Minggu, Oktober 11, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional

Tolak Omnibus Law “Buatan” Pemerintah, KSPI Harap Perubahan dari DPR

redaksi by redaksi
2020-08-25
in Nasional, Politik, Sosial dan Budaya
0

Foto: Presiden KSPI, Said Iqbal

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (PARADE.ID)- Presiden KSPI, Said Iqbal menyatakan bahwa aksi kali ini untuk menekankan bahwa buruh menolak Omnibus Law karena draft RUU tersebut hanya dari pemerintah.

“Karena memang belum ada yang lain selain draft pemerintah,” ujarnya, di tengah-tengah massa buruh di depan gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Selasa (25/8/2020).

Related posts

Wantimpres Rocky Gerung: Aktivis di Istana Era Jokowi Gagal Total

Wantimpres Rocky Gerung: Aktivis di Istana Era Jokowi Gagal Total

2026-10-10
Pakar Hukum Sebut Karantina Berbeda dengan PSBB

MK Buktikan Gibran tak Punya Ijazah SMA, DPR Bisa Ajukan Pemberhentian

2026-10-10

Menurut Said, draf yang dari pemerintah itu kemungkinan bisa diperbaiki, tanpa menyentuh UU No. 13 Tahun 2003.

“Kita yakin melalui Tim Perumus Pimpinan DPR, melalui Panja Baleg mudah-mudahan ada perubahan, setidaknya tidak keluar klaster ketenagakerjaan UU No. 13 Tahun 2003,” katanya.

Ia berpesan, terkait kepentingan buruh, jangan diubah, jangan direvisi (UU No. 13 Tahun 2003). Kecuali, ada hal substansi lain semisal bagaimana meningkatkan investasi penunjang produktivitas.

“Berarti kan di Omnibus Law-nya yang mengatur tentang, melalui produktivitas pekerja, dengan pelatihan pekerja, ya, silahkan,” kata dia.

Ia memberikan permisalan lainnya, di mana jika diperlukan adanya pengawasan perburuhan hukum dapat tegas di Omnibus Law, juga dipersilahkan. Pun misal ada kepentingan lainnya bahwa UMKM harus dilindungi agar bertahan di Indonesia (dimasukkan ke Omnibus Law), Said mengatasnamakan buruh juga mempersilahkannya.

“Misal ada industri start up yang mesti dijaga berkembang 25-30 tahun ke depan silahkan. Yanh kita tidak setuju adalah, jangan mengurangi,  jangan direvisi, jangan dihapus perlindungan kaum buruh di UU Ketenagakerjaan,” terangnya.

(Robi/PARADE.ID)

Tags: #Buruh#KSPI#Nasional#OmnibusLaw#Sosbudpolitik
Previous Post

Darurat PHK, KSPI Tolak RUU Cipta Kerja Omnibus Law

Next Post

Pasien Sembuh dari Covid-19 Bertambah

Next Post

Pasien Sembuh dari Covid-19 Bertambah

Wantimpres Rocky Gerung: Aktivis di Istana Era Jokowi Gagal Total

Wantimpres Rocky Gerung: Aktivis di Istana Era Jokowi Gagal Total

2026-10-10
Pakar Hukum Sebut Karantina Berbeda dengan PSBB

MK Buktikan Gibran tak Punya Ijazah SMA, DPR Bisa Ajukan Pemberhentian

2026-10-10

Keadilan Harus Didahulukan atas Kepastian Hukum

2026-10-09
Integritas Lahir dari Hati Nurani, Bukan Pengawasan Polisi

Integritas Lahir dari Hati Nurani, Bukan Pengawasan Polisi

2026-10-09
Pesan Sekum PP Muhammadiyah Jelang Tahun Politik: Mengedepankan Rasionalitas-Objektif, Hindari Fanatisme

Siswa tak Lagi Otomatis Naik Kelas 2027, Ini Penjelasan Mendikdasmen

2026-10-08
Indonesia Bakal Gabung OECD, Dorong Kerja Sama Malaysia

Indonesia Bakal Gabung OECD, Dorong Kerja Sama Malaysia

2026-10-08

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Aksi Warga Kebon Pala Kecamatan Makasar Menyoal SSI, Sebut Camat tak Netral

    Aksi Warga Kebon Pala Kecamatan Makasar Menyoal SSI, Sebut Camat tak Netral

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ormawa Unpam: Aksi Merusak Fasum hingga Penjarahan Mencederai Nilai Perjuangan Mahasiswa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kecelakaan Kerja Fatal di Lingkar Tambang Harita, AP3LT Ungkap Dugaan Kelalaian

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wisata Ramah Muslim Indonesia Tertinggal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPR Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Ini Isi dan Respons Buruh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #MK #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2026 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2026 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In