Kamis, April 2, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional Hukum

YLBHI Kecam Penganugerahan Gelar Pahlawan untuk Soeharto

redaksi by redaksi
2025-11-11
in Hukum, Politik, Sosial dan Budaya
0

Foto: M Isnur/tangkapan layar

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (parade.id)- Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengecam keras pemberian gelar pahlawan nasional kepada mantan Presiden Soeharto oleh pemerintahan Prabowo Subianto. Dalam pernyataan sikapnya yang keras pada Senin (10/11/2025), YLBHI menyebut langkah ini sebagai upaya pemaksaan yang melanggengkan militarisme dan mengkhianati konstitusi.

Ketua Umum YLBHI, Muhammad Isnur, menyatakan bahwa pemberian gelar ini sudah dapat diprediksi dan merupakan “bagian dari kesempurnaan pemerintahan Prabowo menyerupai pemerintahan Soeharto.”

Related posts

Ustaz Zaitun Rasmin: Manhaj Wasathiyah Menolak Terorisme

Doa Zaitun Rasmin untuk Prajurit TNI yang Gugur Diserang Israel

2026-03-31

Perusahaan Inkabaja Presisi Sejahtera Diduga Melakukan Pelanggaran Hukum Ketenagakerjaan

2026-03-30

“Ini adalah pemerintahan yang mempahlawankan kediktatoran yang tidak peduli terhadap banyaknya korban kejahatan kemanusiaan,” tegas Isnur dalam pernyataannya.

YLBHI secara gamblang mendaftar sejumlah catatan kelam masa lalu Soeharto yang dianggapnya terabaikan oleh keputusan ini. Mulai dari peristiwa 1965, Tanjung Priok, Talangsari 1989, hingga berbagai korban kekerasan dan pembantaian lainnya.

Tidak hanya soal pelanggaran HAM, Isnur juga menegaskan bahwa rezim Soeharto telah terbukti melakukan korupsi. “Pengadilan, Mahkamah Agung sudah memutuskan dalam perkara Supersemar, terkait keterlibatan korupsi dari pemerintahan Soeharto,” ujarnya.

Dengan latar belakang itu, YLBHI melihat gelar pahlawan bagi Soeharto sama dengan “mempahlawankan penjahat hak asasi manusia, mempahlawankan bapak korupsi.”

Lebih lanjut, Isnur menilai keputusan ini bukanlah langkah yang terisolasi, melainkan bagian dari rangkaian utuh pemerintahan yang baru. “Ini adalah bagian dari rangkaian utuh bagaimana mengembalikan militarisme, bagaimana memulai pemerintahan secara otoritarian, bagaimana membungkam rakyat,” paparnya.

YLBHI menuding pemerintahan Prabowo telah mengabaikan berbagai keputusan negara, termasuk Ketetapan MPR dan komitmen pemerintahan sebelumnya yang mengakui adanya kejahatan kemanusiaan di masa lalu.

“Jadi kita melihat bagaimana pemerintahan Prabowo itu melanggengkan, menjadikan pahlawan menjadi buruk, yang menjadi tidak berharga di mata Indonesia dan mempermalukan Indonesia di mata dunia,” tambah Isnur.

Karena itu, YLBHI secara terbuka mengecam dan menyerukan kepada masyarakat untuk tidak tinggal diam. “YLBHI menyerukan agar masyarakat tidak diam, masyarakat kemudian mengkritisi, melawan, dan melakukan penolakan secara masif dengan berbagai cara,” imbau Isnur mengakhiri pernyataannya.

Pernyataan sikap YLBHI ini diperkirakan akan memantik gelombang penolakan dari berbagai kalangan, terutama korban dan keluarga korban pelanggaran HAM di era Orde Baru, serta menandai babak baru kritik terhadap arah kebijakan simbolis pemerintahan Prabowo.*

Tags: YLBHI tolak Soeharto
Previous Post

Marsinah Pahlawan Nasional adalah Kewajiban Negara karena Dedikasinya, Kata Ketum KASBI

Next Post

Sejarah Dijadikan “Permainan” Survei [KedaiKOPI] dalam Penetapan Soeharto sebagai Pahlawan Nasional

Next Post
Sejarah Dijadikan “Permainan” Survei [KedaiKOPI] dalam Penetapan Soeharto sebagai Pahlawan Nasional

Sejarah Dijadikan “Permainan” Survei [KedaiKOPI] dalam Penetapan Soeharto sebagai Pahlawan Nasional

Ustaz Zaitun Rasmin: Manhaj Wasathiyah Menolak Terorisme

Doa Zaitun Rasmin untuk Prajurit TNI yang Gugur Diserang Israel

2026-03-31

Perusahaan Inkabaja Presisi Sejahtera Diduga Melakukan Pelanggaran Hukum Ketenagakerjaan

2026-03-30
MK Cabut Hak Pensiun Seumur Hidup Pejabat Tinggi, Pengamat Mengomentari Begini

MK Cabut Hak Pensiun Seumur Hidup Pejabat Tinggi, Pengamat Mengomentari Begini

2026-03-30
UBN Ajak Rakyat Indonesia Gaungkan #EnteringAlAqsa: 28 Hari Al Aqsa Ditutup

UBN Ajak Rakyat Indonesia Gaungkan #EnteringAlAqsa: 28 Hari Al Aqsa Ditutup

2026-03-27

20 Polisi Kepung Sidang Aktivis Bali, Koalisi Sebut Intimidasi Terstruktur

2026-03-26
JK Ramal Keos Juli-Agustus jika Prabowo Salah Langkah, Kata Didu

JK Ramal Keos Juli-Agustus jika Prabowo Salah Langkah, Kata Didu

2026-03-25

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • JK Ramal Keos Juli-Agustus jika Prabowo Salah Langkah, Kata Didu

    JK Ramal Keos Juli-Agustus jika Prabowo Salah Langkah, Kata Didu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 20 Polisi Kepung Sidang Aktivis Bali, Koalisi Sebut Intimidasi Terstruktur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • UBN Ajak Rakyat Indonesia Gaungkan #EnteringAlAqsa: 28 Hari Al Aqsa Ditutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perusahaan Inkabaja Presisi Sejahtera Diduga Melakukan Pelanggaran Hukum Ketenagakerjaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT BAT Instrumen Bank Internasional Diduga Beroperasi tanpa Lisensi, CBA Imbau Waspada

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In