Kendari (PARADE.ID)- Belasan orang yang mengatasnamakan Lembaga Kajian Informasi Masyarakat (LKIM) Sultra melakukan unjuk rasa di kantor Wali Kota Kendari terkait permasalahan tata ruang dan rencana tata ruang wilayah tahun 2010-2030 di wilayah Kota Kendari.
“Meminta Kepada Wali Kota Kendari untuk mengambil langkah tegas aktivitas usaha industri dan bangunan yang berdiri wilayah RTH,” demikian kata massa Pimpinan Rahman Paramai, kemarin.
Massa juga meminta kepada Pemerintah Kota Kendari, khususnya Wali Kota Kendari untuk segera mengembalikan fungsi kawasan tersebut sebagai kawasan ruang terbuka hijau.
“Apabila dalam Waktu dalam 7x 24 jam tuntutan tidak dipenuhi kami akan menduduki Kantor Wali Kota Kendari sampai tuntutan di penuhi,” ancam massa.
Nahwa Umar selaku Sekda Kota Kendari merespon aksi massa. Disampaikan olehnya bahwa terkait Kampung Bakau, pihaknya sudah melakukan telekomprens dengan BPR/ATR Pusat.
“Bahwa Kota Kendari tidak mengenal hutan bakau atau magrove, jadi diperbolehkan untuk mengelola tempat usaha tersebut dengan syarat tidak melakukan pembangunan permanen. Adapun bangunan yang permanen, sudah memberikan teguran dan mengimbau untuk membongkarnya,” kata dia.
Selain itu, terkait dengan usaha industri yang terletak di wilayah Puuwatu, diakui olehnya memang benar adanya tidak sesuai peruntukan.
“Beberapa hari yang lalu dan sudah melakukan aksen untuk memperingatkan pihak industri untuk segera pindah di daerah Nambo, serta memberikan waktu satu minggu untuk segera pindah,” jelasnya.
Pemkot juga dikatakan olehnya bahwa terkait kopi H. Anto, telah pula melaksanakan telekomprens dengan BPN/Atr Pusat untuk mengevaluasi bangunan tersebut.
Dari Pemkot sudah mengimbau untuk membongkar bangunan sendiri. Dari pihak terkait, H. Anto meminta agar sesuai standar SOP, yaitu mulai dari tahapan peringatan atau pemberitahuan hingga eksekusi.
Aksi massa dikomandoi oleh Rahman Paramai. Aksi dilakukan kemarin siang.
(Reza/PARADE.ID)