Kamis, September 17, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional Hukum

Terobosan pada Sidang Etik Polri Diapresiasi

redaksi by redaksi
2022-08-05
in Hukum, Nasional, Pendidikan, Sosial dan Budaya
0
Senat Hukum Universitas Jayabaya Tolak Penundaan Pemilu 2024, Ini Alasannya

Foto: Ketua Senat Hukum universitas Jayabaya, Farid Sudrajat, dok. pribadi

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (parade.id)- Ketua Senat Fakultas Hukum Universitas Jayabaya Farid mengapresiasi langkah Polri karena melahirkan terobosan upaya hukum pada sidang etik. Dimana Polri merevisi Perkapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik kepolisian negara republik Indonesia.

“Upaya tersebut merupakan suatu terobosan hukum, di mana terobosan tersebut sudah tepat mewakili rasa keadilan. Artinya harus mendapat perhatian dalam implementasi pada jajaran kepolisian,” kata dia, kepada parade.id, Jumat (5/8/2022).

Related posts

WALHI Laporkan 372 Perusahaan terkait Karhutla ke Istana

2026-09-16
BPM Kalbar Desak Pemerintah Atasi Darurat Asap dan Air Bersih

BPM Kalbar Desak Pemerintah Atasi Darurat Asap dan Air Bersih

2026-09-15

Salah satu implementasi yang dilakukan oleh Kapolri pada terobosan tersebut adalah pada kasus AKBP Brotoseno. Dimana sebelum ada revisi Perkap Nomor 7 Tahun 2022, putusan sidang kode etik tersebut tidak merekomendasikan sanksi administrasi pemberhentian dengan tidak hormat.

Padahal, kata Farid, perbuatan tindak pidana yang dilakukan oleh yang bersangkutan diancam dengan pidana di atas 5 tahun.

Melalui, revisi yang telah dilakukan oleh Kapolri atas kekeliruan penerapan sanksi etik terhadap AKBP Brotoseno maka dilakukan Peninjauan Kembali (PK) sidang kode etik dengan hasil menganulir putusan etik sebelumnya, yang kemudian merekomendasikan sanksi administrasi berupa pemberhentian dengan tidak hormat.

“Atas langkah tersebut, kami berharap peninjauan kembali yang dilakukan oleh Kapolri tidak hanya berhenti pada AKBP Brotoseno, mengingat masih ada oknum polisi berdinas aktif meskipun mendapat sanksi pidana dengan ancaman di atas 5 tahun. Kami senat Fakultas Hukum Universitas Jayabaya menanti Gebrakan Kapolri pada Peninjauan Kembali (PK) selanjutnya,” pungkasnya.

(Verry/parade.id)

Tags: #Hukum#Jayabaya#Pendidikan#Polri
Previous Post

25 Personel Diperiksa terkait Penanganan Kasus Kematian Brigadir J

Next Post

Latihan Militer China Dekat dengan Taiwan

Next Post

Latihan Militer China Dekat dengan Taiwan

WALHI Laporkan 372 Perusahaan terkait Karhutla ke Istana

2026-09-16
BPM Kalbar Desak Pemerintah Atasi Darurat Asap dan Air Bersih

BPM Kalbar Desak Pemerintah Atasi Darurat Asap dan Air Bersih

2026-09-15

BAKORNAS LEPPAMI HMI Desak PT AJB Tuntaskan Dampak Tambang di Aceh Barat

2026-09-14
Resmi Jadi Menkeu, Suahasil Nazara: Jaga APBN Tetap Kredibel

Resmi Jadi Menkeu, Suahasil Nazara: Jaga APBN Tetap Kredibel

2026-09-14
Dasco dan Politik Mendengar di Tengah Demokrasi

Dasco dan Politik Mendengar di Tengah Demokrasi

2026-09-14

KPA dan Lima Konfederasi Buruh Desak DPR Sahkan RUU Reforma Agraria

2026-09-14

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Dasco dan Politik Mendengar di Tengah Demokrasi

    Dasco dan Politik Mendengar di Tengah Demokrasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ratusan Mahasiswa USK Desak Percepatan Rehab Rekon Aceh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aksi Unjuk Rasa BARIS di Bakrie Tower

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BPM Kalbar Desak Pemerintah Atasi Darurat Asap dan Air Bersih

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ojol Bersatu Desak Polri Tindak Tegas Ormas Preman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #MK #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In