Kamis, April 2, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional Hukum

Sikap KSBSI atas Permenaker Nomor 2 Tahun 2022

redaksi by redaksi
2022-02-15
in Hukum, Nasional, Politik, Sosial dan Budaya
0
KSBSI Siap Aksi Massa, Tuntut MK Kabulkan Gugatan JR UU Ciptaker

Foto: logo organisasi buruh KSBSI

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (PARADE.ID)- Dewan Eksekutif Nasional Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (DEN KSBSI) mengeluarkan sikap atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

Dalam sikapnya, DEN KSBSI meminta agar Pemerintah RI mempertimbangkan untuk mencabut Permenaker tersebut. Sebab menurut KSBSI, Permen itu akan menyengsarakan masa depan buruh yang ter-PHK, mengundurkan diri, dan habis kontrak PKWT-nya.

Related posts

Ustaz Zaitun Rasmin: Manhaj Wasathiyah Menolak Terorisme

Doa Zaitun Rasmin untuk Prajurit TNI yang Gugur Diserang Israel

2026-03-31

Perusahaan Inkabaja Presisi Sejahtera Diduga Melakukan Pelanggaran Hukum Ketenagakerjaan

2026-03-30

“Permenaker ini, walaupun mempunyai landasan hukum UU dan PP, namun menurut kajian KSBSI momentum penerbitannya tidak tepat di masa sekarang ini,” demikian siaran pers DEN KSBSI yang diterima parade.id, Senin (14/2/2022) malam.

Di antaranya, karena perekonomian Indonesia sedang sulit yang berdampak buruk bagi perusahaan; pandemi Covid-19/Omicron sedang naik; upah buruh murah dan buruh tidak punya tabungan cukup; banyak buruh mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK); dan beberapa perusahaan menerapkan pensiun buruhnya setelah mencapai usia 55 tahun, bukan 56 tahun.

Selain itu, UU No. 40/2004 tentang SJSN sebagai payung hukum penerbitan Permen 2/2022 sudah berlaku sejak 18 tahun yang lalu. Tapi kebijakan atau praktik pencairan saldo JHT sebelum pensiun berusia 56 tahun dapat dilakukan sebagaimana misalnya diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 19 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

“Lalu, mengapa sekarang diubah? Alasan ada JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan) tidak tepat juga.”

Menurut KSBSI, JKP tidak berlaku bagi PKWT yang habis masa kontraknya. Manfaat JKP itu bentuk uang tunai hanya untuk 6 bulan, itupun 3 bulan pertama hanya 45 persen, dan 25 persen untuk 3 bulan berikutnya.

“Mengundurkan diri tidak dapat JKP karena bukan PHK.”

Sebagaimana diketahui, bahwa belum lama ini Menteri Ketenagakerjaan pada tanggal 2 Februari 2022 telah menerbitkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua. Permenaker ini mengatur Jaminan Hari Tua (JHT) baru bisa diambil setelah buruh pensiun di usia 56 tahun, atau meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.

Siaran pers tersebut tertanda atas nama Presiden DEN KSBSI Elly Rosita Silaban dan Sekretaris Jenderal Dedi Hardianto. Permintaan pencabutan atas Permenaker tersebut adalah berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas dan isetelah mendengar aspirasi dari Federasi-federasi afiliasi.

(Rob/PARADE.ID)

Tags: #Buruh#KSBSI#Nasional#Permenaker2022#Sosialpolitik
Previous Post

Ikatan Mahasiswa Nusantara (IMAN) Menyoroti Dugaan Korupsi Formula E

Next Post

Ribuan Buruh dari KSPI akan Aksi di Kemenaker dan BPJS Ketenagakerjaan, Besok

Next Post

Ribuan Buruh dari KSPI akan Aksi di Kemenaker dan BPJS Ketenagakerjaan, Besok

Ustaz Zaitun Rasmin: Manhaj Wasathiyah Menolak Terorisme

Doa Zaitun Rasmin untuk Prajurit TNI yang Gugur Diserang Israel

2026-03-31

Perusahaan Inkabaja Presisi Sejahtera Diduga Melakukan Pelanggaran Hukum Ketenagakerjaan

2026-03-30
MK Cabut Hak Pensiun Seumur Hidup Pejabat Tinggi, Pengamat Mengomentari Begini

MK Cabut Hak Pensiun Seumur Hidup Pejabat Tinggi, Pengamat Mengomentari Begini

2026-03-30
UBN Ajak Rakyat Indonesia Gaungkan #EnteringAlAqsa: 28 Hari Al Aqsa Ditutup

UBN Ajak Rakyat Indonesia Gaungkan #EnteringAlAqsa: 28 Hari Al Aqsa Ditutup

2026-03-27

20 Polisi Kepung Sidang Aktivis Bali, Koalisi Sebut Intimidasi Terstruktur

2026-03-26
JK Ramal Keos Juli-Agustus jika Prabowo Salah Langkah, Kata Didu

JK Ramal Keos Juli-Agustus jika Prabowo Salah Langkah, Kata Didu

2026-03-25

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • JK Ramal Keos Juli-Agustus jika Prabowo Salah Langkah, Kata Didu

    JK Ramal Keos Juli-Agustus jika Prabowo Salah Langkah, Kata Didu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 20 Polisi Kepung Sidang Aktivis Bali, Koalisi Sebut Intimidasi Terstruktur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT BAT Instrumen Bank Internasional Diduga Beroperasi tanpa Lisensi, CBA Imbau Waspada

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • UBN Ajak Rakyat Indonesia Gaungkan #EnteringAlAqsa: 28 Hari Al Aqsa Ditutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perusahaan Inkabaja Presisi Sejahtera Diduga Melakukan Pelanggaran Hukum Ketenagakerjaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In