Rabu, April 1, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional Hukum

Tanggapan Ketua MUI atas Jawaban Jokowi terkait Pasal Penghinaan Presiden

redaksi by redaksi
2021-06-10
in Hukum, Nasional, Pendidikan, Politik
0
Tanggapan Pengamat soal Kembali Mencuatnya Pasal Penghinaan kepada Presiden

Foto: dok. liputan6.com

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (PARADE.ID)- Pasal penghinaan kepada Presiden kembali mengemuka. Ada yang setuju, ada pula yang sebaliknya.

Terkait itu, melalui Menko Polhukam Prof. Mahfud MD, dimana perlu tidaknha ada pasal penghinaan kepada Presiden masuk KUHP, ia pun menanyakannya ke Jokowi.

Related posts

Ustaz Zaitun Rasmin: Manhaj Wasathiyah Menolak Terorisme

Doa Zaitun Rasmin untuk Prajurit TNI yang Gugur Diserang Israel

2026-03-31

Perusahaan Inkabaja Presisi Sejahtera Diduga Melakukan Pelanggaran Hukum Ketenagakerjaan

2026-03-30

“Jawabnya, ‘Terserah legislatif, mana yg bermanfaat bg negara. Kalau bg sy pribadi, masuk atau tak masuk sama sj, toh sy sering dihina tp tak pernah memperkarakan’,” demikian kata Mahfud, kemarin.

Mengetahui jawaban Jokowi, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH. Cholil Nafis pun merespons. Menurut dia, penghinaan kepada pribadi tidak perlu diatur oleh UU, melainkan cukup dengan sosilsisasi bagaimana bangsa ini menjunjung tinggi keadaban.

Tetapi menurutnya, kalau penghinaan kepada lembaga Presiden dan lembaga Wakil Presiden perlu diatur, hanya saja jangan menjadikannya anti kritik.

“Kritik kebijakan itu wajib tapi penghinaan jangan. Kadang dsamakan kritik dg hinaan,” jawabnya, Kamis (10/6/2021).

Jadi menurut Jokowi sebagai Presiden, kata Mahfud, mau memasukkan atau tidak pasal penghinaan kepada Presiden ke KUHP putusannya terserah pembahasan di legislatif; pokoknya apa yang baik bagi negara.

“tp bg Pak Jokowi sbg pribadi masuk atau tdk sama sj, sering dihina jg tak pernah mengadu/memperkarakan,” terang Ketua MK tersebut.

(Rgs/PARADE.ID)

Tags: #Hukum#Menkopolhukam#MUI#Nasional#PasalPenghinaan#Pendidikan#Presidenpolitik
Previous Post

Pendukung yang Menginginkan Jokowi Presiden Tiga Periode Pengkhianat Reformasi

Next Post

Aksi GMNI Sukabumi Raya terkait Proyek Pasar Pelita

Next Post
Aksi GMNI Sukabumi Raya terkait Proyek Pasar Pelita

Aksi GMNI Sukabumi Raya terkait Proyek Pasar Pelita

Ustaz Zaitun Rasmin: Manhaj Wasathiyah Menolak Terorisme

Doa Zaitun Rasmin untuk Prajurit TNI yang Gugur Diserang Israel

2026-03-31

Perusahaan Inkabaja Presisi Sejahtera Diduga Melakukan Pelanggaran Hukum Ketenagakerjaan

2026-03-30
MK Cabut Hak Pensiun Seumur Hidup Pejabat Tinggi, Pengamat Mengomentari Begini

MK Cabut Hak Pensiun Seumur Hidup Pejabat Tinggi, Pengamat Mengomentari Begini

2026-03-30
UBN Ajak Rakyat Indonesia Gaungkan #EnteringAlAqsa: 28 Hari Al Aqsa Ditutup

UBN Ajak Rakyat Indonesia Gaungkan #EnteringAlAqsa: 28 Hari Al Aqsa Ditutup

2026-03-27

20 Polisi Kepung Sidang Aktivis Bali, Koalisi Sebut Intimidasi Terstruktur

2026-03-26
JK Ramal Keos Juli-Agustus jika Prabowo Salah Langkah, Kata Didu

JK Ramal Keos Juli-Agustus jika Prabowo Salah Langkah, Kata Didu

2026-03-25

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • JK Ramal Keos Juli-Agustus jika Prabowo Salah Langkah, Kata Didu

    JK Ramal Keos Juli-Agustus jika Prabowo Salah Langkah, Kata Didu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 20 Polisi Kepung Sidang Aktivis Bali, Koalisi Sebut Intimidasi Terstruktur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT BAT Instrumen Bank Internasional Diduga Beroperasi tanpa Lisensi, CBA Imbau Waspada

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • UBN Ajak Rakyat Indonesia Gaungkan #EnteringAlAqsa: 28 Hari Al Aqsa Ditutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perusahaan Inkabaja Presisi Sejahtera Diduga Melakukan Pelanggaran Hukum Ketenagakerjaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In