Senin, Juni 16, 2025
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Internasional

Uni Eropa Menentang Penangkapan Jimmy Lai oleh Hong Kong

redaksi by redaksi
2020-08-11
in Internasional
0
Uni Eropa Menentang Penangkapan Jimmy Lai oleh Hong Kong
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

London (PARADE.ID)- Inggris dan Uni Eropa menyatakan mereka menyoroti penangkapan terhadap Jimmy Lai, pimpinan perusahaan media oleh otoritas Hong Kong atas tuduhan bersekongkol dengan pihak asing terkait konflik pro demokrasi di wilayah itu.

“Ini adalah bukti lanjutan bahwa UU Keamanan Nasional digunakan sebagai dalih untuk membungkam oposisi. Otoritas Hong Kong semestinya menjunjung tinggi hak asasi dan kebebasan masyarakatnya,” kata juru bicara Perdana Menteri Inggris Boris Johnson, Senin.

Related posts

Pengakuan Pekerja Platform Digital dan Amandemen Konvensi Kemaritiman Sejarah Perjuangan Buruh Indonesia

Pengakuan Pekerja Platform Digital dan Amandemen Konvensi Kemaritiman Sejarah Perjuangan Buruh Indonesia

2025-06-10
Peduli Palestina Bandung Sorot Penculikan Aktivis di Kapal Madleen oleh “Israel”

Peduli Palestina Bandung Sorot Penculikan Aktivis di Kapal Madleen oleh “Israel”

2025-06-10

Menurut laporan sejumlah media lokal Hong Kong, Jimmy Lai ditangkap pada Senin pagi waktu setempat dengan tuduhan pelanggaran regulasi baru yang diberlakukan oleh pemerintah pusat China per 30 Juni 2020.

Lai, yang lahir di China daratan dan merupakan pendiri surat kabar Apple Daily, menjadi salah satu aktivis pro demokrasi terkemuka di Hong Kong dan pengkritik keras pemerintah pusat China.

“Kami sangat prihatin dengan penangkapan terhadap Jimmy Lai serta enam orang lainnya di Hong Kong. Kebebasan pers secara jelas dijamin dalam Deklarasi Bersama Sino-Inggris, juga Hukum Dasar, dan seharusnya dilindungi menurut Pasal 4 UU Keamanan Nasional,” ujar juru bicara itu menambahkan.

Senada dengan Inggris, Uni Eropa juga mendesak otoritas Hong Kong menghormati hak asasi manusia dan kebebasan berekspresi di wilayah administratif khusus itu, seperti dinyatakan oleh juru bicara Komisi Eropa urusan luar negeri, Peter Stano.

“Penangkapan terhadap Jimmy Lai, anggota keluarga, dan sejumlah orang lainnya, serta penggerebekan di kantor surat kabar Apple Daily, di bawah tuduhan kolusi dengan kekuatan asing menimbulkan ketakutan bahwa UU Keamanan Nasional digunakan untuk melumpuhkan kebebasan berekspresi dan kebebasan media di Hong Kong,” kata Stano.

“Uni Eropa mengingatkan bahwa penghormatan terhadap hak asasi manusia dan kebebasan fundamental adalah aspek utama dari Hukum Dasar dan prinsip ‘satu negara, dua sistem’,” tulis Stano dalam keterangannya.

(Antara/PARADE.ID)

Tags: #Hongkong#Hukum#Inggris#Internasional
Previous Post

Pembentuk BPIP Adalah Orang-orang yang Dahulu Membubarkan BP7

Next Post

Mantan Presiden India Terinfeksi Corona

Next Post
Mantan Presiden India Terinfeksi Corona

Mantan Presiden India Terinfeksi Corona

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

RUPSLB GoTo 18 Juni 2025: Pembahasan Strategis, Pergantian Direksi, dan Rencana Buyback

RUPSLB GoTo 18 Juni 2025: Pembahasan Strategis, Pergantian Direksi, dan Rencana Buyback

2025-06-15

Nama Ananda Tohpati Terseret Isu Dugaan Pengelolaan Dana Tambang di Raja Ampat

2025-06-14
Dugaan Pengawalan Mafia Tambang Oknum Krimsus Polda Maluku, GEMA NASIONAL Desak Mabes Polri Turun Tangan

Dugaan Pengawalan Mafia Tambang Oknum Krimsus Polda Maluku, GEMA NASIONAL Desak Mabes Polri Turun Tangan

2025-06-14
Pengakuan Pekerja Platform Digital dan Amandemen Konvensi Kemaritiman Sejarah Perjuangan Buruh Indonesia

Pengakuan Pekerja Platform Digital dan Amandemen Konvensi Kemaritiman Sejarah Perjuangan Buruh Indonesia

2025-06-10
Peduli Palestina Bandung Sorot Penculikan Aktivis di Kapal Madleen oleh “Israel”

Peduli Palestina Bandung Sorot Penculikan Aktivis di Kapal Madleen oleh “Israel”

2025-06-10
PPMI Desak Pencabutan Izin Tambang Nikel di Raja Ampat

PPMI Desak Pencabutan Izin Tambang Nikel di Raja Ampat

2025-06-09

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Sumut Caplok Empat Pulau Aceh, Benarkah?

    Sumut Caplok Empat Pulau Aceh, Benarkah?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nama Ananda Tohpati Terseret Isu Dugaan Pengelolaan Dana Tambang di Raja Ampat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengakuan Pekerja Platform Digital dan Amandemen Konvensi Kemaritiman Sejarah Perjuangan Buruh Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Peduli Palestina Bandung Sorot Penculikan Aktivis di Kapal Madleen oleh “Israel”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kebijakan Efisiensi Pemerintah Penyebab Karyawan Hotel [Banyak] Di-PHK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In