Jakarta (PARADE.ID)- Politisi Demokrat Andi Arief mengatakan bahwa setelah coba dipelajari secara jernih, ternyata sejak tahun 2014 UU ITE telah memakan korban bnyak sekali. Kepada orang-orang kritis dengan melakukan penangkapan/penahanan tengah malam dan subuh buta karena polisi memiliki celah ancaman hukuman di atas 5 tahun.
“Berapa banyak lagi korban akan terjerat?” cuitannya, Kamis (18/2/2021).
“Bahayanya UU ITE soal penangkapan karena ancaman hukumannya . Rata-rata di atas 5 tahun.”
Kesempatan melakukan penahanan itu yang sering digunakan menangkap para pengkritik, walaupun sebagian besar vonisnya akhirnya hanya kembali ke juntonya ke pasal KUHP.
“Contoh Syahganda dkk.”
UU ITE belakangan menjadi perbincangan karena ada peluang untuk direvisi. Hal itu sebagaimana yang diisyaratkan oleh Presiden Jokowi dan Menkopolhukam.
Namun bila benar, pasal mana yang mesti direvisi? Menurut Andi Arief, pasal yang mesti direvisi adalah pasal yang ancaman hukumannya di atas 5 tahun atau menyesuaikan ancaman hukumannya dengan pasal KUHP biasa sebagai junto.
“Untuk Pasal 27 merefer 310/311 UU ITE dihapus saja. Karena menurut @RachlanNashidik kawan saya, nama baik tak bisa dicemarkan.”
(Rgs/PARADE.ID)