Minggu, Februari 15, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional Hukum

Sikap KSBSI atas Permenaker Nomor 2 Tahun 2022

redaksi by redaksi
2022-02-15
in Hukum, Nasional, Politik, Sosial dan Budaya
0
KSBSI Siap Aksi Massa, Tuntut MK Kabulkan Gugatan JR UU Ciptaker

Foto: logo organisasi buruh KSBSI

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (PARADE.ID)- Dewan Eksekutif Nasional Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (DEN KSBSI) mengeluarkan sikap atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

Dalam sikapnya, DEN KSBSI meminta agar Pemerintah RI mempertimbangkan untuk mencabut Permenaker tersebut. Sebab menurut KSBSI, Permen itu akan menyengsarakan masa depan buruh yang ter-PHK, mengundurkan diri, dan habis kontrak PKWT-nya.

Related posts

Sekjen KPCDI: Pemblokiran BPJS PBI Pasien Cuci Darah Langgar HAM

2026-02-15
Presiden Prabowo Tekankan Integrasi Program Strategis untuk Percepat Pengentasan Kemiskinan

Presiden Prabowo Tekankan Integrasi Program Strategis untuk Percepat Pengentasan Kemiskinan

2026-02-14

“Permenaker ini, walaupun mempunyai landasan hukum UU dan PP, namun menurut kajian KSBSI momentum penerbitannya tidak tepat di masa sekarang ini,” demikian siaran pers DEN KSBSI yang diterima parade.id, Senin (14/2/2022) malam.

Di antaranya, karena perekonomian Indonesia sedang sulit yang berdampak buruk bagi perusahaan; pandemi Covid-19/Omicron sedang naik; upah buruh murah dan buruh tidak punya tabungan cukup; banyak buruh mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK); dan beberapa perusahaan menerapkan pensiun buruhnya setelah mencapai usia 55 tahun, bukan 56 tahun.

Selain itu, UU No. 40/2004 tentang SJSN sebagai payung hukum penerbitan Permen 2/2022 sudah berlaku sejak 18 tahun yang lalu. Tapi kebijakan atau praktik pencairan saldo JHT sebelum pensiun berusia 56 tahun dapat dilakukan sebagaimana misalnya diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 19 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

“Lalu, mengapa sekarang diubah? Alasan ada JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan) tidak tepat juga.”

Menurut KSBSI, JKP tidak berlaku bagi PKWT yang habis masa kontraknya. Manfaat JKP itu bentuk uang tunai hanya untuk 6 bulan, itupun 3 bulan pertama hanya 45 persen, dan 25 persen untuk 3 bulan berikutnya.

“Mengundurkan diri tidak dapat JKP karena bukan PHK.”

Sebagaimana diketahui, bahwa belum lama ini Menteri Ketenagakerjaan pada tanggal 2 Februari 2022 telah menerbitkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua. Permenaker ini mengatur Jaminan Hari Tua (JHT) baru bisa diambil setelah buruh pensiun di usia 56 tahun, atau meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.

Siaran pers tersebut tertanda atas nama Presiden DEN KSBSI Elly Rosita Silaban dan Sekretaris Jenderal Dedi Hardianto. Permintaan pencabutan atas Permenaker tersebut adalah berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas dan isetelah mendengar aspirasi dari Federasi-federasi afiliasi.

(Rob/PARADE.ID)

Tags: #Buruh#KSBSI#Nasional#Permenaker2022#Sosialpolitik
Previous Post

Ikatan Mahasiswa Nusantara (IMAN) Menyoroti Dugaan Korupsi Formula E

Next Post

Ribuan Buruh dari KSPI akan Aksi di Kemenaker dan BPJS Ketenagakerjaan, Besok

Next Post

Ribuan Buruh dari KSPI akan Aksi di Kemenaker dan BPJS Ketenagakerjaan, Besok

Sekjen KPCDI: Pemblokiran BPJS PBI Pasien Cuci Darah Langgar HAM

2026-02-15
Presiden Prabowo Tekankan Integrasi Program Strategis untuk Percepat Pengentasan Kemiskinan

Presiden Prabowo Tekankan Integrasi Program Strategis untuk Percepat Pengentasan Kemiskinan

2026-02-14
Dua Pilot Ditembak Mati di Papua: IPI Desak Negara Lindungi Keamanan Penerbangan

Dua Pilot Ditembak Mati di Papua: IPI Desak Negara Lindungi Keamanan Penerbangan

2026-02-13
Menko Airlangga Klaim Penyaluran KUR pada Sektor Pertanian Meningkat Pesat

Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,39 Persen di Kuartal IV, Tertinggi di G20

2026-02-13
Netty Aher Angkat Suara soal Meningkatnya Kasus Diabetes pada Anak

Penghapusan Tunggakan Iuran PBPU Harus Berpihak pada Rakyat Miskin

2026-02-12
Dana Umat Bisa Capai Rp500 Triliun Setahun jika Dikelola Baik

Dana Umat Bisa Capai Rp500 Triliun Setahun jika Dikelola Baik

2026-02-09

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Senat Hukum Universitas Jayabaya Tolak Penundaan Pemilu 2024, Ini Alasannya

    Terobosan pada Sidang Etik Polri Diapresiasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • CBA Desak Kejagung Panggil Presdir Astra Internasional, Menyoal Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dedi Hardianto Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Diumumkan Komisi IX

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • GMKR Deklarasikan Perang terhadap Oligarki: Gibran dan Jokowi Jadi Target Utama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Relawan Poros Prabowo Presiden Desak Dirut Subholding Mainstream Pertamina Dicopot

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In