Jakarta (parade.id)- Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva mengatakan, proses pemakzulan terhadap Presiden Jokowi dapat saja terjadi, asal dilakukan melalui DPR.
“Walaupun waktunya mendekati masa akhir presiden Jokowi, hal itu tidak menjadi hambatan, krn proses pemakzulan dapat dilakukan sampai sebelum berlakhirnya masa jabatan presiden,” terang Hamdan, kemarin, lewat akun Twitter-nya.
Pemakzulan Presiden Jokowi belakangan ramai usai pimpinan Petisi 100 bertemu Menko Polhukam beberapa waktu lalu. Tidak hanya soal pemakzulan, Petisi 100 juga menyoal dugaan kecurangan pemilu 2024.
Dikutip tempo.co, Petisi 100 merupakan nama singkat dari Petisi 100 Penegak Daulat Rakyat. Petisi 100 sebuah gerakan yang mewakili 100 orang tokoh masyarakat yang mendesak DPR dan MPR segera memakzulkan Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Tuntutan itu buntut dugaan pelanggaran konstitusional Jokowi, antara lain nepotisme dalam Mahkamah Konstitusi atau MK dan intervensi Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.
Ada sepuluh alasan mengapa pemakzulan Jokwoi harus segera dilakukan, seperti yang telah mereka sampaikan di Gedung MPR, Senayan, Jakarta, pada 20 Juli 2023. Pemakzulan semakin relevan setelah adanya pelanggaran-pelanggaran konstitusional baru yang dilakukan Jokowi
Pelanggaran konstitusional itu, di antaranya keterlibatan Jokowi sebagai ipar mantan Ketua MK Anwar Usman dalam pengambilan putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 mengenai batas usia capres-cawapres.
Majelis Kehormatan MK memutuskan Anwar Usman telah melanggar etik berat sehingga diberhentikan sebagai Ketua MK.
Nepotisme Jokowi, menurut Petisi 100, jelas melanggar Pasal 22 UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
“Dengan pelanggaran ini, Petisi 100 akan segera melaporkan tindak pidana yang telah dilakukan oleh Jokowi, Anwar Usman dan Gibran,” ucap Petisi 100.
Petisi 100 juga menyinggung pengakuan mantan Ketua KPK Agus Rahardjo yang menjelaskan adanya intervensi Jokowi terhadap KPK.
“Kemudian merevisi UU KPK untuk memperlemah KPK dengan diadakannya SP3 dan menjadikan lembaga rasuah berada di bawah Presiden,” ucap Petisi 100.
Perihal dasar hukum pemakzulan, Petisi 100 mengatakan adalah TAP MPR No VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa dan Pasal 7A UUD 1945 yang mengatur tentang pemakzulan Presiden.
“Petisi 100 bersikap bahwa Presiden Jokowi sudah sangat mendesak untuk mundur atau dimakzulkan,” ucap Petisi 100.
Petisi 100 menyepakati akar masalah semua persoalan bangsa adalah Jokowi. “Untuk itu menuntut pemakzulan Presiden Jokowi sesegera mungkin dan diadili,” ucap Petisi 100.
Mereka mengaku berkewajiban terhadap upaya menyelamatkan bangsa dan negara.
Adapun sejumlah tokoh yang terlibat dalam Petisi 100 di antaranya mantan KASAD Jenderal TNI Purn. Tyasno Sudarto, mantan Ketua MPR Amien Rais, Guru Besar UGM Zainal Arifin Mochtar, pengajar UNS M. Taufiq, Ketua FUI DIY Syukri Fadholi, Ketua BEM KM UGM Gielbran M. Noor, serta perwakilan Petisi 100 Marwan Batubara.
(Rob/parade.id)