketahui, dalam konsideran Akte SK Bupati Bulungan No. 1003/K-X/800/2010 tentang Pemberhentian Tidak dengan Hormat (SK PTDH) Atas Nama Mesran NIP: 197412192003121006 sebagai PNS di lingkungan Pemerintah Kab. Bulungan, jelas memuat adanya pemeriksaan yang dilakukan PPNS Inspektorat Kab. Bulungan terhadap Mesran.
Belakangan, SK Bupati Bulungan No. 1003/K-X/800/2010 dianulir oleh Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara dengan putusan No. 007/KPTS/BPASN/2021 yang merubah Pemberhentian Tidak dengan Hormat Atas Nama Mesran menjadi Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Jadi, dalam konsideran termuat adanya BAP, namun dalam fakta persidangan terungkap BAP itu tidak ada.
“Dia (Perwakilan Inspektorat) mengaku, tidak ada BAP,” katanya.
Acang mengungkap, Ketua majelis KIP, Mohamad Isya menyesalkan kejadian tersebut. Ia mengatakan, ini menciderai pemerintahan yang bersih.
“Masak CPNS yang memeriksa PNS. Ini kan logika yang ndak masuk. Ndak tau logika hukumnya, yang jelas, tadi dia (Mohamad Isya) mengatakan logikanya tidak masuk,” tandas Acang.
Sementara itu, Kuasa Hukum Acang dari Kantor Hukum IUS mengatakan, yang jelas dengan adanya fakta persidangan bahwa Sdr Acang itu diperiksa oleh CPNS, itu sudah membuktikan tidak terciptanya azas-azas pemerintahan yang baik.
“Dan adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan dan kekuasan. Dimana ada CPNS yang memeriksa PNS, kan gawat sudah. Lantas bagaimana analisanya seorang CPNS, yang belum pernah menangani perkara, belum pernah menangani pemeriksaan. Lantas bagaimana analisa soal hukum pemerintahan?” sesal Hendri.
“Karena belum layaknya seorang CPNS memeriksa seorang PNS. Apalagi ada dugaan kuat, dia belum memiliki sertifikasi PPNS atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil. Jadi itu tidak boleh dilakukan. Makanya dengan adanya fakta persidangan hari ini, kita selaku Kuasa Hukum dari pemohon meminta kepada majelis KIP untuk objektif, terbuka dan dapat memutuskan sesuai dengan apa yang kita minta. Karena fakta-faktanya hari ini sudah terbukti dengan jelas,” tandasnya.
Dalam persidangan, Ketua Majelis KIP menyayangkan kenapa bukan Kepala Inspektorat yang datang dalam persidangan, kenapa harus diwakilkan. Kemudian kenapa kepala Inspektorat tidak membalas surat dari Kuasa Hukum sewaktu meminta informasi dan dokumen yang dibutuhkan Mesran.
Kuasa dari Inspektorat beralasan bahwa Kepala Inspektorat tidak tau permasalahan karena bukan dia di zaman itu, sehingga dia melimpahkan kepada petugas yang menangani dan yang lebih mengetahui pada waktu itu.
Sidang yang berikut adalah sidang pembuktian dari kedua belah pihak, baik pemohon maupun termohon. Sidang akan dilanjutkan pekan depan. []