Jakarta (PARADE.ID)- Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid mengatakan bahwa selain kitab suci dan pembukaan UUD, ada yang lagi yang tidak boleh diamandemen yaitu NKRI (pasal 37 ayat 5). Perkataan Hidayat ini untuk merespons ucapan Mendagri Tito Karnavian yang menilai bahwa amandemen UUD tidak tabu.
“Maka wajarnya suarakan amandemen, bukan soal 3 periode, krn 3 periode tak sesuai dg UUD&sumpah jabatan,” kata dia, baru-baru ini.
Untuk amandemen UUD 1945 pun kata Hidayat ada syaratnya, yang diatur jelas dan tegas dalam pasal 37 ayat 1, 2, 3, dan 4. Bahwa yang usulkan adalah anggota MPR, jumlahnya minimal 1/3 anggota MPR.
Saat ini, kata Hidayat, peta di MPR jelas; mayoritas mutlak Partai-partau di MPR, Pimpinan MPR, Ketua DPD dan Ketua DPR menolak amandemen untuk tiga periode.
“Dan akan lebih produktif kalau Mendagri jaga&tindaklanjuti kesepakatan dg KPU dan DPR pd 24/1/2022, bhw Pemilu termasuk Pilpres akan diselenggarakan pd 2024(14/2). Dg membantu KPU yg sekarang sudah simulasi persiapkan Pemilu 2024. Agar Pilpres 2024 jadi legacy unt Mendagri juga,” tertulis di akun Twitter-nya.
Mengutip media yang dikomentari oleh Hidayat, cnnindonesia, disebutkan Mendagri Tito Karnavian mengatakan bahwa amandemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 sebenarnya tidak tabu, lantaran hal itu pernah dilakukan dan tidak menyalahi aturan. Menurutnya, hal yang tabu dan tak boleh diubah hanya pembukaan UUD 45 dan kitab suci.
“UUD kita pernah diamandemen gak? Bukan yang tabu kan? Yang tabu [diamandemen] pembukaannya. Itu tabu. Kitab suci tabu,” ujar Tito pada wartawan di Komplek Parlemen Senayan, Selasa (5/4).
Hal itu disampaikan Tito untuk merespons isu perpanjangan masa jabatan presiden menjadi tiga periode. Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) yang berada di bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sempat menyerukan ‘Jokowi tiga periode’ dalam acara Silaturahmi Nasional (Silatnas) Kepala Desa, Selasa (29/3) lalu.
Menurut Tito, tindakan kepala desa itu tidak melanggar UU Desa yang berlaku sebab status kepala desa bukan sebagai birokrat atau Aparatur Sipil Negara (ASN). Sehingga, tidak ada larangan kepala desa untuk melakukan politik praktis.
Meskipun, perpanjangan masa jabatan itu melanggar konstitusi yang mengatur jabatan presiden dua periode, namun Tito melihat bahwa tidak ada larangan untuk melakukan amandemen.
“UUD pernah diubah gak? Kalau ada perubahan UUD, apakah itu ada larangan?” tanya Tito retoris.
Diketahui, deklarasi ‘Jokowi tiga periode’ dilakukan oleh Apdesi dalam acara Silatnas Kades juga dihadiri oleh Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan dan Presiden Joko Widodo.
Tito mengklaim acara itu bukan agenda politik meski diwarnai pernyataan dukungan kepada Presiden Jokowi agar menjabat tiga periode.
(Rob/PARADE.ID)