Minggu, Agustus 30, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Teknologi

Tanda Tangan Elektronik Mulai Diterapkan Kementerian/Lembaga

redaksi by redaksi
2020-07-29
in Teknologi
0
Tanda Tangan Elektronik Mulai Diterapkan Kementerian/Lembaga
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (PARADE.ID)-

Sejumlah kementerian/lembaga juga BUMN kini mulai menerapkan tanda tangan elektronik (TTE) yang dikeluarkan Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

Related posts

Presiden Hargai Riset BRIN

Presiden Hargai Riset BRIN

2026-08-08
Pembelajaran Online Melalui YukBelajar.com: Solusi Edukasi Digital di Era Modern

Pembelajaran Online Melalui YukBelajar.com: Solusi Edukasi Digital di Era Modern

2026-01-06

Selama periode bekerja dari rumah (work from home) karena pandemi Covid-19, BSrE melakukan perjanjian kerja sama dengan sejumlah K/L.

Sejumlah K/L yang telah menerapkan TTE, antara lain Kementerian Perhubungan, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Selanjutnya, SKK Migas, ANRI, Balai Besar Teknologi Pencegahan Pencemaran Industri (BBTPPI), PT KAI, Jakarta Industrial Estate Pulo Gadung, dan Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.

BSSN menyatakan, untuk pertama kali proses teken perjanjian kerja sama tersebut dilakukan secara daring via aplikasi Sistem Informasi Monitoring Layanan Sertifikat Elektronik (SIMANTAPS).

SIMANTAPS merupakan sistem informasi berbasis web untuk mengelola layanan sertifikasi elektronik di BSrE. Fitur-fitur di dalamnya, seperti manajemen kerja sama layanan, manajemen kemajuan instansi, manajemen kegiatan, manajemen survei kepuasan, dan manajemen layanan bantuan.

Kepala BSrE Rinaldy mengatakan, pemanfaatan TTE dapat mendorong peningkatan efektivitas dan efisiensi berbagai layanan sistem elektronik.

“Ini salah satu langkah BSSN menutup satu per satu celah keamanan siber di Indonesia untuk membangun ekosistem siber yang aman […] yang diharapkan akan berujung pada kemandirian, kedaulatan dan ketahanan siber Indonesia,” ujar dia seperti dikutip dari situs web BSSN, diakses Selasa (28 Juli 2020).

Rinaldy mengatakan, ada perbedaan antara TTE dengan tanda tangan hasil pindai di mata hukum, yaitu menyangkut keabsahannya.

“TTE sah diakui secara hukum, sedangkan tanda tangan hasil scan tidak,” kata dia.

Jika ada satu bagian saja tidak patuh prosedur penggunaan sertifikat elektronik, kata dia, layanan sertifikat elektronik bisa dianggap tidak sah, “sehingga [layanan] bisa dicabut karena faktor keamanan informasinya tidak dapat terpenuhi,” tutur Rinaldy.

(Cyberthreat/PARADE.ID)

Tags: #Siber#TTE
Previous Post

Biden akan Kampanye Penghapusan Rasisme di AS

Next Post

DPRD DKI Ditutup Lima Hari karena Ditemukan Kasus Positif Covid-19

Next Post
DPRD DKI Ditutup Lima Hari karena Ditemukan Kasus Positif Covid-19

DPRD DKI Ditutup Lima Hari karena Ditemukan Kasus Positif Covid-19

Aktivis Desak PLTS Atap Dibuka usai Peluncuran 100 GW

Aktivis Desak PLTS Atap Dibuka usai Peluncuran 100 GW

2026-08-29
Tidak Berubahnya Kehidupan Kaum Tani di Mata Ketum GSBI karena Ini

GSBI: RUU Ketenagakerjaan Masih Bernuansa Omnibus Law

2026-08-28
Massa di DPR Tuntut Sahkan RUU Perampasan Aset

Massa di DPR Tuntut Sahkan RUU Perampasan Aset

2026-08-27
Denny Tantang Gibran Buktikan Ijazah SMA Asli, Sayembara 100 Juta

Putusan MK Nomor 90 “Skandal Konstitusional” Paling Melukai

2026-08-26
Presiden ASPIRASI: Gaji Dipotong Kantong Buruh Kosong

ASPIRASI Desak Pemerintah Evaluasi Total Sistem Desil Bansos

2026-08-25
Kunjungi Dewan Dakwah, Presiden WADAH Malaysia Serukan Penguatan Kader dan Persatuan Serumpun

Kunjungi Dewan Dakwah, Presiden WADAH Malaysia Serukan Penguatan Kader dan Persatuan Serumpun

2026-08-24

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Muslim Armas Kembali Terpilih Jadi Ketua Umum PP TIM 2026-2030

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aksi GEBRAK di Kemnaker 20 November Bawa Lima Tuntutan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • GSBI: RUU Ketenagakerjaan Masih Bernuansa Omnibus Law

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bamus Betawi Waspadai Demo Massal Warga Pati 27 Agustus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menkraf Riefky Buka Mubes TIM 2026, Minta Warga Aceh Jaga Kekompakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #MK #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In