Minggu, Oktober 4, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional Hukum

Uji Formil yang Diajukan Din dan Lainnya Lewati Batas Waktu

redaksi by redaksi
2020-09-23
in Hukum, Nasional
0
Din Syamsudin Minta Pembahasan RUU Haluan Ideologi Pancasila Ditunda
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (PARADE.ID)- Permohonan uji formil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 yang diajukan Din Syamsuddin, Sri Edi Swasono, Amien Rais, dkk melewati batas waktu 45 hari setelah undang-undang tersebut diundangkan dan dimuat dalam Lembaran Negara.

“Majelis hakim menemukan bahwa permohonan ini diregistrasi pada 9 September 2020, sementara undang-undang itu disahkan dan berlaku sejak 18 Mei 2020. Jadi bila dihitung, maka permohonan yang diajukan melewati batas waktu 45 hari sesuai dengan yuris prudensi Putusan MK Nomor 27/PUU-VII/2009,” ujar Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams dalam sidang perdana yang digelar secara virtual, Selasa.

Related posts

Koordinator Poros Prabowo-Puan Minta Megawati Pecat Peneliti BRIN Ini, Ada Apa?

Poros Prabowo Presiden Dukung Suyudi Ario Seto Jadi Kapolri

2026-10-03
Suyudi Ario Seto Gantikan Listyo Sigit Prabowo Jadi Kapolri

Suyudi Ario Seto Gantikan Listyo Sigit Prabowo Jadi Kapolri

2026-10-02

Ia menilai argumentasi yang disampaikan para pemohon mengenai batas waktu pengujian permohonan uji formil perlu dielaborasi lebih lengkap karena menjadi pertimbangan yang penting dalam pemeriksaan permohonan itu selanjutnya.

Kuasa hukum Din Syamsuddin dkk, Ibnu Sina Chandranegara, dalam sidang itu mengatakan pertimbangan pembatasan waktu pengajuan uji formil 45 hari didasarkan pada perbedaan karakteristik uji formil dan uji materiil, padahal Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 tidak memberikan batasan waktu.

Pemohon mendalilkan pembatasan 45 hari tidak diperlukan karena pembatasan itu justru menafikan dasar kompetensi Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara yang diajukan.

Selain itu, kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam memeriksa perkara, tidak dapat ditambah atau dikurangi, kecuali dengan perubahan UUD 1945.

Namun, majelis hakim menyatakan argumentasi tersebut pernah digunakan dalam permohonan sebelumnya dan tidak berhasil mengubah pandangan Mahkamah Konstitusi sehingga Din Syamsuddin dkk diminta mencari argumentasi lain dalam perbaikan permohonan.

Ada pun Din Syamsuddin dkk telah mengajukan pengujian Perppu penanganan COVID-19, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang, dan kini mengajukan kembali setelah mencabut permohonan sebelumnya.

Untuk pengujian formil kali ini keberatan yang disampaikan mengenai persetujuan disahkannya perppu penanganan keuangan akibat wabah COVID-19 menjadi undang-undang dilakukan berdasar mufakat, padahal terdapat satu fraksi yang tidak setuju.

Alasan lain berupa tidak ada pelibatan DPD serta pengesahan dalam masa sidang yang sama dengan pembahasan masih dilontarkan dalam permoh9nan kali ini, sama seperti permohonan sebelumnya.

(Antara/PARADE.ID)

Previous Post

Presiden Berencana Memperluas “Food Estate” ke Papua, NTT, dan Sumsel

Next Post

Kepemimpinan Jokowi Membahayakan Keselamatan Rakyat

Next Post

Kepemimpinan Jokowi Membahayakan Keselamatan Rakyat

Koordinator Poros Prabowo-Puan Minta Megawati Pecat Peneliti BRIN Ini, Ada Apa?

Poros Prabowo Presiden Dukung Suyudi Ario Seto Jadi Kapolri

2026-10-03
Suyudi Ario Seto Gantikan Listyo Sigit Prabowo Jadi Kapolri

Suyudi Ario Seto Gantikan Listyo Sigit Prabowo Jadi Kapolri

2026-10-02
Ancaman Deepfake dan Malware AI, Regulasi Indonesia Dinilai Tertinggal

Ancaman Deepfake dan Malware AI, Regulasi Indonesia Dinilai Tertinggal

2026-10-01
Ormas Melayu Ancam Bentuk Satgas Mafia Solar Sendiri

Ormas Melayu Ancam Bentuk Satgas Mafia Solar Sendiri

2026-09-30
Presiden ASPIRASI: Gaji Dipotong Kantong Buruh Kosong

Prabowo Dua Tahun: Pekerja Informal Masih Jauh Mendominasi

2026-09-30
Buruh Tagih DPR: Jangan Sekadar Kejar Target RUU Ketenagakerjaan

Buruh Tagih DPR: Jangan Sekadar Kejar Target RUU Ketenagakerjaan

2026-09-30

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Aksi Warga Kebon Pala Kecamatan Makassar Menyoal SSI, Sebut Camat tak Netral

    Aksi Warga Kebon Pala Kecamatan Makassar Menyoal SSI, Sebut Camat tak Netral

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • APPI Desak DPR Coret Nyoman Adhi Suryadnyana Calon Anggota BPK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akar Kabut Asap Kalteng: LSM Progress Tuntut Status Darurat Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ormawa Unpam: Aksi Merusak Fasum hingga Penjarahan Mencederai Nilai Perjuangan Mahasiswa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ormas Melayu Ancam Bentuk Satgas Mafia Solar Sendiri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #MK #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In