ASPIRASI Arsip - Parade.id https://parade.id/tag/aspirasi/ Bersama Kita Satu Wed, 23 Sep 2026 13:33:08 +0000 id hourly 1 https://wordpress.org/?v=7.1.2 https://parade.id/wp-content/uploads/2020/06/cropped-icon_parade-32x32.jpeg ASPIRASI Arsip - Parade.id https://parade.id/tag/aspirasi/ 32 32 ASPIRASI Desak DPR Cegah PHK Massal Akibat Digitalisasi Bank https://parade.id/aspirasi-desak-dpr-cegah-phk-massal-akibat-digitalisasi-bank/ https://parade.id/aspirasi-desak-dpr-cegah-phk-massal-akibat-digitalisasi-bank/#respond Wed, 23 Sep 2026 13:33:08 +0000 https://parade.id/?p=30661 Jakarta (parade.id)- Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (ASPIRASI) mendesak Komisi XI DPR RI memperkuat perlindungan pekerja di sektor perbankan dan jasa keuangan, di tengah percepatan transformasi digital, konsolidasi industri, otomatisasi, serta meningkatnya risiko pemutusan hubungan kerja (PHK). Desakan itu disampaikan dalam audiensi ASPIRASI dengan Komisi XI DPR RI, Selasa (22/9/2026), di Ruang Rapat Komisi XI, […]

Artikel ASPIRASI Desak DPR Cegah PHK Massal Akibat Digitalisasi Bank pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (parade.id)- Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (ASPIRASI) mendesak Komisi XI DPR RI memperkuat perlindungan pekerja di sektor perbankan dan jasa keuangan, di tengah percepatan transformasi digital, konsolidasi industri, otomatisasi, serta meningkatnya risiko pemutusan hubungan kerja (PHK).

Desakan itu disampaikan dalam audiensi ASPIRASI dengan Komisi XI DPR RI, Selasa (22/9/2026), di Ruang Rapat Komisi XI, Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta. Audiensi dipimpin langsung Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun dan dihadiri jajaran pengurus pusat ASPIRASI, yakni Presiden ASPIRASI Mirah Sumirat, Sekretaris Jenderal Eri Wibowo, Bendahara Rusmanto, serta Direktur Diklat dan Pengembangan Organisasi I Putu Raka A Pendit.

Mirah Sumirat menyoroti adanya paradoks dalam perkembangan industri keuangan nasional. Di satu sisi, aset, teknologi, efisiensi, dan profitabilitas bank terus tumbuh. Namun di sisi lain, pekerja justru menghadapi penutupan kantor cabang, otomatisasi pekerjaan operasional, hingga tekanan beban kerja yang meningkat.

“Sektor keuangan yang sehat tidak boleh hanya diukur dari nilai aset, profitabilitas, dan efisiensi lembaga. Kesehatan industri juga harus diukur dari kesejahteraan, perlindungan, dan kepastian kerja para pekerjanya,” kata Mirah.

Ia menegaskan, kemajuan artificial intelligence (AI), fintech, dan digital banking semestinya tidak dimaknai sekadar cara memangkas biaya tenaga kerja. “Jangan sampai efisiensi teknologi justru dibayar dengan PHK massal. Kalau teknologi mengubah jenis pekerjaan, maka negara dan regulator harus memastikan pekerja memperoleh kesempatan untuk beralih keterampilan dan tetap memiliki masa depan di industri tersebut,” ujarnya.

ASPIRASI mengajukan empat catatan strategis kepada Komisi XI DPR RI:

1. Employment Impact Assessment dalam merger bank. ASPIRASI meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat kewajiban penilaian dampak ketenagakerjaan dalam setiap proses akuisisi, merger, konsolidasi, maupun restrukturisasi perbankan, termasuk skema redeployment dan reskilling bagi pekerja terdampak.

2. Dana transisi digital dan reskilling. ASPIRASI mendorong OJK dan Bank Indonesia memperkuat kebijakan just transition, salah satunya lewat penyediaan dana transisi digital agar pekerja yang terdampak otomatisasi bisa beralih ke fungsi pekerjaan baru. Reskilling, kata Mirah, harus jadi opsi utama sebelum PHK.

3. Prioritas hak pesangon dalam resolusi bank bermasalah. Dalam implementasi UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), ASPIRASI meminta hak normatif pekerja — upah, pesangon, dan hak ketenagakerjaan lain — mendapat posisi prioritas kuat saat lembaga keuangan ditutup atau dilikuidasi.

4. K3 dan tata kelola SDM masuk penilaian GCG. ASPIRASI meminta OJK memasukkan aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), beban kerja, dan keberlanjutan tenaga kerja sebagai indikator tata kelola perusahaan dan kesehatan bank, guna mencegah target kerja tak realistis dan risiko burnout.

ASPIRASI juga mengusulkan Komisi XI menginisiasi Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Gabungan bersama Komisi IX DPR RI, dengan alasan dampak transformasi sektor keuangan terhadap tenaga kerja harus menjadi bagian integral penyusunan kebijakan, tidak hanya dilihat dari sisi stabilitas sistem keuangan.

“Kita membutuhkan regulasi yang mampu menjembatani kepentingan stabilitas sektor keuangan dengan perlindungan pekerja. Jangan ada kebijakan sektor keuangan yang bagus di atas kertas, tetapi meninggalkan persoalan besar bagi pekerja dan keluarganya,” kata Mirah.

Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menyambut baik masukan ASPIRASI dan mengapresiasi perspektif pekerja yang dibawa dalam pembahasan regulasi sektor jasa keuangan.

“Seluruh materi rekomendasi dari ASPIRASI akan kami koordinasikan dan tindak lanjuti kepada mitra-mitra kerja kami dari unsur pemerintah dan regulator, termasuk OJK, Bank Indonesia, LPS, serta Kementerian Keuangan,” ujar Misbakhun.

Mirah menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa transformasi digital adalah keniscayaan, namun harus berjalan dalam kerangka transisi yang adil. “Kami ingin industri keuangan Indonesia tumbuh kuat, modern dan kompetitif, tetapi pada saat yang sama pekerjanya juga terlindungi. Teknologi harus menjadi alat untuk meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan, bukan sekadar alasan untuk mengurangi tenaga kerja,” pungkasnya.*

Artikel ASPIRASI Desak DPR Cegah PHK Massal Akibat Digitalisasi Bank pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/aspirasi-desak-dpr-cegah-phk-massal-akibat-digitalisasi-bank/feed/ 0
ASPIRASI Desak Pemerintah Evaluasi Total Sistem Desil Bansos https://parade.id/aspirasi-desak-pemerintah-evaluasi-total-sistem-desil-bansos/ Tue, 25 Aug 2026 02:58:50 +0000 https://parade.id/?p=30575 Jakarta (parade.id)- Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (ASPIRASI) mendesak pemerintah mengevaluasi total sistem penetapan desil yang selama ini menjadi salah satu dasar penentuan penerima bantuan sosial (bansos). Desakan ini muncul setelah organisasi buruh tersebut menerima banyak keluhan dari masyarakat yang kehilangan status penerima manfaat meski kondisi ekonominya tidak membaik. Presiden ASPIRASI Mirah Sumirat mengatakan, persoalan penetapan […]

Artikel ASPIRASI Desak Pemerintah Evaluasi Total Sistem Desil Bansos pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (parade.id)- Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (ASPIRASI) mendesak pemerintah mengevaluasi total sistem penetapan desil yang selama ini menjadi salah satu dasar penentuan penerima bantuan sosial (bansos). Desakan ini muncul setelah organisasi buruh tersebut menerima banyak keluhan dari masyarakat yang kehilangan status penerima manfaat meski kondisi ekonominya tidak membaik.

Presiden ASPIRASI Mirah Sumirat mengatakan, persoalan penetapan desil tidak bisa lagi dipandang sekadar urusan administrasi atau pemutakhiran data, melainkan menyangkut hak dasar rakyat atas perlindungan sosial di tengah tekanan ekonomi yang kian berat.

“Kami menerima berbagai keluhan dari masyarakat dan pekerja bahwa kondisi ekonomi mereka tidak mengalami perubahan berarti, penghasilan tetap, pekerjaan tetap, jumlah tanggungan tetap, bahkan beban hidup semakin berat, namun posisi desil mereka justru berubah atau naik,” kata Mirah dalam keterangan pers tertulis, Senin (24/8/2026).

Menurut Mirah, perubahan desil tersebut berdampak langsung pada hilangnya nama-nama warga dari daftar penerima bansos. Ia mempertanyakan logika di balik perubahan status tersebut.

“Bagaimana mungkin masyarakat yang kehidupannya tidak semakin sejahtera justru dikategorikan lebih mampu? Jangan sampai rakyat miskin kalah oleh angka dan kalah oleh sistem,” ujarnya.

Data Jangan Kalahkan Fakta di Lapangan

ASPIRASI menegaskan, pemerintah memang membutuhkan data yang akurat agar program perlindungan sosial tepat sasaran. Namun akurasi tersebut, menurut Mirah, tidak bisa hanya diukur lewat sistem dan klasifikasi semata tanpa mencerminkan kondisi faktual masyarakat.

“Rakyat tidak hidup di dalam spreadsheet. Rakyat hidup dalam kenyataan,” tegas Mirah.

Ia mencontohkan, seorang buruh dengan gaji tetap tetap harus menghadapi kenaikan biaya kontrakan, transportasi, pangan, pendidikan anak, kesehatan, hingga berbagai kebutuhan rumah tangga lainnya. Jika pendapatan tidak bertambah sementara beban hidup terus naik, kemampuan ekonomi keluarga tersebut sesungguhnya semakin tertekan, bukan membaik.

“Kemampuan ekonomi tidak boleh hanya dilihat dari apa yang dimiliki seseorang, tetapi juga harus dilihat dari berapa besar beban yang harus ditanggung untuk mempertahankan kehidupan keluarganya,” kata Mirah.

Soroti Fenomena Exclusion Error

ASPIRASI juga menyoroti fenomena exclusion error, yakni ketika masyarakat yang sebenarnya masih membutuhkan perlindungan sosial justru tercoret dari daftar penerima manfaat. Mirah mengaku pihaknya belum ingin berspekulasi soal jumlah kasus tersebut sebelum ada pendataan dan verifikasi menyeluruh, namun ia menilai keluhan warga yang kehilangan bansos usai perubahan data tidak boleh dianggap sepele.

“Jika data berubah tetapi kondisi kehidupan masyarakat tidak berubah, maka yang harus diperiksa adalah datanya, bukan rakyatnya yang disalahkan,” ujarnya.

ASPIRASI meminta pemerintah turun langsung ke lapangan untuk memastikan tidak ada keluarga miskin, buruh berpenghasilan rendah, maupun kelompok rentan lain yang kehilangan hak perlindungan sosial hanya karena persoalan klasifikasi administratif.

Tujuh Tuntutan ASPIRASI

Dalam keterangan persnya, ASPIRASI merinci tujuh tuntutan kepada pemerintah, yaitu:

  1. Menghentikan penggunaan penetapan desil sebagai pendekatan utama dalam menentukan kemampuan ekonomi masyarakat dan mengevaluasi total sistem tersebut.
  2. Mengganti pendekatan desil dengan penyajian data sosial-ekonomi yang lebih transparan dan mencerminkan kondisi nyata masyarakat, mencakup pendapatan, jumlah tanggungan, pengeluaran, biaya hidup, kondisi pekerjaan, hingga kebutuhan dasar keluarga.
  3. Membuka mekanisme usul, sanggah, dan koreksi data yang mudah, cepat, transparan, dan dapat diakses masyarakat.
  4. Melakukan verifikasi lapangan terhadap warga yang kehilangan bansos namun secara faktual masih dalam kondisi ekonomi sulit.
  5. Mengaudit kasus exclusion error agar masyarakat yang benar-benar membutuhkan tidak kehilangan perlindungan sosial.
  6. Melibatkan serikat pekerja dan organisasi masyarakat sipil dalam proses evaluasi dan pemutakhiran data, terutama di kawasan industri dengan konsentrasi pekerja tinggi.
  7. Memastikan pemutakhiran data tidak berubah menjadi instrumen untuk mengurangi jumlah penerima bansos, melainkan benar-benar digunakan agar bantuan diterima oleh mereka yang membutuhkan.

Mirah mengingatkan bahwa tujuan negara membangun sistem data sosial bukan untuk mempercantik angka statistik atau menekan jumlah penerima bantuan, melainkan untuk memastikan perlindungan sosial benar-benar sampai ke tangan yang berhak, terlebih di tengah tekanan biaya hidup, ketidakpastian kerja, PHK, dan upah yang terbatas saat ini.

“Perbaiki datanya, jangan hilangkan hak rakyatnya,” pungkas Mirah menutup keterangan persnya.

Artikel ASPIRASI Desak Pemerintah Evaluasi Total Sistem Desil Bansos pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
ASPIRASI: Kemerdekaan Harus Diikuti Pemberantasan Korupsi dan Stop PHK Massal https://parade.id/aspirasi-kemerdekaan-harus-diikuti-pemberantasan-korupsi-dan-stop-phk-massal/ Tue, 18 Aug 2026 05:01:08 +0000 https://parade.id/?p=30546 Jakarta (parade.id)- Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (ASPIRASI) mendesak pemerintah untuk segera mengesahkan RUU Perampasan Aset, memperluas lapangan kerja layak, dan menghentikan gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) massal. Desakan ini disampaikan bertepatan dengan peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-81, Senin (17/8/2026). Presiden ASPIRASI, Mirah Sumirat, mengatakan makna kemerdekaan bagi kaum buruh tidak boleh berhenti pada seremoni tahunan, […]

Artikel ASPIRASI: Kemerdekaan Harus Diikuti Pemberantasan Korupsi dan Stop PHK Massal pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (parade.id)- Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (ASPIRASI) mendesak pemerintah untuk segera mengesahkan RUU Perampasan Aset, memperluas lapangan kerja layak, dan menghentikan gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) massal. Desakan ini disampaikan bertepatan dengan peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-81, Senin (17/8/2026).

Presiden ASPIRASI, Mirah Sumirat, mengatakan makna kemerdekaan bagi kaum buruh tidak boleh berhenti pada seremoni tahunan, melainkan harus terwujud dalam kehidupan nyata para pekerja.

“Bagi kaum buruh/pekerja, kemerdekaan harus diwujudkan dalam bentuk pekerjaan yang layak, upah yang adil, kepastian hubungan kerja, perlindungan sosial, serta masa depan yang lebih sejahtera,” kata Mirah dalam siaran pers yang diterima media, Senin (17/8/2026).

Tuntutan pertama ASPIRASI adalah percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset. Menurut Mirah, korupsi bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menjadi penghambat utama masuknya investasi dan terciptanya lapangan kerja baru.

“Praktik korupsi dapat meningkatkan biaya ekonomi, menciptakan ketidakpastian, merusak kepastian hukum, dan pada akhirnya menurunkan kepercayaan dunia usaha maupun investor terhadap iklim investasi di Indonesia,” ujarnya.

Ia menegaskan negara membutuhkan instrumen hukum yang kuat untuk mengejar dan merampas aset hasil kejahatan, dengan tetap menjunjung prinsip negara hukum dan due process of law.

“Kami menginginkan investasi masuk ke Indonesia bukan karena praktik transaksional atau korupsi, tetapi karena Indonesia memiliki kepastian hukum, pemerintahan yang bersih, iklim usaha yang sehat, serta tenaga kerja yang produktif dan terlindungi,” tegas Mirah.

Tuntutan kedua, ASPIRASI meminta pemerintah tidak hanya mengejar angka pertumbuhan ekonomi, tetapi memastikan pertumbuhan itu berdampak langsung pada penciptaan lapangan kerja formal.

“Investasi harus menghasilkan pekerjaan, bukan sekadar angka pertumbuhan ekonomi,” kata Mirah.

Ia mendorong pemerintah memperkuat industri nasional, mendorong investasi berkualitas, serta melindungi sektor-sektor padat karya agar setiap kebijakan ekonomi memberi dampak nyata bagi pekerja.

Tuntutan ketiga menyoroti maraknya PHK di berbagai sektor industri belakangan ini. ASPIRASI menilai pekerja kerap menjadi pihak pertama yang dikorbankan saat perusahaan menghadapi tekanan ekonomi.

“Kami prihatin terhadap masih terjadinya gelombang PHK di berbagai sektor. Di tengah tekanan ekonomi dan perubahan industri, pekerja tidak boleh selalu menjadi pihak yang pertama kali dikorbankan,” ujar Mirah.

Ia meminta pemerintah memperkuat pengawasan ketenagakerjaan, mendorong dialog sosial antara pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja, serta memastikan kebijakan perusahaan yang berdampak pada pekerja dilakukan secara transparan dan sesuai aturan.

Menutup pernyataannya, Mirah mengingatkan bahwa kemerdekaan tidak boleh hanya dinikmati kalangan pemilik modal dan kekuasaan.

“Kemerdekaan harus dirasakan sampai ke pabrik, kantor, pasar, desa, dan rumah-rumah para pekerja Indonesia,” katanya.

Ia menegaskan ASPIRASI akan terus mengawal kebijakan pemerintah agar pembangunan benar-benar menghadirkan keadilan sosial, kesejahteraan, dan pekerjaan layak bagi seluruh rakyat.

“Di usia Republik Indonesia yang ke-81 ini, mari kita bangun Indonesia yang benar-benar merdeka: merdeka dari korupsi, merdeka dari kemiskinan, merdeka dari ketidakpastian kerja, dan merdeka dari ketakutan kehilangan pekerjaan,” pungkas Mirah.

Artikel ASPIRASI: Kemerdekaan Harus Diikuti Pemberantasan Korupsi dan Stop PHK Massal pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
ASPIRASI Hari Kartini: Perempuan Masih Hadapi Ketidakadilan di Dunia Kerja https://parade.id/aspirasi-hari-kartini-perempuan-masih-hadapi-ketidakadilan-di-dunia-kerja/ Mon, 20 Apr 2026 22:58:56 +0000 https://parade.id/?p=30101 Jakarta (parade.id)- Dalam rangka memperingati Hari Kartini, semangat perjuangan Raden Ajeng Kartini masih relevan hingga hari ini. Namun demikian, Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (ASPIRASI) menilai bahwa realitas yang dihadapi  pekerja/buruh  Perempuan di Indonesia masih jauh dari cita-cita kesetaraan yang diperjuangkan Kartini. Sebagai Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (ASPIRASI), Mirah menyampaikan bahwa hingga tahun 2026,  […]

Artikel ASPIRASI Hari Kartini: Perempuan Masih Hadapi Ketidakadilan di Dunia Kerja pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (parade.id)- Dalam rangka memperingati Hari Kartini, semangat perjuangan Raden Ajeng Kartini masih relevan hingga hari ini. Namun demikian, Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (ASPIRASI) menilai bahwa realitas yang dihadapi  pekerja/buruh  Perempuan di Indonesia masih jauh dari cita-cita kesetaraan yang diperjuangkan Kartini.

Sebagai Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (ASPIRASI), Mirah menyampaikan bahwa hingga tahun 2026,  pekerja/buruh perempuan  masih menghadapi berbagai bentuk ketidakadilan struktural di dunia kerja. Demikian disampaikan Mirah Sumirat, dalam keterangan pers tertulisnya pada media, Selasa (21/4/2026).

Hal ini Berdasarkan data dari komnas perempuan

• Terdapat lebih dari 3.000 laporan kekerasan seksual dalam setahun terakhir

• Sekitar 30% terjadi di lingkungan kerja

Angka ini diyakini hanya sebagian kecil dari kasus yang terjadi karena banyak korban memilih diam.

Dan kemudian berdasarkan Data Badan Pusat Statistik menunjukkan:

• Upah perempuan masih 20–25% lebih rendah dibanding laki-laki

• Akses perempuan terhadap posisi strategis masih terbatas

• Banyak perempuan terkonsentrasi di sektor informal tanpa perlindungan memadai

Belum lagi minimnya Kepemimpinan Perempuan di Serikat Pekerja. Hal ini berdasarkan data dan kondisi real di lapangan bahwa Kurang dari 30% posisi pengurus serikat pekerja diisi perempuan.hal ini menyebabkan Keterwakilan di level pengambil keputusan masih sangat rendah.

Di balik berbagai tantangan tersebut, Mirah menegaskan bahwa perempuan memiliki kontribusi besar dalam perekonomian nasional, seperti :

• Sektor Industri & Manufaktur

Perempuan mendominasi tenaga kerja di industri padat karya seperti tekstil, garmen, dan elektronik, yang menjadi tulang punggung ekspor Indonesia

• Sektor Kesehatan & Pendidikan

Perempuan merupakan mayoritas tenaga kerja sebagai perawat, bidan, guru, dan tenaga pendidik yang berperan penting dalam pembangunan sumber daya manusia

• Sektor UMKM & Ekonomi Informal

Lebih dari 60% pelaku UMKM di Indonesia adalah perempuan, yang menopang ekonomi keluarga dan ketahanan ekonomi nasional

• Sektor Digital & Kewirausahaan

Perempuan semakin aktif dalam ekonomi digital sebagai pelaku usaha online, kreator, dan inovator

Namun ironisnya, kontribusi besar ini belum diiringi dengan perlindungan, pengakuan, dan kesempatan yang setara.

Meskipun telah ada regulasi seperti:

• Undang- undang tindak pidana Kekerasan Seksual

•.   Undang-undang Ketenagakerjaan.

Namun Implementasinya masih belum optimal, terutama dalam perlindungan perempuan pekerja di tingkat perusahaan.

Dalam momentum Hari Kartini 2026, ASPIRASI menyerukan:

1. Penguatan penegakan hukum terhadap pelecehan dan diskriminasi

2. Penerapan upah setara untuk pekerjaan setara

3. Peningkatan keterwakilan perempuan dalam kepemimpinan serikat pekerja

4. Perlindungan khusus bagi perempuan di sektor informal

5. Penciptaan lingkungan kerja yang aman, inklusif, dan bebas kekerasan

“Habis Gelap, Terbitlah Terang dan terang itu harus diwujudkan dalam keadilan bagi seluruh Pekerja/Buruh perempuan.”Pungkas Mirah menutup keterangan persnya.* 

Artikel ASPIRASI Hari Kartini: Perempuan Masih Hadapi Ketidakadilan di Dunia Kerja pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
ASPIRASI: Efisiensi Energi Tidak Boleh Mengorbankan Kesejahteraan Pekerja https://parade.id/aspirasi-efisiensi-energi-tidak-boleh-mengorbankan-kesejahteraan-pekerja/ Fri, 03 Apr 2026 05:45:34 +0000 https://parade.id/?p=30040 Jakarta (parade.id)- Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (ASPIRASI)  menilai rencana penerapan kebijakan bekerja dari rumah (work from home/WFH) satu hari dalam seminggu  sebagai langkah yang memiliki niat baik, khususnya dalam upaya penghematan BBM serta mengurangi beban mobilitas harian pekerja/buruh. Kebijakan ini juga berpotensi menekan kemacetan dan memberikan ruang efisiensi bagi sebagian pekerja. Namun, Mirah mengingatkan bahwa […]

Artikel ASPIRASI: Efisiensi Energi Tidak Boleh Mengorbankan Kesejahteraan Pekerja pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (parade.id)- Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (ASPIRASI)  menilai rencana penerapan kebijakan bekerja dari rumah (work from home/WFH) satu hari dalam seminggu  sebagai langkah yang memiliki niat baik, khususnya dalam upaya penghematan BBM serta mengurangi beban mobilitas harian pekerja/buruh. Kebijakan ini juga berpotensi menekan kemacetan dan memberikan ruang efisiensi bagi sebagian pekerja.

Namun, Mirah mengingatkan bahwa kebijakan ini tidak bisa diterapkan secara seragam di semua sektor. Banyak jenis pekerjaan, terutama di sektor manufaktur, layanan, dan pekerjaan lapangan, yang secara karakter tidak memungkinkan WFH. Karena itu, penerapannya harus mempertimbangkan keadilan antar pekerja/buruh agar tidak menimbulkan kesenjangan.Dan perlu dikaji secara menyeluruh terutama dari sisi dampak ekonomi terhadap pekerja/buruh. Tanpa skema perlindungan yang jelas, kebijakan ini berpotensi mengalihkan beban biaya dari negara dan perusahaan kepada pekerja/buruh.

Demikian disampaikan Mirah Sumirat, dalam keterangan pers tertulisnya pada media, Kamis.

Mirah menyampaikan pengalaman saat pandemi Covid-19  ketika pekerja/buruh yang menjalankan WFH mengalami kenaikan pengeluaran rumah tangga, khususnya untuk listrik dan internet. Rata-rata tambahan biaya listrik rumah tangga diperkirakan meningkat 10–20%, tergantung penggunaan perangkat kerja seperti laptop, pendingin ruangan, dan pencahayaan.

Sementara itu, biaya internet yang memadai untuk pekerjaan profesional dapat mencapai Rp300.000–Rp700.000 per bulan. Tanpa adanya kompensasi dari perusahaan, tambahan beban ini secara langsung menurunkan pendapatan riil pekerja/buruh.

Selain itu, ada beberapa catatan kritis. WFH berpotensi memindahkan sebagian beban biaya operasional dari perusahaan ke pekerja, seperti listrik, internet, dan fasilitas kerja. Di sisi lain, tanpa pengaturan yang jelas, WFH juga dapat menyebabkan jam kerja menjadi tidak terkontrol dan berisiko meningkatkan beban kerja terselubung. Hal ini berpotensi menurunkan produktivitas jangka panjang serta meningkatkan risiko kelelahan kerja (burnout).

Mirah menegaskan Dalam menghadapi potensi krisis ekonomi dan energi, baik di tingkat nasional maupun global, dibutuhkan kolaborasi yang kuat dan setara antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja. Pendekatan sepihak tidak akan menghasilkan solusi yang berkelanjutan.

Dialog sosial yang konstruktif dan kebijakan yang disusun secara tripartit menjadi kunci untuk memastikan bahwa setiap langkah penyesuaian ekonomi tidak menimbulkan ketimpangan baru, serta mampu menjaga stabilitas dunia usaha sekaligus melindungi kesejahteraan pekerja.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, Mirah memberikan saran kepada  pemerintah untuk:

1. Menetapkan standar kompensasi biaya WFH (listrik, internet, dan fasilitas kerja)

2. Menjamin perlindungan jam kerja dan hak lembur secara tegas

3. Melibatkan serikat pekerja dalam perumusan kebijakan

4. Melakukan kajian dampak ekonomi makro dan sektoral secara transparan

5. Mengedepankan solusi struktural energi, seperti perbaikan transportasi publik dan efisiensi industri

“Kebijakan efisiensi energi harus berbasis keadilan sosial. Negara tidak boleh memindahkan beban krisis kepada pekerja tanpa perlindungan yang memadai. Kolaborasi yang kuat antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja adalah kunci untuk menghadapi tantangan ekonomi ke depan,” pungkas Mirah menutup keterangan persnya.***

Artikel ASPIRASI: Efisiensi Energi Tidak Boleh Mengorbankan Kesejahteraan Pekerja pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
UMP 2026 Rumusnya Dinilai Tidak Menjamin KHL https://parade.id/ump-2026-rumusnya-dinilai-tidak-menjamin-khl/ Thu, 18 Dec 2025 02:54:41 +0000 https://parade.id/?p=29669 Jakarta (parade.id)- Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (ASPIRASI) secara tegas menyatakan kekecewaannya terhadap penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026. Pemerintah menggunakan rumus inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi yang dikalikan koefisien (alpha 0,5–0,9), sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Pengupahan yang baru saja ditandatangani Presiden. Presiden ASPIRASI, Mirah Sumirat menyatakan bahwa formula tersebut gagal menjawab kebutuhan nyata […]

Artikel UMP 2026 Rumusnya Dinilai Tidak Menjamin KHL pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (parade.id)- Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (ASPIRASI) secara tegas menyatakan kekecewaannya terhadap penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026. Pemerintah menggunakan rumus inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi yang dikalikan koefisien (alpha 0,5–0,9), sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Pengupahan yang baru saja ditandatangani Presiden.

Presiden ASPIRASI, Mirah Sumirat menyatakan bahwa formula tersebut gagal menjawab kebutuhan nyata para buruh di lapangan.

“Kami kecewa karena rumus tersebut tidak mencerminkan dan tidak menjamin terpenuhinya Kebutuhan Hidup Layak (KHL) bagi pekerja dan keluarganya. Putusan Mahkamah Konstitusi secara jelas menyatakan bahwa upah minimum harus mengandung prinsip KHL, keadilan, dan kemanusiaan, bukan sekadar pendekatan teknokratis berbasis angka makroekonomi,” tegas Mirah dalam keterangan tertulisnya, Rabu (17/12/2025)

Mirah juga menyoroti keterlambatan penetapan kebijakan pengupahan yang seharusnya diputuskan pada November 2025, namun baru rampung menjelang akhir Desember. Ia menilai waktu pembahasan yang lama seharusnya menghasilkan kebijakan yang berpihak pada buruh, bukan justru menetapkan kenaikan yang minimal.

Di tengah lonjakan harga kebutuhan pokok, transportasi, listrik, BBM, pendidikan, hingga kesehatan, kenaikan upah tanpa pengendalian biaya hidup dianggap sia-sia. Hal ini dikhawatirkan tidak akan memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan pekerja.

Lebih lanjut, ASPIRASI mengingatkan bahwa pelimpahan wewenang penetapan UMP kepada pemerintah daerah berisiko memicu gelombang protes.

“Pelimpahan ini berpotensi memicu kekecewaan dan aksi unjuk rasa di berbagai daerah. Situasi ini tentu tidak kondusif bagi stabilitas hubungan industrial dan iklim ketenagakerjaan nasional,” tambah Mirah.

Menyikapi kondisi tersebut, ASPIRASI mendesak Pemerintah untuk segera melakukan langkah-langkah berikut:

  1. Tinjau Ulang Rumus UMP: Merevisi formula penetapan agar benar-benar berbasis pada instrumen Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
  2. Kendalikan Harga Kebutuhan: Melakukan langkah konkret dalam menekan harga bahan pokok dan layanan dasar agar daya beli buruh tidak tergerus inflasi.
  3. Libatkan Serikat Pekerja: Membuka ruang dialog yang substantif dan bermakna bagi serikat pekerja dalam setiap proses pengambilan kebijakan pengupahan.

Tanpa langkah korektif, Mirah menilai kebijakan ini hanya akan memperlebar ketimpangan ekonomi dan memicu konflik industrial yang berkepanjangan.

“Kami berharap kebijakan pengupahan ke depan mampu menciptakan keadilan, kepastian, dan kesejahteraan bagi pekerja, sekaligus menjaga hubungan industrial yang harmonis dan berkelanjutan,” pungkasnya.

Artikel UMP 2026 Rumusnya Dinilai Tidak Menjamin KHL pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Restrukturisasi Telkom Group Skema Holding Spin-Off Disorot ASPIRASI https://parade.id/restrukturisasi-telkom-group-skema-holding-spin-off-disorot-aspirasi/ Mon, 15 Dec 2025 07:53:58 +0000 https://parade.id/?p=29658 Jakarta (parade.id)- Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (ASPIRASI) mencermati secara serius dan kritis rencana restrukturisasi Telkom Group, termasuk skema holding, spin-off, serta penataan anak-anak perusahaan, yang diklaim sebagai langkah strategis untuk menjawab tantangan bisnis, transformasi digital, dan persaingan global. Sebagai bagian dari upaya memperdalam kajian atas rencana tersebut, pada 10 Desember 2025 telah diselenggarakan Focus Group […]

Artikel Restrukturisasi Telkom Group Skema Holding Spin-Off Disorot ASPIRASI pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (parade.id)- Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (ASPIRASI) mencermati secara serius dan kritis rencana restrukturisasi Telkom Group, termasuk skema holding, spin-off, serta penataan anak-anak perusahaan, yang diklaim sebagai langkah strategis untuk menjawab tantangan bisnis, transformasi digital, dan persaingan global.

Sebagai bagian dari upaya memperdalam kajian atas rencana tersebut, pada 10 Desember 2025 telah diselenggarakan Focus Group Discussion (FGD) bertema “Restrukturisasi Telkom Group: Tantangan Bisnis, Perlindungan Pekerja, dan Tanggung Jawab Negara”. Kegiatan ini merupakan kolaborasi antara ASPIRASI dan Serikat Pekerja Telkom Group.

FGD tersebut menghadirkan narasumber antara lain Afriansyah Noor (Wakil Menteri Ketenagakerjaan), Jumhur Hidayat (Ketua Umum KSPSI), Mirah Sumirat, (Presiden ASPIRASI), Kun Wardana Abyoto (akademisi dan praktisi), Willy Saelan (Direktur HCM Telkom), serta Nashri (Ketua Umum SEKAR Telkom) sebagai tuan rumah.

Kegiatan ini dihadiri oleh pengurus serikat pekerja Telkom Group dari Sabang hingga Merauke, termasuk perwakilan Telkomsel, Telkom Akses, PINS, Sigma, Infomedia Nusantara, dan entitas lainnya, yang mewakili lebih dari 21.000 karyawan.

Dalam FGD tersebut, Kun Wardana Abyoto menegaskan bahwa BUMN tidak boleh semata-mata berorientasi pada profit. Restrukturisasi BUMN harus mempertimbangkan tidak hanya efisiensi jangka pendek (short term gain), tetapi juga dampak jangka panjang (long term pain), khususnya terhadap isu ketenagakerjaan yang berpotensi memicu PHK massal. Ia menekankan pentingnya pelibatan serikat pekerja sebagai bagian dari transparansi dan keadilan, dengan mencontohkan praktik hubungan industrial di perusahaan telekomunikasi NTT Jepang yang mampu menjaga keharmonisan hubungan industrial selama lebih dari 40 tahun.

Sementara itu, Ketua Umum KSPSI, Jumhur Hidayat, menegaskan bahwa ideologi gerakan buruh berlandaskan solidaritas dan menempatkan sektor telekomunikasi sebagai sektor strategis yang menguasai hajat hidup orang banyak, sebagaimana amanat Pasal 33 UUD 1945. Ia menekankan pentingnya kedaulatan negara dalam sektor digital dan telekomunikasi, serta menolak liberalisasi kepemilikan asing (revolution of ownership), namun mendukung perbaikan tata kelola manajemen (revolution of management). Serikat pekerja, menurutnya, harus tetap kritis terhadap kebijakan manajemen, khususnya jika berpotensi merugikan negara atau pekerja, serta menuntut komunikasi yang bijak agar tidak menimbulkan keresahan akibat isu PHK massal.

Pada kesempatan yang sama, Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor, menyampaikan bahwa pekerja Telkom merupakan bagian dari BUMN strategis yang memiliki peran penting dalam mendukung agenda nasional. Pemerintah, tegasnya, berkomitmen mencegah persoalan ketenagakerjaan, termasuk memastikan tidak terjadinya PHK paksa. Ia juga menegaskan bahwa manajemen, baik di induk maupun anak perusahaan, wajib menghormati hak berserikat sesuai peraturan perundang-undangan, serta menyatakan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan siap menjadi mediator dan katalisator untuk menjaga hubungan industrial yang konstruktif.

Sementara itu, SEKAR Telkom menyatakan sikap menolak rencana pengalihan aset dan pembentukan strategic holding tanpa perbaikan fundamental tata kelola bisnis. SEKAR Telkom menegaskan komitmennya untuk mengawal proses restrukturisasi agar tetap sejalan dengan kepentingan nasional, perlindungan pekerja, dan keberlanjutan bisnis, serta membuka ruang komunikasi dengan manajemen, pekerja, dan publik demi menjaga kedaulatan digital Indonesia.

ASPIRASI menegaskan bahwa restrukturisasi dalam bentuk apa pun—baik holding, spin-off, maupun pengalihan fungsi ke anak perusahaan—tidak boleh menjadi jalan pintas untuk mengurangi hak, status, dan perlindungan pekerja. Hal tersebut disampaikan oleh Mirah Sumirat selaku Presiden ASPIRASI, dalam keterangan tertulisnya kepada media, Senin (15/12/2025).

Sebagai BUMN strategis, Telkom Group memikul tanggung jawab ganda: menjaga kinerja bisnis sekaligus menjamin keadilan dan kepastian kerja bagi seluruh pekerja, baik di induk maupun di anak perusahaan.

ASPIRASI mencatat bahwa pengalaman restrukturisasi di berbagai BUMN kerap menimbulkan risiko, antara lain:

• Perubahan status hubungan kerja;

• Ketidakpastian jenjang karier;

• Ketimpangan kesejahteraan antara pekerja induk dan anak perusahaan;

• Potensi penghilangan hak normatif pasca holding dan spin-off.

“ASPIRASI menolak praktik restrukturisasi yang menjadikan pekerja sebagai objek efisiensi. Holding dan spin-off tidak boleh menjadi cara terselubung untuk menurunkan perlindungan pekerja,” tegas Mirah.

Sehubungan dengan rencana bisnis Telkom Group, ASPIRASI menyampaikan lima tuntutan utama, yaitu:

1. Jaminan tertulis tidak adanya PHK sepihak, penurunan status kerja, maupun pengurangan hak normatif akibat holding, spin-off, atau penataan anak perusahaan.

2. Kesetaraan perlindungan dan kesejahteraan bagi seluruh pekerja Telkom Group tanpa diskriminasi.

3. Dialog sosial yang bermakna dan transparan dengan serikat pekerja sejak tahap perencanaan restrukturisasi.

4. Program reskilling dan upskilling yang nyata bagi pekerja terdampak perubahan struktur organisasi dan model bisnis.

5. Kehadiran aktif negara, baik sebagai pemegang saham maupun regulator, guna memastikan restrukturisasi BUMN berjalan sesuai amanat konstitusi dan prinsip keadilan sosial.

ASPIRASI menegaskan bahwa transformasi Telkom Group hanya akan berhasil jika dilakukan secara inklusif, berkeadilan, dan menghormati martabat pekerja. Restrukturisasi yang kuat adalah restrukturisasi yang memperkuat perusahaan tanpa menciptakan ketidakpastian dan ketimpangan bagi pekerjanya.

ASPIRASI menyatakan siap berdialog serta mengawal secara ketat seluruh proses restrukturisasi Telkom Group demi melindungi pekerja dan kepentingan nasional. “Pekerja terlindungi, Telkom maju, negara hadir,” tandas Mirah.*

Artikel Restrukturisasi Telkom Group Skema Holding Spin-Off Disorot ASPIRASI pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Gedung Terra Drone Kemayoran Kebakaran Bukti Kegagalan Sistemik Penerapan K3 https://parade.id/gedung-terra-drone-kemayoran-kebakaran-bukti-kegagalan-sistemik-penerapan-k3/ Thu, 11 Dec 2025 13:54:22 +0000 https://parade.id/?p=29645 Jakarta (parade.id)- Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (ASPIRASI) menyebut kebakaran Gedung Terra Drone di Kemayoran, Jakarta Pusat, yang menewaskan lebih dari 20 pekerja sebagai bukti kegagalan sistemik penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di gedung perkantoran. Presiden ASPIRASI, Mirah Sumirat dalam keterangan pers tertulisnya hari ini menyampaikan duka cita mendalam kepada keluarga korban. Namun ia menegaskan, […]

Artikel Gedung Terra Drone Kemayoran Kebakaran Bukti Kegagalan Sistemik Penerapan K3 pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (parade.id)- Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (ASPIRASI) menyebut kebakaran Gedung Terra Drone di Kemayoran, Jakarta Pusat, yang menewaskan lebih dari 20 pekerja sebagai bukti kegagalan sistemik penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di gedung perkantoran.

Presiden ASPIRASI, Mirah Sumirat dalam keterangan pers tertulisnya hari ini menyampaikan duka cita mendalam kepada keluarga korban. Namun ia menegaskan, tragedi ini bukan sekadar musibah biasa, melainkan indikasi nyata kelalaian pengelola gedung dan lemahnya pengawasan pemerintah.

“Tragedi ini adalah alarm keras bagi pemerintah dan seluruh pemilik gedung. K3 bukan formalitas—ini soal nyawa manusia. Kebakaran yang merenggut lebih dari 20 pekerja adalah bukti kelalaian sistemik,” tegas Mirah.

ASPIRASI mengklaim telah berulang kali menerima laporan bahwa banyak gedung perkantoran di Jakarta, termasuk gedung berlantai tinggi dan berisiko, tidak memenuhi standar K3 yang memadai.

Beberapa pelanggaran yang kerap ditemukan antara lain: jalur evakuasi tidak optimal, alat pemadam kebakaran tidak berfungsi, sistem alarm tidak memenuhi standar, tidak adanya pelatihan evakuasi rutin, serta penyimpanan bahan berbahaya yang tidak sesuai prosedur.

Menurut Mirah, kebakaran Gedung Terra Drone memperkuat dugaan bahwa kurangnya pengawasan dan audit keselamatan telah membahayakan jutaan pekerja di ibu kota.

ASPIRASI mendesak pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk segera bertindak dengan empat langkah konkret:

Pertama, melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh gedung perkantoran, terutama yang menyimpan bahan berisiko tinggi seperti baterai litium dan perangkat elektronik. Kedua, menindak tegas pemilik gedung yang terbukti lalai atau tidak memenuhi standar K3.

Ketiga, merevisi dan memperketat regulasi K3, termasuk kewajiban pelatihan evakuasi bagi seluruh pekerja. Keempat, meningkatkan kapasitas pengawasan melalui inspeksi rutin, bukan hanya setelah terjadi bencana.

“Negara wajib hadir. Jangan biarkan tragedi ini menjadi statistik berikutnya. Setiap gedung yang mempekerjakan manusia wajib memenuhi standar keselamatan tanpa kompromi,” ujar Mirah.

Kepada seluruh manajemen gedung dan perusahaan, ASPIRASI meminta agar segera melakukan pemeriksaan internal fasilitas K3, memastikan jalur evakuasi siap digunakan, menempatkan petugas K3 bersertifikat, dan memberikan pelatihan rutin untuk pekerja.

“Tidak boleh ada satu pun pekerja yang pulang tinggal nama hanya karena kelalaian pihak pengelola gedung. Ini harus dihentikan,” pungkas Mirah menutup keterangan persnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta maupun pengelola Gedung Terra Drone terkait tuduhan kelalaian K3 ini.

Artikel Gedung Terra Drone Kemayoran Kebakaran Bukti Kegagalan Sistemik Penerapan K3 pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
ASPIRASI: Korupsi Penghambat Investasi Nomor Satu https://parade.id/aspirasi-korupsi-penghambat-investasi-nomor-satu/ Mon, 08 Dec 2025 14:27:26 +0000 https://parade.id/?p=29624 Jakarta (parade.id)- Bertepatan dengan peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia, Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (ASPIRASI) melontarkan kritik keras terhadap lambatnya pengesahan Undang-Undang Perampasan Aset. Organisasi buruh ini menegaskan bahwa korupsi adalah “musuh utama” yang terus menggerogoti kesejahteraan pekerja Indonesia. “Setiap rupiah yang dikorupsi adalah hak buruh dan pekerja yang dirampas. Korupsi membuat buruh sengsara dan membuat […]

Artikel ASPIRASI: Korupsi Penghambat Investasi Nomor Satu pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (parade.id)- Bertepatan dengan peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia, Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (ASPIRASI) melontarkan kritik keras terhadap lambatnya pengesahan Undang-Undang Perampasan Aset. Organisasi buruh ini menegaskan bahwa korupsi adalah “musuh utama” yang terus menggerogoti kesejahteraan pekerja Indonesia.

“Setiap rupiah yang dikorupsi adalah hak buruh dan pekerja yang dirampas. Korupsi membuat buruh sengsara dan membuat negara merana,” tegas Mirah Sumirat, Presiden ASPIRASI, dalam keterangan pers tertulis yang disampaikan kepada media, Senin (8/12/2025).

Mirah mengingatkan bahwa dampak korupsi tidak hanya dirasakan pekerja secara langsung melalui kebocoran anggaran untuk upah layak, jaminan sosial, dan layanan publik. Praktik curang ini juga merusak iklim investasi nasional.

Mengutip data World Economic Forum (WEF) tahun 2014, ia menyebut korupsi tercatat sebagai hambatan nomor satu bagi investasi di Indonesia, bahkan mengungguli persoalan infrastruktur, birokrasi, dan kepastian hukum.

“Ini membuktikan korupsi tidak hanya menyengsarakan rakyat, tetapi juga menghambat penciptaan lapangan kerja,” ujar Mirah.

ASPIRASI mengajukan empat sikap tegas dalam pemberantasan korupsi:

1. Pengesahan UU Perampasan Aset Segera
ASPIRASI mendesak pemerintah dan DPR mempercepat pengesahan undang-undang ini untuk menutup ruang gerak koruptor dan memastikan aset hasil korupsi dikembalikan untuk kepentingan publik.

2. Penguatan Independensi Lembaga Antikorupsi
Organisasi buruh ini menuntut lembaga pemberantasan korupsi tetap independen dan bebas dari intervensi politik.

3. Transparansi Anggaran Ketenagakerjaan
ASPIRASI mendorong pengawasan ketat terhadap anggaran jaminan sosial, pelatihan kerja, dan program publik lainnya agar tidak bocor akibat korupsi.

4. Membangun Budaya Anti Korupsi
ASPIRASI mengajak seluruh masyarakat, termasuk kalangan buruh, untuk tidak menoleransi praktik korupsi sekecil apa pun melalui integritas dan keteladanan.

Menutup keterangannya, Mirah menegaskan bahwa pemberantasan korupsi adalah bagian dari perjuangan untuk masa depan buruh dan Indonesia.

“Negara yang bebas korupsi adalah negara yang mampu menjamin kesejahteraan pekerja, menciptakan lapangan kerja berkualitas, dan menarik investasi yang sehat,” pungkasnya.

Hingga kini, belum ada respons resmi dari DPR maupun pemerintah terkait desakan pengesahan UU Perampasan Aset yang telah lama tertunda tersebut.

Artikel ASPIRASI: Korupsi Penghambat Investasi Nomor Satu pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Penetapan Marsinah sebagai Pahlawan Nasional Kemenangan Gerakan Buruh https://parade.id/penetapan-marsinah-sebagai-pahlawan-nasional-kemenangan-gerakan-buruh/ Mon, 10 Nov 2025 14:39:53 +0000 https://parade.id/?p=29503 Jakarta (parade.id)- Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (ASPIRASI) menyambut dengan penuh penghormatan dan rasa haru atas keputusan Pemerintah Republik Indonesia yang menetapkan Marsinah, aktivis buruh perempuan, sebagai Pahlawan Nasional Indonesia. Presiden ASPIRASI, Mirah Sumirat, menyatakan bahwa pengakuan negara terhadap Marsinah bukan hanya bentuk penghormatan kepada almarhumah, tetapi juga merupakan kemenangan moral bagi seluruh pekerja di Indonesia […]

Artikel Penetapan Marsinah sebagai Pahlawan Nasional Kemenangan Gerakan Buruh pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (parade.id)- Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (ASPIRASI) menyambut dengan penuh penghormatan dan rasa haru atas keputusan Pemerintah Republik Indonesia yang menetapkan Marsinah, aktivis buruh perempuan, sebagai Pahlawan Nasional Indonesia.

Presiden ASPIRASI, Mirah Sumirat, menyatakan bahwa pengakuan negara terhadap Marsinah bukan hanya bentuk penghormatan kepada almarhumah, tetapi juga merupakan kemenangan moral bagi seluruh pekerja di Indonesia yang terus memperjuangkan keadilan, kesejahteraan, dan hak-hak konstitusional buruh.

“Marsinah adalah simbol keberanian, keteguhan, dan suara yang tidak pernah padam dalam memperjuangkan hak-hak pekerja. Penetapan ini mengukuhkan bahwa perjuangan buruh adalah bagian dari perjuangan bangsa,” demikian disampaikan Mirah lewat keterangan tertulisnya, Senin (10/11/2025).

Marsinah adalah buruh perempuan yang pada tahun 1993 gugur setelah mengorganisir aksi protes terkait kenaikan upah minimum di Jawa Timur. Kasusnya menjadi simbol nyata bahwa perjuangan atas hak pekerja tidak boleh dibayar dengan nyawa.

Mirah menilai, penetapan ini membawa tiga makna penting:

1. Pengakuan Negara

Negara akhirnya mengakui perjuangan dan pengorbanan buruh dalam sejarah kemerdekaan dan pembangunan nasional.

2. Keadilan Sosial

Gelar ini adalah bentuk koreksi sejarah atas ketidakadilan dan pembungkaman suara keadilan bagi kaum pekerja.

3. Inspirasi Gerakan Buruh

Marsinah menjadi simbol perjuangan yang menginspirasi generasi muda buruh untuk tidak takut memperjuangkan haknya.

ASPIRASI juga menyerukan kepada Pemerintah agar penetapan gelar ini disertai dengan keberlanjutan perjuangan dalam bentuk:

• Penegakan hak pekerja untuk berserikat tanpa intimidasi,

• Sistem pengupahan yang adil dan manusiawi,

• Perlindungan hukum terhadap aktivis dan pengurus serikat pekerja.

“Penghargaan ini bukan penutup, tetapi pembuka jalan bagi perjuangan buruh yang lebih beradab. Jangan sampai ada Marsinah-Marsinah baru di masa depan,” tegas Mirah.

Mirah dalam menutup keterangan persnya  mengajak seluruh elemen bangsa untuk menjadikan momen ini sebagai refleksi bahwa pekerja bukan objek produksi, melainkan subjek pembangunan yang memiliki martabat dan hak yang setara sebagai warga negara.*

Artikel Penetapan Marsinah sebagai Pahlawan Nasional Kemenangan Gerakan Buruh pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>