Rabu, Januari 28, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional

Soal Novel, Samad: Ini Kejahatan Hukum yang Sistematis

redaksi by redaksi
2020-06-14
in Nasional
0
Soal Novel, Samad: Ini Kejahatan Hukum yang Sistematis
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

PAARADE–Publik kecewa karena dua oknum polisi penyiram air keras terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, hanya dituntut satu tahun penjara. Mantan Ketua KPK‎ Abraham Samad pun angkat suara.

Samad bahkan menggap aneh tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum tersebut. Hal ini jelas-jelas sangat melukai rasa keadilan.

Related posts

Silaturahmi Laznas dan Badan Wakaf Dewan Dakwah ke Kemenag

Silaturahmi Laznas dan Badan Wakaf Dewan Dakwah ke Kemenag

2026-01-27

26 Serikat Buruh Protes PHK di Lingkungan Kilang Pertamina Cilacap

2026-01-27

“Menurut saya tuntutan ini aneh dan melukai rasa keadilan hukum, khususnya Novel Baswedan dan keluarga,” ujar Samad kepada wartawan, Jumat (12/6).

Samad menambahkan, adanya tuntutan ini jelas-jelas mempertontonkan hukum yang tidak berpihak pada Novel Baswedan. Padahal sejatinya pelaku bisa dihukum maksimal. Karena Novel mendapatkan penyiraman tersebut lantaran sedang mengusut suatu kasus.

“Tuntutan itu sangat tidak berpihak kepada Novel Baswedan dan keluarga sebagai korban, serta tidak mendukung agenda pemberantasan korupsi,” katanya.

Samad juga mengatakan, Jaksa Penuntut Umum telah gagal mengurai motif utama pelaku penyerangan kepada Novel Baswedan. Motif ketidaksukaan pelaku kepada Novel Baswedan sangat subyektif dan lemah secara hukum.

“Sehingga ada motif utama yang gagal dimunculkan,” tegasnya.

Selain itu, Jaksa juga gagal membongkar jaringan pelaku penyerangan dengan hanya menjadikan kedua pelaku sebagai tersangka tunggal. Padahal advokasi masyarakat sipil menyebut ada aktor intelektual yg sengaja dilindungi.

“Jadi ini adalah kejahatan hukum yang sangat sistematis,” tuturnya.

Samad mempertanyakan sikap pimpinan KPK yang tidak buka suara terkait tuntutan yang didapat Novel Baswedan. Samad menduga dengan diamnya pimpinan KPK seperti tidak mendukung Novel Baswedan.

“Seperti juga dipertanyakan sikap pimpinan KPK yang mestinya melayangkan protes atau keberatan atas tuntutan itu. Tapi diamnya mereka seolah mengamini,” pungkasnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut dua oknum polisi yakni Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis dengan pidana satu tahun penjara.

Para terdakwa terbukti menurut hukum secara sah dan meyakinkan bersama-sama melakukan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, sehingga menyebabkan Novel Baswedan mengalami luka berat. Perbuatan itu dilakukan karena terdakwa menganggap Novel telah mengkhianati institusi Polri.

Dalam pertimbangannya, jaksa mengungkapkan hal yang memberatkan bagi para terdakwa adalah perbuatan mereka telah mencederai kehormatan institusi Polri. [rob]

Tags: abraham samadnovel baswedan
Previous Post

Din Syamsudin Minta Pembahasan RUU Haluan Ideologi Pancasila Ditunda

Next Post

Adik Kim Jong Un Ancam Serang Korea Selatan

Next Post
Adik Kim Jong Un Ancam Serang Korea Selatan

Adik Kim Jong Un Ancam Serang Korea Selatan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silaturahmi Laznas dan Badan Wakaf Dewan Dakwah ke Kemenag

Silaturahmi Laznas dan Badan Wakaf Dewan Dakwah ke Kemenag

2026-01-27

26 Serikat Buruh Protes PHK di Lingkungan Kilang Pertamina Cilacap

2026-01-27
Indonesia for Palestine Movement: Sinergi Lintas Sektor Dukung Palestina

Indonesia for Palestine Movement: Sinergi Lintas Sektor Dukung Palestina

2026-01-27
Tokoh Muda Desak Plt Sekda Aceh Selatan Dicopot

Tokoh Muda Desak Plt Sekda Aceh Selatan Dicopot

2026-01-27
Solusi Kepemilikan Kendaraan Roda Dua Melalui Pembiayaan tanpa Bunga

Solusi Kepemilikan Kendaraan Roda Dua Melalui Pembiayaan tanpa Bunga

2026-01-23

MUI Desak Pemerintah Evaluasi Keterlibatan Indonesia di ‘Board of Peace’

2026-01-23

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Aksi Buruh TGSL Akan Digelar 21 Januari di Nike dan Adidas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ilusi “The Art of the Deal” dan Kebangkrutan Hegemoni Amerika 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Serikat Buruh Tuntut Nike dan Adidas Terapkan Upah Sama di Seluruh Rantai Pasok Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perusahaan Cresyn Indonesia akan Tutup, FSPASI Ingatkan Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT BAT Instrumen Bank Internasional Diduga Beroperasi tanpa Lisensi, CBA Imbau Waspada

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In