Senin, Mei 19, 2025
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional Hukum

SPN Menduga Ada Union Busting di Perusahaan Asal Jepang Ini

redaksi by redaksi
2021-12-07
in Hukum, Nasional, Sosial dan Budaya
0
SPN Menduga Ada Union Busting di Perusahaan Asal Jepang Ini

Foto: konferensi pers pengurus SPN soal dugaan Union busting

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (PARADE.ID)- Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pekerja Nasional (DPP SPN) menduga ada union busting (pemberangusan serikat/organisasi) di salah satu perusahaan asal Jepang, yakni PT. Nipsea Paint and Chemicals.

Salah satu dugaan atau indikasi union busting tersebut menurut Sekum DPP SPN, Ramidi Abdul Majid ialah dipersoalkannya atribut SPN oleh pihak perusahaan.

Related posts

Netty Aher Angkat Suara soal Meningkatnya Kasus Diabetes pada Anak

Evaluasi Seluruh Sistem Pengawasan Internal di RSHS

2025-04-12
ODGJ Meresahkan Masyarakat Diamankan Polsek Terbanggi Besar

ODGJ Meresahkan Masyarakat Diamankan Polsek Terbanggi Besar

2025-04-12

“Padahal di sana kami (SPN sudah berdiri sejak November 2020. Kami adalah organisasi pekerja yang legal,” ungkapnya, dalam konferensi pers, Selasa (7/12/2021).

Atas dugaan itu, Ramidi pun mengaku sudah melaporkannya ke pihak berwajib atau aparat kepolisian. Ia meminta agar pihak kepolisian ikut membantu atas adanya dugaan union busting yang dianggap oleh SPN.

Selain ke aparat kepolisian, SPN juga berencana melaporkan perusahaan tersebut ke ILO di Geneva. Direncanakan minggu depan.

Langkah tersebut diambil karena antara pihak SPN dan pihak perusahaan merasa tidak berjalan mulus ketika membahas persoalan yang ada. Malah menurut SPN, apa yang dilakukan oleh pihak perusahaan kepada SPN telah bertentangan dengan konvensi ILO 98.

“Kami, SPN tidak akan tinggal diam. Dan akan kami kawal, terutama kepada kawan-kawan yang di-PHK. Kami akan mempesoalkannya (union busting) ini hingga akhir,” kata pengurus SPN, Fuji.

Kedua, rencana langkah tersebut akan diambil oleh SPN karena pihak perusahaan menurut Fuji terbukti antiserikat. Bahkan ia menuding pihak perusahaan sudah setidaknya dua kali berlaku inkonstitusional.

Salah satunya, masih menurut dia, ialah seperti tidak menginzinkan ada SPN di perusahaan tersebut. Kemudian memberikan syarat kepada SPN agar izin ke manajemen.

“Dalam surat juga ditulis dengan tegas dan lugas, di sana ada serikat pekerja maritim, hanya izin satu serikat di sana. Itu yang dilakukan oleh mereka,” kata dia.

Tentu menurut dia telah terjadi diskriminasi oleh SPN di sana. Pasalnya, serikat lain dianggap tidak dipersoalkan oleh perusahaan.

“Tapi FSB KIKES KSBSI di sana mulus. Tidak ada masalah sama sekail,” sambung akunya.

Namun memang, keberadaan SPN di sana diakui oleh Sekum Ramidi memang sejauh ini belum memiliki eksistensi kegiatan layaknya serikat pekerja. Tapi, ia menegaskan bahwa SPN sudah berada di sana.

Hal itu pun juga diakui oleh Fuji. Memang SPN di perusahaan itu belum menunjukkan eksistensinya.

Terpisah, dalam rilisnya, SPN menyebut bahwa:
pihak pengusaha tidak mengizinkan keberadaan SPN di PT. Nipsea Paint And Chemicals dengan cara-cara yang tidak beradab dan cenderung melakukan pembangkangan terhadap amanat aturan perundang-undangan RI yang berlaku terkait keberadaan SP/SB (dinyatakan dalam bentuk tulisan/surat resmi oleh pengusaha dan ditujukan kepada Sudinakertrans Jakarta Utara);
Pihak pengusaha melakukan diskriminasi atas pembentukan dan/atau keberadaan SPN di PT. Nipsea Paint And Chemicals (membuat perlakuan yang ternyata berbeda dalam pembentukan SPN dan pembentukan SP/SB lain di perusahaan tersebut);
Pihak pengusaha melakukan serangkaian pemanggilan kepada para pengurus maupun anggota SPN, dan memerintahkan agar tidak melanjutkan pembentukan SPN di PT. Nipsea Paint And Chemicals dan dengan tidak memberikan pekerjaan kepada mereka;
Pihak pengusaha melakukan serangkaian pemanggilan kepada para pengurus SPN dan memerintahkan agar bersedia untuk pensiun dini dari pekerjaannya, dan apabila menolak maka akan dilakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada yang bersangkutan;
Pihak pengusaha melakukan serangkaian pemanggilan kepada para pengurus SPN dan menyatakan melakukan mutasi keluar daerah DKI Jakarta, dan yang menolak mutasi tidak diperbolehkan bekerja lagi dan dilarang memasuki areal perusahaan;
Pihak pengusaha melakukan razia (dilakukan security atas perintah pengusaha) terhadap pekerja/buruh anggota SPN, bagi yang menggunakan uniform SPN tidak diperkenankan memasuki areal perusahaan dan bagi yang menggunakan maka diperintahkan agar dicopot terlebih dahulu, dan apabila tidak mau mencopot uniform SPN maka ditahan tidak diperkenankan masuk areal perusahaan;

Pihak pengusaha menggunakan jasa oknum polisi (inisial M) untuk membantu dan mengawasi security dalam melakukan razia di pintu masuk areal perusahaan, dan terdapat intimidasi dari oknum polisi tersebut, yakni “udah copot seragamnya biar masuk, kalau enggak saya angkut semua nih”;
Pihak pengusaha melakukan perampasan uniform SPN (dilakukan oleh security) dan menurut pengakuan security tersebut karena diperintahkan oleh atasan, dan selanjutnya pengurus SPN tidak diperbolehkan untuk masuk bekerja.

Para pengurus dan anggota SPK PSP-SPN di perusahaan tersebut diperlakukan demikian hanya karena memperjuangkan beberapa hal yang diyakini sebagai kebenaran yaitu:

Meminta agar pengusaha mempekerjakan kembali pengurus dan anggota Serikat Perkerja Nasional yang di PHK sepihak tanpa kesalahan apapun menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Meminta agar pengusaha untuk menerima dan mengakui keberadaan SPK PSP-SPN PT. NIPSEA PAINT AND CHEMICALS tanpa intimidasi dan diskriminasi;
Meminta agar pengusaha untuk taat dan patuh terhadap Peraturan Perundang-undangan yang berlaku dengan cara menetapkan pekerja/buruh yang saat ini bersatus PKWT menjadi PKWTT atas nama undang-undang, sehingga kedepan tidak terjadi lagi perbuatan-perbuatan pengusaha yang inkonstitusional di PT. NIPSEA PAINT AND CHEMICALS.

(Verry/PARADE.ID)

Tags: #Buruh#Hukum#Nasional#Sosial#SPN
Previous Post

Enam Warga Karo Mengadukan Jalan Rusak ke Presiden

Next Post

Muktamar NU ke-34 Tanggal 23-25 Desember 2021 di Lampung

Next Post
Muktamar NU ke-34 Tanggal 23-25 Desember 2021 di Lampung

Muktamar NU ke-34 Tanggal 23-25 Desember 2021 di Lampung

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Netty Aher Angkat Suara soal Meningkatnya Kasus Diabetes pada Anak

Evaluasi Seluruh Sistem Pengawasan Internal di RSHS

2025-04-12
ODGJ Meresahkan Masyarakat Diamankan Polsek Terbanggi Besar

ODGJ Meresahkan Masyarakat Diamankan Polsek Terbanggi Besar

2025-04-12
Hati Nurani JPU yang Tuntut HRS Enam Tahun Penjara Dipertanyakan

Evakuasi Warga Gaza Memuluskan Pembersihan Etnis

2025-04-11

Rutan Makassar Dinilai Rawan Bisnis Kejahatan karena Minim CCTV

2025-04-11
Ketua KPIPA: Gaza Butuh Bantuan Militer Indonesia’s Hentikan Genosida

Ketua KPIPA: Gaza Butuh Bantuan Militer Indonesia’s Hentikan Genosida

2025-04-11
Ketua PP Bicara soal Kepemimpinan Muhammadiyah Masa Depan

MUI Mempertanyakan Sikap Presiden Prabowo yang Berencana Mengevakuasi Warga Gaza

2025-04-10

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Netty Aher Angkat Suara soal Meningkatnya Kasus Diabetes pada Anak

    Evaluasi Seluruh Sistem Pengawasan Internal di RSHS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Indonesia Negara Muslim Terbesar di Dunia Harus Jadi Garda Terdepan Memerangi Islamofobia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima Tempat yang Wajib Dikunjungi di Ciwidey Bandung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Evakuasi Warga Gaza Memuluskan Pembersihan Etnis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wahdah Islamiyah Audiensi dengan Kementerian ATR/BPN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In