Jumat, Maret 20, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional Politik

Status Bencana Nasional Aceh Didesak Segera Ditetapkan

redaksi by redaksi
2025-12-06
in Politik
0
Status Bencana Nasional Aceh Didesak Segera Ditetapkan

Foto: dok. istimewa

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (parade.id)- Kondisi banjir dan bencana alam yang melanda Kabupaten Aceh Timur dilaporkan telah mencapai titik kritis. Situasi ini mendorong Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Timur, Zulfahmi, mendesak Pemerintah Pusat untuk segera menetapkan status Bencana Nasional.

Zulfahmi menilai, eskalasi bencana yang kini meluas ke hampir seluruh kabupaten/kota di Aceh tidak lagi mampu ditangani hanya dengan sumber daya daerah.

Related posts

Serangan terhadap Andrie Yunus tak Akan buat Kelompok Sipil Bungkam

2026-03-16
LMND: Pasal 33 Belum Ditegakkan di Tanah Papua

LMND: Pasal 33 Belum Ditegakkan di Tanah Papua

2026-03-14

Dalam pernyataan resminya, Zulfahmi menggambarkan kondisi Aceh Timur saat ini mengalami kelumpuhan total, baik dari sisi aktivitas sosial maupun ekonomi.

“Hingga hari ini, aktivitas ekonomi di berbagai kecamatan di Aceh Timur terhenti total. Pasar tradisional tidak beroperasi, distribusi bahan pangan terganggu, dan pelaku usaha tidak dapat bekerja,” ungkap Zulfahmi beberapa waktu lalu.

Ia menambahkan bahwa kerugian ekonomi terus melonjak akibat terbatasnya pasokan energi dan kerusakan fasilitas umum. Situasi semakin diperburuk dengan putusnya akses jalan utama penghubung antarwilayah. Hal ini menyebabkan mobilisasi bantuan evakuasi, distribusi logistik, hingga akses tenaga medis menjadi sangat sulit.

Tak hanya akses fisik, jaringan komunikasi dan kelistrikan di sebagian besar wilayah terdampak juga dilaporkan mati total.

“Pemadaman ini menghambat jalur komunikasi antara tim penyelamat, masyarakat, dan pusat koordinasi, sehingga menambah kompleksitas penanganan bencana,” tegasnya.

Desakan penetapan status Bencana Nasional ini didasari oleh ketidakmampuan kapasitas daerah dalam menanggulangi dampak bencana yang masif. Zulfahmi menyebutkan bahwa kapasitas Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), fasilitas kesehatan, logistik, hingga sumber daya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Aceh Timur sudah tidak mencukupi.

Sementara itu, jumlah korban jiwa, luka-luka, dan pengungsi yang membutuhkan perlindungan serta kebutuhan dasar seperti air bersih dan makanan terus bertambah.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, Zulfahmi menilai kondisi di Aceh Timur telah memenuhi seluruh parameter Bencana Nasional. Parameter tersebut meliputi kelumpuhan ekonomi, kerusakan infrastruktur strategis, terputusnya akses vital, hingga meluasnya wilayah terdampak.

Oleh karena itu, ia mewakili masyarakat Aceh Timur meminta perhatian langsung dari Presiden Republik Indonesia.

“Saya mewakili masyarakat Aceh, khususnya Aceh Timur, meminta dengan kerendahan hati kepada Pemerintah Pusat melalui Bapak Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, untuk segera menetapkan status Bencana Nasional,” pungkas Zulfahmi.

Penetapan status ini dinilai sebagai langkah paling mendesak untuk memastikan keselamatan masyarakat, mempercepat layanan kemanusiaan, serta memulihkan kehidupan sosial-ekonomi di Aceh secara menyeluruh.*

Tags: Bencana alam Aceh
Previous Post

Tabir Gelap Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah di Cilacap Mulai Tersingkap

Next Post

Aksi Buruh di KPK Tanggal 9 Desember 2025 Serukan Tangkap Koruptor

Next Post
Aksi Buruh di KPK Tanggal 9 Desember 2025 Serukan Tangkap Koruptor

Aksi Buruh di KPK Tanggal 9 Desember 2025 Serukan Tangkap Koruptor

Hilal tak Terlihat di 117 Titik, Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 Sabtu

Hilal tak Terlihat di 117 Titik, Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 Sabtu

2026-03-19

Serangan terhadap Andrie Yunus tak Akan buat Kelompok Sipil Bungkam

2026-03-16
LMND: Pasal 33 Belum Ditegakkan di Tanah Papua

LMND: Pasal 33 Belum Ditegakkan di Tanah Papua

2026-03-14
Pimpinan DPR Sahkan RUU PPRT Menjadi RUU Inisiatif DPR

Pimpinan DPR Sahkan RUU PPRT Menjadi RUU Inisiatif DPR

2026-03-13
Buruh Amos Indah Indonesia Tolak Paksaan Resign dan Tuntut Pembayaran THR

Buruh Amos Indah Indonesia Tolak Paksaan Resign dan Tuntut Pembayaran THR

2026-03-12
Kesepakatan Tarif RI-AS Buka Pintu Freeport tanpa Batas Waktu

Kesepakatan Tarif RI-AS Buka Pintu Freeport tanpa Batas Waktu

2026-03-12

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • LMND: Pasal 33 Belum Ditegakkan di Tanah Papua

    LMND: Pasal 33 Belum Ditegakkan di Tanah Papua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • GMKR Deklarasikan Perang terhadap Oligarki: Gibran dan Jokowi Jadi Target Utama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Serangan terhadap Andrie Yunus tak Akan buat Kelompok Sipil Bungkam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pimpinan DPR Sahkan RUU PPRT Menjadi RUU Inisiatif DPR

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Buruh Amos Indah Indonesia Tolak Paksaan Resign dan Tuntut Pembayaran THR

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In