Minggu, Agustus 17, 2025
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional Hukum

UMSK, THR, dan Aksi Buruh dalam Waktu Dekat

redaksi by redaksi
2021-04-05
in Hukum, Nasional, Politik, Sosial dan Budaya
0

Foto: Ketua Dewan Majelis Nasional FSPMI Said Iqbal

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (PARADE.ID)- Serikat buruh FSPMI KSPI kembali menyoal Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK). Pasalnya UMSK ini dinilai telah dihilangkan dari aturan yang sebelumnya ada. Sedangkan UMSK ini diinginkan oleh buruh (FSPMI KSPI) agar tetap ada.

Ketua Dewan Majelis Nasional FSPMI Said Iqbal mengatakan bahwa UMSK ini harus tetap diberlakukan, diberlakukan di UU No. 11 Tahun 2020.

Related posts

Kebijakan Pemerintah Dibuat tanpa Landasan Ilmiah, Beda dengan Pendiri Bangsa

2025-08-16
Eks Jaksa Agung Sebut Indonesia Alami Kemerosotan Nasional Sejak 1965

Eks Jaksa Agung Sebut Indonesia Alami Kemerosotan Nasional Sejak 1965

2025-08-16

Alasan UMKS harus diberlakukan menurut Said ialah karena salah satunya masih banyak para pengusaha yang mampu. Sehingga tidak elok jika bikin surat edaran bahwa UMSK ditiadakan.

Ia juga mengingatkan agar jangan ada kesan menekan-nekan menggunakan tangan Pemda-pemda agar jangan berunding soal UMSK. Apalagi ada ancaman dipecat jika berunding soal UMSK.

“Biarkan mereka berunding di Dewan Pengupahan. Menaker dan Menkoperekonomian juga jangan bersilat lidah sehingga kita bingung mesti aturan mana yang kami pakai,” kata dia, Senin (5/4/2021).

Khusus Menaker, diingatkan Said agar jangan menjadi corong para pengusaha hitam. Hal itu tentu bertolak belakang dengan keinginan Presiden.

“Seperti yang dikatakan Presiden, jangan hambat investasi, permudahlah. Maka dari itu kami ingin agar UMSK tetap diberlakukan agar kesejahteraan bagi buruh tetap ada,” pintanya.

THR Jangan Lagi Dicicil

Said Iqbal meminta agar tahun ini jangan ada lagi THR yang dicicil seperti tahun lalu. Kalaupun ada perusahaan yang dirasa tidak mampu membaya THR secara penuh, maka harusnya pengusaha berunding dengan buruh atau serikat yang ada.

Di sana, pengusaha yang merasa tidak mampu membayar penuh atau dicicil THR sajikan datanya kepada para pekerja. Laporkan apa yang rugi. Kemudian datangi ke Disnaker untuk meminta arahan. Duduk bersama.

“Jika misalkan yang rugi itu hotel, maka minta datanya sudah berapa banyak karyawannya yang dirumahkan. Kan kita bisa melihat dengan kasat mata. Dinegosiasikan, dan sampaikan secara akuntabel kepada serikat. Jangan justru dipukul rata (tidak mampu),” sarannya.

Namun para pengusaha tetap ditekankan agar membayat THR dengan penuh. Tidak lagi dicicil. Sebagaimana yang telah disampaikan oleh Menkoperekonomian kepada para pengusaha.

“Bayar THR secara penuh. Tidak dicicil. Sebab pemerintah sudah memberikan stimulus dan juta dana relaksasi,” ungkapnya.

Untuk Menaker dan Menkoperekonomian diimbaunya agar memiliki satu suara terkait keberlangsungan hidup buruh, salah satunya soal THR. Menkoperekonomian mengatakan bahwa THR jangan dicicil, tapi Menaker malah sebaliknya.

Kalau seperti ini Menaker, menurutnya sama saja seperti mengabaikan kepentingan para buruh.

Ia meminta agar ini dihentikan. Hentikan “keserakahan”, terutama yang dilakukan oleh perusahaan.

“THR dicicil. Padahal itu ada kaitannya dengan menaikkan daya beli buruh untuk lebaran. Itu adalah momentum. Untuk itu Menaker dan Menkoperekonomian harus menjaga keseimbangan,” pintanya.

Rencana Aksi

Said Iqbal menyatakan bahwa buruh akan kembali melakukan aksinya. Isu yang dibawa dalam rencana aksi besar-besaran nanti ialah terkait UMSK, UU Ciptaker, dan THR bagi karyawan.

Aksi, kata Said akan dilangsungkan pada hari Senin, tanggal 12 April 2021. Aksi akan melibatkan banyak elemen luar, tidak hanya darri KSPI saja.

“Kita melakukan aksi menjelang Ramadan dengan alasan karena tidak memungkinkan aksi dilakukan terus menerus. Tuntutannya adalah buruh menolak UU Ciptaker, khususnya di kluster Ketenagakerjaan,” sampainya.

Aksi, lanjutnya, akan serentak dilakukan di lebih 20 provinsi, 150-an Kabupaten/Kota, serta 1.000-an lebih pabrik.

Adapun bentuk aksinya beragam. Ada yang turun ke jalan, misal di Jakarta ke MK, di selain itu ada yang kantor Gubernur, Bupati, atau Wali Kota. Ada pula aksi yang hanya di dalam perusahaan masing-masing daerah. Sehingga kata dia tidak ada lagi alasan melarang buruh melakukan aksinya.

“Di MK nanti kami akan berkoordinasi dengan Satgas Covid. Kita takkan melanggar Prokes. Bahkan kami siap untuk dirapid antigen,” kata mantan Presiden KSPI itu.

Ia berharap aksi berjalan lancar. Khusus di MK, ia berharap Satgas Covid beserta kepolisian memberikan arahan sebagaimana mestinya. Asal tidak melarang.

Teruntuk aksi di MK, Said mengatakan bahwa buruh akan meminta MK untuk melanjutkan persidangan terkait uji materil yang diajukan. Said meminta dilanjutkan agar persidangan cepat selesai, karena ini menurutnya sudah terlalu panjang sekali (waktunya).

“Kami meminta kepada MK untuk mempercepat keputusan JR uji materil yang kami ajukan, yakni terhadap pasal-pasal yang hilang, misal tentang UMSK. Sebab kami menolak UMSK naik hanya ketika inflasi. Kami juga menolak PKWT,” jelasnya.

“Apalagi kita juga belum mendapat nomor perkara. Hakim MK kami imbau jangan main-main. Kita akan bergerak dengan puluhan ribu massa dan akan ada terus aksi lanjutan,” tekannya.

Ia meminta agar MK memutuskan perkara ini dengan adil. Agar ke depan tidak ada lagi anggapan bahwa ada pemiskinan kaum buruh secara struktural.

(Rgs/PARADE.ID)

Tags: #Aksi#Buruh#Hukum#Nasional#Sosbud#THR#UMSKpolitik
Previous Post

KSPI Menyoal THR yang Dicicil

Next Post

Bencana Alam di Alor dan Belu

Next Post

Bencana Alam di Alor dan Belu

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kebijakan Pemerintah Dibuat tanpa Landasan Ilmiah, Beda dengan Pendiri Bangsa

2025-08-16
Eks Jaksa Agung Sebut Indonesia Alami Kemerosotan Nasional Sejak 1965

Eks Jaksa Agung Sebut Indonesia Alami Kemerosotan Nasional Sejak 1965

2025-08-16
Pidato Lengkap Presiden Prabowo soal RAPBN 2026 dan Nota Keuangan

Pidato Lengkap Presiden Prabowo soal RAPBN 2026 dan Nota Keuangan

2025-08-15

Wakil Ketua DPR dan Wamenaker di RAKORNAS KSBSI: DBKN Setingkat Menteri, Sudah Ditandatangani

2025-08-15
KSBSI Tegaskan Komitmen Menghadapi Krisis Iklim dan Transisi yang Adil

KSBSI Tegaskan Komitmen Menghadapi Krisis Iklim dan Transisi yang Adil

2025-08-15
Suara 960 Ribu Pemilih Partai Buruh Terancam Sia-sia di Pemilu 2029

Suara 960 Ribu Pemilih Partai Buruh Terancam Sia-sia di Pemilu 2029

2025-08-15

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Nama Ananda Tohpati Terseret Isu Dugaan Pengelolaan Dana Tambang di Raja Ampat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ada Pungutan Berkedok Sumbangan di SMAN 1 Bandar Perdagangan (SMANSA)?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Disebut Sengsara karena Pulang ke Indonesia, Ini Kata Ricky Elson

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Partai Buruh Siapkan Aksi Serentak Tuntut Kenaikan Upah 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Alahan Panjang, Nagari Paling Indah di Sumbar hingga Disebut Mirip Eropa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In