Selasa, Agustus 12, 2025
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional Hukum

Sumut Caplok Empat Pulau Aceh, Benarkah?

redaksi by redaksi
2022-05-23
in Hukum, Nasional
0
Sumut Caplok Empat Pulau Aceh, Benarkah?
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Banda Aceh (PARADE.ID)- Akhir-akhir ini Aceh dihangatkan dengan pemberitaan, seolah-olah Sumatera Utara sudah mencaplok empat pulau di Aceh. Keempat pulau yang disengketakan itu, yakni Pulau Mangkir Besar, Pulau Mangkir Kecil, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang.

Hal ini lantaran Kemendagri mengeluarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) mengenai status terbaru empat pulau yang sebelumnya masuk wilayah Aceh Singkil, kini masuk wilayah Sumatera Utara. Perpindahan wilayah administrasi ini diketahui setelah beredarnya Kepmendagri Nomor 050-145 Tahun 2022 tertanggal 14 Februari 2022.

Related posts

Penjelasan Said Iqbal terkait Audiensi dengan Perwakilan Kemendag di Aksi Kemarin

Partai Buruh Siapkan Aksi Serentak Tuntut Kenaikan Upah 2026

2025-08-11
Spanduk Protes CFD Renon Tuduh Oknum Imigrasi Lindungi Mantan Tentara Israel

Spanduk Protes CFD Renon Tuduh Oknum Imigrasi Lindungi Mantan Tentara Israel

2025-08-11

Benarkah Sumatera Utara sudah mencaplok empat pulau di Aceh seperti diributkan berbagai pihak ahir-ahir ini?

Benarkah pulau yang diributkan itu milik Aceh? Kalau benar pulau itu milik Aceh, apa yang sudah dilakukan, apakah ada pembinaan kepada masyarakat di sana, apa ada diperhatikan sebagai layaknya sebuah pulau.

Apakah mereka yang “meributkan” keempat pulau ini ada yang mempelajari histori pulau dimaksud? Apakah pulau tersebut pernah hilang atau tenggelam, sehingga pemerintah Aceh mengusulkan kembali perbaikan titik koordinat?

Tim Litbang Dialeksis.com menelusuri sejumlah data tentang isu yang kini dihembuskan, seolah-olah Sumatera Utara sudah mencaplok wilayah 4 pulau di Aceh. Bagaimana kisahnya, sekilas tim Litbang media ini mengulasnya.

Dari hasil penulusuran tim Litbang Dialeksis.com, ditemukan bukti bahwa pulau yang diributkan itu memang berada di Sumatera Utara. Titik koordinatnya jelas dan sudah diakui sebagai wilayah Sumatera Utara.

Berbeda lokasi dan titik koordinatnya dengan empat pulau yang diributkan oleh sejumlah pihak di Aceh. Nama pulaunya nyaris sama. Namun lokasinya jauh berbeda dan titik koordinatnya juga jelas berbeda. Pulau yang diributkan itu memang berbeda.

Dari segi nama juga walau ada persamaan, namun terdapat perbedaan dalam penulisanya. Satu pulau disebutkan dengan nama besar namun di Sumatera Utara disebutkan dengan nama Gadang, sementara di Aceh disebutkan dengan Pulau Kecil, di Provinsi Sumatera Utara ditulis dalam peta dengan nama Ketek.

Memang pulau itu berbeda jauh, bukan hanya koordinatnya namun segi ukuran juga ada perbedaan serta letaknya memang berjauhan mencapai 70 kilometer lebih. Untuk memastikamya silakan lihat peta dalam gambar dengan titik koordinat.

Dari data yang diperoleh Dialeksis.com, Minggu (22/5/2022) sejarah itu tercatat pada 20-22 November 2008. Pada saat itu di Banda Aceh telah dilaksanakan verifikasi dan pembakuan nama pulau di Provinsi Aceh oleh tim Nasional pembakuan nama Rupabumi yang terdiri dari Kemendagri, KKP, Dishidros, TNI AL- Bakosurtanal, dan pakar Toponimi.

Pada rapat tersebut, telah diverifikasi dan dilakukan sebanyak 260 pulau di Provinsi Aceh. Tidak tercatat adanya 4 pulau yaitu Pulau Mangkir Besar, pulau Mangkir Kecil dan Lipan serta pulau Panjang.

Sementara itu sebelumnya, pada 14-16 Mei 2008, di Medan, telah dilaksanakan verifikasi dan pembakuan nama pulau di Sumatera Utara oleh tim Nasional pembakuan nama Rupabumi yang terdiri dari Kemendagri, KKP, Dishidros, TNI AL- Bakosurtanal, dan pakar Toponimi.

Pada rapat tersebut, telah dverifikasi dan dibakukan sebanyak 213 pulau di Provinsi Sumatera Utara termasuk empat pulau, yaitu pulau Mangkir Gadang dengan titik koordinatnya, pulau Mangkir Ketek, pulau Lipan dan pulau panjang.

Perbedaan nama dan titik koordinat pulau atas konfirmasi Gubernur Aceh pada tahun 2009 dan hasil verifikasi pulau Sumut 2008, jelas pulau tersebut berbeda. Bukan hanya titik koordinatnya yang berbeda, namun nama pulaunya juga ada perbedaan, serta letaknya berjauhan.

Pulau di Aceh dengan nama Mangkir Besar, Mangkir Kecil, serta Pulau Lipan dan Pulau Panjang. Namun untuk pulau ini berbeda titik koordinatnya dengan empat pulau di Sumatera Utara (Pulau Mangkir Gadang, Mangkir ketek, Lipan dan Pulau Panjang). Otomatis lakasi pulaunya berbeda dan berjauhan. Lihat peta dan titik koordinat pulau itu.

Namun kini dikembangkan isu seolah olah pulau di provinsi Aceh itu dicaplok Sumatera Utara.

Padahal pulau yang dipermasalahkan itu memang berbeda lokasinya.

Untuk lebih rinci dan lengkapnya silakan melihat perbandinganya di peta sesuai dengan titik koordinat pulau dimaksud.

Kepada Dialeksis.com, ada seorang sumber yang faham tentang pulau, namun enggan jati dirinya disiarkan menyebutkan, kalau benar pulau tersebut milik satu wilayah apa sudah pernah dilakukan pembinaan masyarakat di sana?

Pelajarilah geografisnya terlebih dahulu, lihat titik koordinat dan jangan cepat diributkan. Apakah di Pulau itu ada aktivitas. Karena bila sudah ada titik koordinat tidak mungkin pulau itu pindah, kecuali hilang atau tenggelam.

Kalau dilakukan revisi koordinat menandakan lokasi pulau itu sudah berpindah dan itu sudah pernah dilakukan pemerintah Aceh untuk empat pulau ini. Revisi diajukan nomor Gub Aceh 136/30705 tanggal 21 Desember 2028, dimana gubernur Aceh meminta revisi koordinat empat pulau di wilayah Singkil ini. Dimana pulau tersebut walau namanya nyaris sama dengan pulau di Sumatera Utara, namun berbeda luas area dan titik koordinatnya. []

Tags: #Aceh#Hukum#Pulau#Sumut
Previous Post

Korut Klaim Kasus Covid Turun, Barat Meragukannya?

Next Post

Brigade Muslim Indonesia Kecam Pengibaran Bendera LGBT di Kedubes Inggris

Next Post
LGBT di Indonesia Sudah Mengkhawatirkan, Kata Ketua MUI Pusat

Brigade Muslim Indonesia Kecam Pengibaran Bendera LGBT di Kedubes Inggris

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Penjelasan Said Iqbal terkait Audiensi dengan Perwakilan Kemendag di Aksi Kemarin

Partai Buruh Siapkan Aksi Serentak Tuntut Kenaikan Upah 2026

2025-08-11
Spanduk Protes CFD Renon Tuduh Oknum Imigrasi Lindungi Mantan Tentara Israel

Spanduk Protes CFD Renon Tuduh Oknum Imigrasi Lindungi Mantan Tentara Israel

2025-08-11
Enam Pernyataan Sikap Aliansi Rakyat Indonesia Bela Palestina di Monas Dibacakan Tokoh Lintas Agama

Indonesia Kecam Putusan Israel Ambil Alih Gaza

2025-08-09
Mantan Menlu Ragukan Kesimpulan Bunuh Diri Diplomat Muda Aryadharu

Mantan Menlu Ragukan Kesimpulan Bunuh Diri Diplomat Muda Aryadharu

2025-08-09
Bendera Bajak Laut One Piece: Simbol Protes atau Ancaman Persatuan Nasional?

Polemik Bendera One Piece dan Sakralitas Merah Putih di Bulan Kemerdekaan

2025-08-07
Karyawan Freeport Anggota PK FPE KSBSI Gugat UU P2SK ke MK

Karyawan Freeport Anggota PK FPE KSBSI Gugat UU P2SK ke MK

2025-08-06

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Karyawan Freeport Anggota PK FPE KSBSI Gugat UU P2SK ke MK

    Karyawan Freeport Anggota PK FPE KSBSI Gugat UU P2SK ke MK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nama Ananda Tohpati Terseret Isu Dugaan Pengelolaan Dana Tambang di Raja Ampat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Disebut Sengsara karena Pulang ke Indonesia, Ini Kata Ricky Elson

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ada Pungutan Berkedok Sumbangan di SMAN 1 Bandar Perdagangan (SMANSA)?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Alahan Panjang, Nagari Paling Indah di Sumbar hingga Disebut Mirip Eropa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In