Rabu, Juli 1, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional Politik

Penetapan Marsinah sebagai Pahlawan Nasional Kemenangan Gerakan Buruh

redaksi by redaksi
2025-11-10
in Politik
0
Penetapan Marsinah sebagai Pahlawan Nasional Kemenangan Gerakan Buruh

Foto: Marsinah, dok. istimewa

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (parade.id)- Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (ASPIRASI) menyambut dengan penuh penghormatan dan rasa haru atas keputusan Pemerintah Republik Indonesia yang menetapkan Marsinah, aktivis buruh perempuan, sebagai Pahlawan Nasional Indonesia.

Presiden ASPIRASI, Mirah Sumirat, menyatakan bahwa pengakuan negara terhadap Marsinah bukan hanya bentuk penghormatan kepada almarhumah, tetapi juga merupakan kemenangan moral bagi seluruh pekerja di Indonesia yang terus memperjuangkan keadilan, kesejahteraan, dan hak-hak konstitusional buruh.

Related posts

MK Kabulkan Gugatan PK FPE KSBSI, Pensiun Freeport Bisa Dicairkan Sekaligus

2026-06-30
Aksi PP TIM di ESDM Gugat Bahlil soal Blok Andaman

Aksi PP TIM di ESDM Gugat Bahlil soal Blok Andaman

2026-06-29

“Marsinah adalah simbol keberanian, keteguhan, dan suara yang tidak pernah padam dalam memperjuangkan hak-hak pekerja. Penetapan ini mengukuhkan bahwa perjuangan buruh adalah bagian dari perjuangan bangsa,” demikian disampaikan Mirah lewat keterangan tertulisnya, Senin (10/11/2025).

Marsinah adalah buruh perempuan yang pada tahun 1993 gugur setelah mengorganisir aksi protes terkait kenaikan upah minimum di Jawa Timur. Kasusnya menjadi simbol nyata bahwa perjuangan atas hak pekerja tidak boleh dibayar dengan nyawa.

Mirah menilai, penetapan ini membawa tiga makna penting:

1. Pengakuan Negara

Negara akhirnya mengakui perjuangan dan pengorbanan buruh dalam sejarah kemerdekaan dan pembangunan nasional.

2. Keadilan Sosial

Gelar ini adalah bentuk koreksi sejarah atas ketidakadilan dan pembungkaman suara keadilan bagi kaum pekerja.

3. Inspirasi Gerakan Buruh

Marsinah menjadi simbol perjuangan yang menginspirasi generasi muda buruh untuk tidak takut memperjuangkan haknya.

ASPIRASI juga menyerukan kepada Pemerintah agar penetapan gelar ini disertai dengan keberlanjutan perjuangan dalam bentuk:

• Penegakan hak pekerja untuk berserikat tanpa intimidasi,

• Sistem pengupahan yang adil dan manusiawi,

• Perlindungan hukum terhadap aktivis dan pengurus serikat pekerja.

“Penghargaan ini bukan penutup, tetapi pembuka jalan bagi perjuangan buruh yang lebih beradab. Jangan sampai ada Marsinah-Marsinah baru di masa depan,” tegas Mirah.

Mirah dalam menutup keterangan persnya  mengajak seluruh elemen bangsa untuk menjadikan momen ini sebagai refleksi bahwa pekerja bukan objek produksi, melainkan subjek pembangunan yang memiliki martabat dan hak yang setara sebagai warga negara.*

Tags: #MarsinahASPIRASIBuruh Marsinah
Previous Post

Harlah ke-4 RBPI, Suarakan Hak Pengemudi Wujudkan Indonesia Emas 2045

Next Post

Marsinah Pahlawan Nasional adalah Kewajiban Negara karena Dedikasinya, Kata Ketum KASBI

Next Post
Marsinah Pahlawan Nasional adalah Kewajiban Negara karena Dedikasinya, Kata Ketum KASBI

Marsinah Pahlawan Nasional adalah Kewajiban Negara karena Dedikasinya, Kata Ketum KASBI

MK Kabulkan Gugatan PK FPE KSBSI, Pensiun Freeport Bisa Dicairkan Sekaligus

2026-06-30
Said Iqbal Selesaikan Mogok Kerja, PHK Batal di PT Molex Ayus

Said Iqbal Selesaikan Mogok Kerja, PHK Batal di PT Molex Ayus

2026-06-30
Aksi PP TIM di ESDM Gugat Bahlil soal Blok Andaman

Aksi PP TIM di ESDM Gugat Bahlil soal Blok Andaman

2026-06-29
Sinergi Kebijakan Perkuat Rupiah, IHSG, dan Fundamental Ekonomi

Sinergi Kebijakan Perkuat Rupiah, IHSG, dan Fundamental Ekonomi

2026-06-28
LBH Banda Aceh Bahas Hak Kesehatan Korban Bencana Ekologis di Aceh

LBH Banda Aceh Bahas Hak Kesehatan Korban Bencana Ekologis di Aceh

2026-06-25
Catatan Kritis Presiden ASPEK Indonesia soal Kenaikan Upah Minimum 2025

ASPEK Desak Reformasi Jaminan Sosial Jilid II ke DJSN

2026-06-24

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • MK Kabulkan Gugatan PK FPE KSBSI, Pensiun Freeport Bisa Dicairkan Sekaligus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • MAA Jakarta Ingatkan Masyarakat Aceh: Jangan Tergesa Sikapi PoD Andaman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Beutong Ateuh Lawan Tambang, DPRA Didesak Bentuk Pansus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • LBH Banda Aceh Bahas Hak Kesehatan Korban Bencana Ekologis di Aceh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sinergi Kebijakan Perkuat Rupiah, IHSG, dan Fundamental Ekonomi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #MK #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In