Jakarta (PARADE.ID)- Ratusan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menantang Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan untuk menetapkan upah minimun provinsi (UMP) di luar PP 36, turunan dari UU Cipta Kerja.
“Negeri ini butuh pemimpin yang mengambil risiko untuk kepentingan masyarakat banyak (buruh). Jangan berlindung di balik SE Mendagri dan Menaker,” tantang Divisi Aksi DPW FSPMI DKI Jakarta, Mubarok dalam orasinya, Jumat (19/11/2021), di depan Balai Kota, Jakarta.
Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) FSPMI Winarso senada dengan Mubarok. Ia mengaku bahwa aksi kali, datang ke Balai Kota untuk meminta Gubernur Anies menetapkan UMP di luar PP 36.
Bahkan Anies ditantang untuk mengeluarkan Perda terkait upah untuk buruh Jakarta. “Beranikah, Pak Anies?” tantangnya.
Keberanian Gubernur Anies diuji oleh buruh. Tapi, menurut dia, Anies tak perlu takut untuk menaikkan UMP yang berbeda dari SE Menaker.
Alasan Winarso, karena buruh ada di belakang Anies. Mendukung Anies. Serta mendukung Anies untuk menjadi Presidsn.
“Maka buktikan kebijakan yang memiliki otonomi daerah. Dan Anies harus ingat bahwa buruh beserta keluarganya—yakin mendapatkan 50 persen suara. Maka putuskan soal upah ini. Kami mohon dengan Gubernur Anies, untuk kali ini tolong berani keluar dari PP 36,” tegasnya pinta orasi.
Orator lainnya, juga hampir senada dengan yang di atas. Adalah Sisno dari FSP FARKES-R menuntut agar Gubernur Anies menaikkan UMP buruh di atas 1 persen.
Menurut Sisno, adalah janji Anies untuk memperhatikan, mensejahterakan buruh Jakarta.
“Kami minta naik upah 10 persen. Kehidupan layak. Kalau 1,09, layaknya sebelah mana? Kami menolak SE Menaker. Pokoknya kami dukung Gubernur Anies. Mudah-mudahan amanah,” orasinya.
Anies tampaknya dituntut harus mengabulkan permintaan buruh. Pasalnya, kata Sisno, ketika dahulu Aniea ingin maju ke Jakarta menjadi Gubernur, buruh ada di belakangnya. Mendukungnya (Anies).
Namun, setelah Anies terpilih, buruh mengaku apa yang didapat belum terbukti. Misal soal kesejahteraan.
“Lapor, Pak Gubernur. Katanya buruh mau diperhatikan. Upah kok dinaikan 1 persen? Kita ini gak macam-macam permintaan. Kami hanya meminta kenaikan upah hingga 10 persen,” kata dia.
Ujian keberanian Anies juta diutarakan oleh Andri dari ASPEK Indonesia. Agar Anies berani menaikkan UMP di luar PP 36. Tidak 1,09 persen seperti SE Menaker.
Kalau Anies tidak berani, maka kata dia, buruh akan siap melakukan mogok kerja (secara nasional). Tidak hanya di Jakarta.
“Jika tetap dipaksakan menggunakan PP 36, kita mogok nasional. Dan kita minta keluarkan Perda terkait upah. Kita tunggu malam ini atau besok,” ancamnya.
Dan kata Mubarok, bahwa mogok nasional itu adalah pilihan terakhir dari kaum buruh soal upah dll. Ia pun berpesan soal itu, agar semua buruh yang ada segera siap-siap. Konsolidasi di tiap daerah mana pun.
“Untuk menjalankan instruksi organisasi soal mogok nasional. Ratusan buruh yang hadir di depan Balai Kota siap jika mogok nasional,” tandasnya.
Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan ini ditetapkan Presiden Jokowi di Jakarta pada tanggal 2 Februari 2021. Kemudian diundangkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly pada tanggal 2 Februari 2021 di Jakarta.
Massa aksi tadi membawa sejumlah tuntutan selain soal kenaikan upah. Yakni meminta agar SE Menaker dicabut. Dan menuntut pencabutan Omnibus Law UU Cipta Kerja.
(Sur/PARADE.ID)