Jakarta (PARADE.ID)- Presiden KSPI, Said Iqbal menyatakan bahwa aksi kali ini untuk menekankan bahwa buruh menolak Omnibus Law karena draft RUU tersebut hanya dari pemerintah.
“Karena memang belum ada yang lain selain draft pemerintah,” ujarnya, di tengah-tengah massa buruh di depan gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Selasa (25/8/2020).
Menurut Said, draf yang dari pemerintah itu kemungkinan bisa diperbaiki, tanpa menyentuh UU No. 13 Tahun 2003.
“Kita yakin melalui Tim Perumus Pimpinan DPR, melalui Panja Baleg mudah-mudahan ada perubahan, setidaknya tidak keluar klaster ketenagakerjaan UU No. 13 Tahun 2003,” katanya.
Ia berpesan, terkait kepentingan buruh, jangan diubah, jangan direvisi (UU No. 13 Tahun 2003). Kecuali, ada hal substansi lain semisal bagaimana meningkatkan investasi penunjang produktivitas.
“Berarti kan di Omnibus Law-nya yang mengatur tentang, melalui produktivitas pekerja, dengan pelatihan pekerja, ya, silahkan,” kata dia.
Ia memberikan permisalan lainnya, di mana jika diperlukan adanya pengawasan perburuhan hukum dapat tegas di Omnibus Law, juga dipersilahkan. Pun misal ada kepentingan lainnya bahwa UMKM harus dilindungi agar bertahan di Indonesia (dimasukkan ke Omnibus Law), Said mengatasnamakan buruh juga mempersilahkannya.
“Misal ada industri start up yang mesti dijaga berkembang 25-30 tahun ke depan silahkan. Yanh kita tidak setuju adalah, jangan mengurangi, jangan direvisi, jangan dihapus perlindungan kaum buruh di UU Ketenagakerjaan,” terangnya.
(Robi/PARADE.ID)