Sabtu, September 6, 2025
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional Hukum

Terobosan pada Sidang Etik Polri Diapresiasi

redaksi by redaksi
2022-08-05
in Hukum, Nasional, Pendidikan, Sosial dan Budaya
0
Senat Hukum Universitas Jayabaya Tolak Penundaan Pemilu 2024, Ini Alasannya

Foto: Ketua Senat Hukum universitas Jayabaya, Farid Sudrajat, dok. pribadi

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (parade.id)- Ketua Senat Fakultas Hukum Universitas Jayabaya Farid mengapresiasi langkah Polri karena melahirkan terobosan upaya hukum pada sidang etik. Dimana Polri merevisi Perkapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik kepolisian negara republik Indonesia.

“Upaya tersebut merupakan suatu terobosan hukum, di mana terobosan tersebut sudah tepat mewakili rasa keadilan. Artinya harus mendapat perhatian dalam implementasi pada jajaran kepolisian,” kata dia, kepada parade.id, Jumat (5/8/2022).

Related posts

Mahasiswa BEM PTMA Jakarta Tolak Demo Rusuh, Dukung RUU Perampasan Aset 2025

Mahasiswa BEM PTMA Jakarta Tolak Demo Rusuh, Dukung RUU Perampasan Aset 2025

2025-09-04
Aliansi BEM Se-Bogor Deklarasikan Penolakan terhadap Provokasi dan Penjarahan

Aliansi BEM Se-Bogor Deklarasikan Penolakan terhadap Provokasi dan Penjarahan

2025-09-04

Salah satu implementasi yang dilakukan oleh Kapolri pada terobosan tersebut adalah pada kasus AKBP Brotoseno. Dimana sebelum ada revisi Perkap Nomor 7 Tahun 2022, putusan sidang kode etik tersebut tidak merekomendasikan sanksi administrasi pemberhentian dengan tidak hormat.

Padahal, kata Farid, perbuatan tindak pidana yang dilakukan oleh yang bersangkutan diancam dengan pidana di atas 5 tahun.

Melalui, revisi yang telah dilakukan oleh Kapolri atas kekeliruan penerapan sanksi etik terhadap AKBP Brotoseno maka dilakukan Peninjauan Kembali (PK) sidang kode etik dengan hasil menganulir putusan etik sebelumnya, yang kemudian merekomendasikan sanksi administrasi berupa pemberhentian dengan tidak hormat.

“Atas langkah tersebut, kami berharap peninjauan kembali yang dilakukan oleh Kapolri tidak hanya berhenti pada AKBP Brotoseno, mengingat masih ada oknum polisi berdinas aktif meskipun mendapat sanksi pidana dengan ancaman di atas 5 tahun. Kami senat Fakultas Hukum Universitas Jayabaya menanti Gebrakan Kapolri pada Peninjauan Kembali (PK) selanjutnya,” pungkasnya.

(Verry/parade.id)

Tags: #Hukum#Jayabaya#Pendidikan#Polri
Previous Post

25 Personel Diperiksa terkait Penanganan Kasus Kematian Brigadir J

Next Post

Latihan Militer China Dekat dengan Taiwan

Next Post

Latihan Militer China Dekat dengan Taiwan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Mahasiswa BEM PTMA Jakarta Tolak Demo Rusuh, Dukung RUU Perampasan Aset 2025

Mahasiswa BEM PTMA Jakarta Tolak Demo Rusuh, Dukung RUU Perampasan Aset 2025

2025-09-04
Aliansi BEM Se-Bogor Deklarasikan Penolakan terhadap Provokasi dan Penjarahan

Aliansi BEM Se-Bogor Deklarasikan Penolakan terhadap Provokasi dan Penjarahan

2025-09-04
Mahasiswa IPB Deklarasi Tolak Anarkisme, Serukan Persatuan dan Dialog Damai

Mahasiswa IPB Deklarasi Tolak Anarkisme, Serukan Persatuan dan Dialog Damai

2025-09-04
BEM Koordinator Jakarta Tolak Anakisme dalam Demonstrasi Mahasiswa

BEM Koordinator Jakarta Tolak Anakisme dalam Demonstrasi Mahasiswa

2025-09-04

GMNI Tolak Gerakan Anarkisme sembari Singgung Kondisi Perekonomian Indonesia

2025-09-04
Ormawa Unpam: Aksi Merusak Fasum hingga Penjarahan Mencederai Nilai Perjuangan Mahasiswa

Ormawa Unpam: Aksi Merusak Fasum hingga Penjarahan Mencederai Nilai Perjuangan Mahasiswa

2025-09-04

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Intimidasi Jurnalis, Amnesty Internasional Indonesia Angkat Suara

    Amnesty International Desak Evaluasi Kebijakan dan Hentikan Kriminalisasi Aksi Demo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Disebut Sengsara karena Pulang ke Indonesia, Ini Kata Ricky Elson

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perusahaan Cresyn Indonesia akan Tutup, FSPASI Ingatkan Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Alahan Panjang, Nagari Paling Indah di Sumbar hingga Disebut Mirip Eropa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BEM Nusantara Tolak Segala Tindakan Anarkis Perusak Perjuangan Mahasiswa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In