Rabu, Oktober 14, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional

Tiga Parpol di Kudus Mengajukan Pencairan Dana Bantuan Keuangan

redaksi by redaksi
2020-06-30
in Nasional, Politik
0
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Kudus (PARADE.ID)- Sebanyak tiga dari 10 partai politik peraih kursi di DPRD Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, mulai mengajukan proposal kegiatan untuk pencairan dana bantuan keuangan partai politik pada 2020 setelah sempat tertunda menyusul mewabahnya penyakit virus corona (COVID-19).

“Ketiga parpol yang sudah mengajukan tersebut, yakni PDI Perjuangan, Partai Golkar dan Partai Gerindra,” kata Pelaksana tugas Kepala Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Kudus Harso Widodo di Kudus, Selasa.

Related posts

Politik Uang Ambang Batas Pilpres

Seret KPU ke Pengadilan, Buntut Ijazah Gibran Disidangkan

2026-10-13
Prabowo Kirim 200 Pompa Air Atasi Karhutla Tanjung Puting

Prabowo Kirim 200 Pompa Air Atasi Karhutla Tanjung Puting

2026-10-13

Terkait pencairan dana bantuan partai politik, kata dia, pada Senin (29/6) sudah digelar pertemuan dengan menghadirkan calon partai politik penerima bantuan.

Setelah proposal masuk, kata dia, tim verifikasi proposal akan meneliti berkasnya terlebih dahulu.

“Jika berkas sudah benar dan final, baru diajukan Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kudus untuk pencairan,” ujarnya.

Kemudian, kata dia, akan dilanjutkan dengan penyerahan dana bantuan keuangan secara simbolis dan lanjut bimbingan teknis.

Ia berharap 8 Juli 2020 sudah semua parpol mengajukan proposal kegiatan untuk pencairan dana bantuan, kemudian akhir Juli 2020 bisa dilakukan penyerahan bantuan yang akan dilanjutkan dengan bimbingan teknis pembuatan surat pertanggungjawaban (SPJ).

Adapun besarnya anggaran yang disiapkan sebesar Rp1,2 miliar untuk diberikan kepada 10 parpol peraih kursi di DPRD Kudus.

Nilai bantuan keuangan untuk masing-masing parpol, berdasarkan jumlah perolehan suara dengan nilai bantuan per suara sebesar Rp2.550.

Adapun 10 parpol yang memiliki kursi di DPRD Kudus, yakni Partai Golkar, PPP, Partai Nasdem, PKB, PKS, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Demokrat, dan PAN.

Parpol yang mendapatkan banpol terbesar, yakni PDI Perjuangan karena pada Pemilu Legislatif 2019 mendapatkan kursi sebanyak delapan kursi dengan nilai bantuan Rp219,47 juta, disusul Partai Kebangkitan Bangsa meraih tujuh kursi dengan nilai bantuan Rp193,18 juta.

Partai politik yang mendapatkan dana bantuan paling sedikit, yakni PPP, Partai Hanura dan Partai Demokrat yang masing-masing mendapatkan dua kursi.

Adapun nilai bantuan masing-masing untuk PPP sebesar Rp73,8 juta, Partai Hanura sebesar Rp70,22 juta, dan Partai Demokrat sebesar Rp51,25 juta.

Sesuai ketentuan, dana bantuan politik hanya terbatas digunakan untuk kesekretariatan sekitar 40 persen dan pendidikan politik sekitar 60 persen.

(Antara/PARADE.ID)

Tags: #Kudus#Nasional#Parpolpolitik
Previous Post

Petugas Medis Venezuela Makin Berisiko Tertular Corona

Next Post

Tolak TKA Cina, Mahasiswa Kendari akan Hadang Kedatangannya

Next Post

Tolak TKA Cina, Mahasiswa Kendari akan Hadang Kedatangannya

Politik Uang Ambang Batas Pilpres

Seret KPU ke Pengadilan, Buntut Ijazah Gibran Disidangkan

2026-10-13
Prabowo Kirim 200 Pompa Air Atasi Karhutla Tanjung Puting

Prabowo Kirim 200 Pompa Air Atasi Karhutla Tanjung Puting

2026-10-13

Tumbler Defect Snapy Mulai Rp5.000 Diburu Ratusan Pengunjung Blok M

2026-10-13
Nelayan Gugat Perpanjangan IUP PT Timah di Teluk Kelabat Dalam

Nelayan Gugat Perpanjangan IUP PT Timah di Teluk Kelabat Dalam

2026-10-12

MUI Desak Konser Andrea Bocelli Pro Israel di Indonesia Dibatalkan

2026-10-12
Cerita Mahfud MD yang Tidak Dikenal Sebagai Seorang Menteri oleh Cucunya

Mahfud: Kasus Gibran Merusak Peradaban Bernegara

2026-10-12

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Paradoks Putusan MK soal Ijazah Gibran, Pemakzulan Wapres Terbuka?

    Paradoks Putusan MK soal Ijazah Gibran, Pemakzulan Wapres Terbuka?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Drama Sidang MK dan Shadow Politics Jokowi: Ancam Demokrasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Putusan MK Ijazah Gibran: Gugatan tak Diterima, Tetap Wapres

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siswa tak Lagi Otomatis Naik Kelas 2027, Ini Penjelasan Mendikdasmen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPR Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Ini Isi dan Respons Buruh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #MK #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2026 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2026 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In