Rabu, Juli 1, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional

Tanggapan KSPSI tentang Tapera, Jumhur: Ini Modus Bancakan yang Dilegalkan

redaksi by redaksi
2024-05-28
in Nasional, Politik, Sosial dan Budaya
0
Aksi Tanggal 10 Agustus Perjuangan Buruh, Bukan Perjuangan Politik

Foto: Ketum KSPSI Jumhur Hidayat/tangkapan layar

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (parade.id)- Keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) No. 21 tahun 2024 tentang Tabungan Perumahan Rakyat mendapatkan sorotan penting dari berbagai organisasi buruh. Salah satunya dari KSPSI.

Menurut Ketum DPP KSPSI Jumhur Hidayat, peraturan yang diterbitkan itu seperti memaksa buruh dan pengusaha untuk mengiur setiap bulan—lebih banyak merugikan daripada manfaatnya bagi buruh, karena uang buruh dan pengusaha akan mengendap hingga usia 58 tahun.

Related posts

Mendukung MUI Susun Naskah Akademik RUU Pidana Perilaku Penyimpangan Orientasi Seksual

2026-07-01
Koalisi Ojol Apresiasi Perpres, tapi Minta Status Mitra Dipertahankan

Koalisi Ojol Apresiasi Perpres, tapi Minta Status Mitra Dipertahankan

2026-07-01

“Pemerintah ini senengnya ngumpulin duit rakyat, terus dari duit itu digoreng-goreng dalam berbagai instrumen investasi,” ujar Jumhur, dalam siaran persnya kepada parade.id, Selasa (28/5/2024).

“Kita masih ingat kan kasus ASABRI dan JIWASRAYA yang dikorupsi belasan bahkan puluhan trilyun itu? Belum lagi dana BPJS Ketenagakerjaan yang sempat rugi walau disebut Unrealized Loss,” tambahnya.

Jumhur melanjutkan, bila saja dana iuran itu dikumpulkan yang dipotong dari buruh 2,5 persen dan pengusaha 0,5 persen dari nilai upah atau gaji, maka dengan rata-rata upah di Indonesia Rp2,5  juta, sementara ada 58 juta pekerja formal, artinya akan terkumpul dana sekitar Rp50 triliun setiap tahunnya untuk dikelola oleh BP Tapera.

“Ini dana yang luar biasa besar dan pastinya menjadi bancakan para penguasa dengan cara digoreng-goreng di berbagai instrumen investasi. Sementara kaum buruh wajib setor tiap bulannya yang sama sekali tidak tahu manfaat bagi dirinya. Buruh itu sudah banyak sekali dapat potongan dalam gajinya, masa mau dipotong lagi. Kejam amat sih Pemerintah ini,” tegas Jumhur.

Menurut Jumhur kalau memang Pemerintah punya niat baik agar rakyat memiliki rumah maka banyak cara yang bisa dilakukan.

“Misalnya pengadaan tanah yang murah, subsidi bunga dan skema tanpa uang muka, bahkan bisa juga mecarikan teknologi material yang bagus dan murah untuk perumahan,” usulnya.

“Kalau di otaknya ngebancak duit rakyat, ya, begitulah hasilnya, aturan-aturan yang diterbitkan ujung-ujungnya ngumpulin duit rakyat yang bertenor puluhan tahun agar duitnya yang puluhan bahkan ratusan triliun bisa digoreng-goreng,” pungkas Jumhur.

Presiden Jokowi menerbitkan PP 21/2024 pada Mei 2024. Perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 itu menimbang untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan tabungan perumahan rakyat dan akuntabilitas pengelolaan dana tabungan perumahan rakyat.

(Rob/parade.id)

Tags: #KSPSI#Taperapolitik
Previous Post

Aksi Massa Depan Kejagung Tuntut Mantan Bupati dan Mantan Gubernur Babel Ditangkap atas Dugaan Kasus Korupsi

Next Post

SEMMI Minta Presiden Bentuk Satgas Bongkar Aktivitas Gelap Ditjen Bea Cukai

Next Post
SEMMI Minta Presiden Bentuk Satgas Bongkar Aktivitas Gelap Ditjen Bea Cukai

SEMMI Minta Presiden Bentuk Satgas Bongkar Aktivitas Gelap Ditjen Bea Cukai

Mendukung MUI Susun Naskah Akademik RUU Pidana Perilaku Penyimpangan Orientasi Seksual

2026-07-01
Koalisi Ojol Apresiasi Perpres, tapi Minta Status Mitra Dipertahankan

Koalisi Ojol Apresiasi Perpres, tapi Minta Status Mitra Dipertahankan

2026-07-01

MK Kabulkan Gugatan PK FPE KSBSI, Pensiun Freeport Bisa Dicairkan Sekaligus

2026-06-30
Said Iqbal Selesaikan Mogok Kerja, PHK Batal di PT Molex Ayus

Said Iqbal Selesaikan Mogok Kerja, PHK Batal di PT Molex Ayus

2026-06-30
Aksi PP TIM di ESDM Gugat Bahlil soal Blok Andaman

Aksi PP TIM di ESDM Gugat Bahlil soal Blok Andaman

2026-06-29
Sinergi Kebijakan Perkuat Rupiah, IHSG, dan Fundamental Ekonomi

Sinergi Kebijakan Perkuat Rupiah, IHSG, dan Fundamental Ekonomi

2026-06-28

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • MK Kabulkan Gugatan PK FPE KSBSI, Pensiun Freeport Bisa Dicairkan Sekaligus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • MAA Jakarta Ingatkan Masyarakat Aceh: Jangan Tergesa Sikapi PoD Andaman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • LBH Banda Aceh Bahas Hak Kesehatan Korban Bencana Ekologis di Aceh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sinergi Kebijakan Perkuat Rupiah, IHSG, dan Fundamental Ekonomi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Reuni Akbar STEKPI-Trilogi Dihadiri Rektor dan Pimpinan Yayasan YPPIJ

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #MK #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In