Jakarta (parade.id)- Tanggal 2 Oktober 2023 mendatang, disebut-sebut pembacaan sidang putusan judicial review (JR) Omnibus Law UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Tepat pada tanggal itu, buruh, khususnya Partai Buruh akan turun ke jalan secara besar-besaran bersama elemen masyarakat, mengawal pembacaan putusan itu di depan gedung Mahkamah Konstitusi (MK).
Presiden Partai Buruh Said Iqbal berharap agar Hakim MK membatalkan atau mencabut UU Cipta Kerja.
“Menyatakan sebagai inkonstitusional dan tidak berlaku di Wilayah Hukum Republik Indonesia,” ucapnya, saat konferensi pers, Sabtu (30/9/2023), secara virtual.
Apabila gugatan Partai Buruh tidak dikabulkan, maka kata Iqbal akan terjadi aksi massa terus-menerus. Dan aksi tidak hanya dari Partai Buruh, melainkan juga dari elemen masyarakat lainnya, meluas dan bergelombang.
Sebagai penggugat, Partai Buruh mewakili kelompok besar (buruh, petani, nelayan dan kelas lainnya) lewat 4 konfederasi serikat buruh terbesar, yakni Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI)-Andi Gani Nena Wea (AGN), Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) dan Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (K)SBSI.
Di samping itu, juga ada 60 federasi serikat buruh tingkat nasional, dengan demikian, lebih dari 80 persen buruh yang berserikat berada di Partai Buruh yang menggugat. Ditambah lagi elemen serikat lainnya, seperti buruh informal, petani, nelayan, perempuan, mahasiswa, miskin kota, disabilitas, dan lain-lain.
Aksi mendatang serempak di seluruh Indonesia. Selain di Jabodetabek, ada di Bandung, Serang, Semarang, Surabaya, Batam, Aceh, Medan, Pekanbaru, Bengkulu, Lampung, Jambi, Banjarmasin, Pontianak, Ternate, Ambon, Mimika, Jayapura, Makassar, Morowali, Manado, dan kota-kota industri lainnya.
Partai Buruh tersebar di 38 provinsi, 487 di kabupaten/kota dari total 514 wilayah. Dan aksi ini akan diorganisir langsung oleh Partai Buruh, dengan dua tuntutan utama, yakni Cabut Omnibus Law UU Cipta Kerja dan Kenaikan Upah 15 persen Tahun 2024.
(Rob/parade.id)