Jumat, Oktober 3, 2025
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional Hukum

Sidang Perdana Gugatan Permohonan Eks PNS Dinas PUPR Bulungan di KIP

Sidang perdana permohonan gugatan yang diajukan Eks Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Pekerjaan Umum Kab Bulungan, Mesran alias Acang di Komisi Informasi Publik (KIP), seolah membuat terang sengketa kepegawaian paling fenomenal di Bulungan ini

redaksi by redaksi
2023-10-27
in Hukum, Nasional
0
Sidang Perdana Gugatan Permohonan Eks PNS Dinas PUPR Bulungan di KIP

Foto: Sidang Komisi Informasi Publik (KIP) Kalimantan Utara, dok. istimewa

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (parade.id)- Sidang perdana permohonan gugatan yang diajukan Eks Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Pekerjaan Umum Kab Bulungan, Mesran alias Acang di Komisi Informasi Publik (KIP), seolah membuat terang sengketa kepegawaian paling fenomenal di Bulungan ini.

Fakta persidangan mengungkap bahwa perwakilan dari Inspektorat Bulungan (selaku Termohon) yang hadir mengakui tak ada Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Related posts

MK Kabulkan Gugatan KSBSI Menyoal UU Tapera: Batal Keseluruhan

MK Kabulkan Gugatan KSBSI Menyoal UU Tapera: Batal Keseluruhan

2025-09-30
Universitas Trilogi Sambut 1000 Maba dengan Semangat Ksatria Ilmu di PKKMB 2025

Universitas Trilogi Sambut 1000 Maba dengan Semangat Ksatria Ilmu di PKKMB 2025

2025-09-28

Parahnya, saat Acang diperiksa di inspektorat, yang memeriksa pada waktu itu adalah CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) dan bukan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

“Hasil sidang hari ini, pertama, Kuasanya Inspektorat diberikan kepada orang yang memeriksa saya dulu. Di persidangan, dia mengakui kalau dia (saat memeriksa dirinya  sekira tahun 2010-an) masih CPNS. Karena dia masih CPNS, dia tidak mau dituduh bersalah. Dia tidak punya kewenangan untuk bertnggungjawab,” terang Acang melalui sambungan telepon kepada Jaringan Media Cyber Anti-Korupsi (JMC-AK) di Jakarta, Kamis (26/10/2023).

“Yang kedua, diakui, memang tidak pernah dilakukan BAP atau Berita Acara Pemeriksaan. Yang ketiga, dokumen yang asli sudah tidak ada. laporan hasil pemeriksaan juga sudah tidak ada yang asli. Seharusnya kan ada di PU, di BKD, tapi semuanya tidak ada,” lanjut Acang.

Diketahui, dalam konsideran Akte SK Bupati Bulungan No. 1003/K-X/800/2010 tentang Pemberhentian Tidak dengan Hormat (SK PTDH) Atas Nama Mesran NIP: 197412192003121006 sebagai PNS di lingkungan Pemerintah Kab. Bulungan, jelas memuat adanya pemeriksaan yang dilakukan PPNS Inspektorat Kab. Bulungan terhadap Mesran.

Belakangan, SK Bupati Bulungan No. 1003/K-X/800/2010 dianulir oleh Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara dengan putusan No. 007/KPTS/BPASN/2021 yang merubah Pemberhentian Tidak dengan Hormat Atas Nama Mesran menjadi Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri sebagai Pegawai Negeri Sipil.

Jadi, dalam konsideran termuat adanya BAP, namun dalam fakta persidangan terungkap BAP itu tidak ada.

“Dia (Perwakilan Inspektorat) mengaku, tidak ada BAP,” katanya.

Acang mengungkap, Ketua majelis KIP, Mohamad Isya menyesalkan kejadian tersebut. Ia mengatakan, ini menciderai pemerintahan yang bersih.

“Masak CPNS yang memeriksa PNS. Ini kan logika yang ndak masuk. Ndak tau logika hukumnya, yang jelas, tadi dia (Mohamad Isya) mengatakan logikanya tidak masuk,” tandas Acang.

Sementara itu, Kuasa Hukum Acang dari Kantor Hukum IUS mengatakan, yang jelas dengan adanya fakta persidangan bahwa Sdr Acang itu diperiksa oleh CPNS, itu sudah membuktikan tidak terciptanya azas-azas pemerintahan yang baik.

“Dan adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan dan kekuasan. Dimana ada CPNS yang memeriksa PNS, kan gawat sudah. Lantas bagaimana analisanya seorang CPNS, yang belum pernah menangani perkara, belum pernah menangani pemeriksaan. Lantas bagaimana analisa soal hukum pemerintahan?” sesal Hendri.

“Karena belum layaknya seorang CPNS memeriksa seorang PNS. Apalagi ada dugaan kuat, dia belum memiliki sertifikasi PPNS atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil. Jadi itu tidak boleh dilakukan. Makanya dengan adanya fakta persidangan hari ini, kita selaku Kuasa Hukum dari pemohon meminta kepada majelis KIP untuk objektif, terbuka dan dapat memutuskan sesuai dengan apa yang kita minta. Karena fakta-faktanya hari ini sudah terbukti dengan jelas,” tandasnya.

Dalam persidangan, Ketua Majelis KIP menyayangkan kenapa bukan Kepala Inspektorat yang datang dalam persidangan, kenapa harus diwakilkan. Kemudian kenapa kepala Inspektorat tidak membalas surat dari Kuasa Hukum sewaktu meminta informasi dan dokumen yang dibutuhkan Mesran.

Kuasa dari Inspektorat beralasan bahwa Kepala Inspektorat tidak tau permasalahan karena bukan  dia di zaman itu, sehingga dia melimpahkan kepada petugas yang menangani dan yang lebih mengetahui pada waktu itu.

Sidang yang berikut adalah sidang pembuktian dari kedua belah pihak, baik pemohon maupun termohon. Sidang akan dilanjutkan pekan depan. []

Tags: #Bulungan#Hukum
Previous Post

Buruh Tuntut Kenaikan Upah Sebesar 15 Persen, Naik 2 Persen Mogok Nasional

Next Post

Aksi Damai KIBBM Dukung Palestina di Dubes AS

Next Post
Aksi Damai KIBBM Dukung Palestina di Dubes AS

Aksi Damai KIBBM Dukung Palestina di Dubes AS

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

MK Kabulkan Gugatan KSBSI Menyoal UU Tapera: Batal Keseluruhan

MK Kabulkan Gugatan KSBSI Menyoal UU Tapera: Batal Keseluruhan

2025-09-30
Universitas Trilogi Sambut 1000 Maba dengan Semangat Ksatria Ilmu di PKKMB 2025

Universitas Trilogi Sambut 1000 Maba dengan Semangat Ksatria Ilmu di PKKMB 2025

2025-09-28
GAUM-K Ultimatum Prabowo Bersihkan “Geng Solo” atau Siap-siap “Dinepalisasi”

GAUM-K Ultimatum Prabowo Bersihkan “Geng Solo” atau Siap-siap “Dinepalisasi”

2025-09-28

Presidium Fraksi Rakyat Usul Pembentukan Fraksi Non-Partai di DPR

2025-09-27
Eks Waketum NasDem Ahmad Ali Jadi Ketua Harian PSI

Eks Waketum NasDem Ahmad Ali Jadi Ketua Harian PSI

2025-09-26
Pidato Lengkap Presiden Prabowo di Sidang Majelis Umum ke-80 PBB

Pidato Lengkap Presiden Prabowo di Sidang Majelis Umum ke-80 PBB

2025-09-26

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • MK Kabulkan Gugatan KSBSI Menyoal UU Tapera: Batal Keseluruhan

    MK Kabulkan Gugatan KSBSI Menyoal UU Tapera: Batal Keseluruhan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • GAUM-K Ultimatum Prabowo Bersihkan “Geng Solo” atau Siap-siap “Dinepalisasi”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Universitas Trilogi Sambut 1000 Maba dengan Semangat Ksatria Ilmu di PKKMB 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Eks Waketum NasDem Ahmad Ali Jadi Ketua Harian PSI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Apa Itu Jaminan Sosial Semesta Sepanjang Hayat (JS3H)?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In