Jakarta (PARADE.ID)- Presiden KSPI, Said Iqbal meminta Mahkamah Konstitusi untuk mengabulkan uji formil atau setidaknya sebagian uji formil ketenagakerjaan. Ia meminta agar dibatalkan saja, karena cacat hukum.
“Kalau uji formil dibatalkan, uji materil tidak perlu dilanjutkan. Maka uji meteril kami minta dibatalkan,” katanya, Rabu (29/9/2021).
Hal itu, kata dia, bisa di-drop, yang 11 kluster, sepanjang tidak merusak lingkungan, melanggar HAM, dan tidak merugikan kaum petani.
Ia mengaku juga tidak masalah dengan investasi. Sepanjang itu dikeluarkan pasalnya.
“Kami mendukung Presiden Jokowi untuk undang investor datang ke Indonesia dengan memberi kemudahan-kemudahan investasi, tanpa melanggar UU Ketenagakerjaan, hak-hak buruh, hak-hak buruh, hak petani, hak orang termajinalkan, hak lingkungan hidup, dan hak terkait dengan HAM,” akunya.
Namun, kalau hal ini tidak didengar, maka akhir November 2021, KSPI mengancam akan persiapkan mogok nasional yang meluas. Di seluruh provinsi Indonesia: setop produksi.
“Dengan ikuti prokes, mengikuti PPKM, dan dilakukan secara konstitusional, terukur, dan terarah. Setop produksi,” tegasnya.
(Sur/PARADE.ID)