Banten (PARADE.ID)- Provinsi Banten kembali membuka tempat wisata setelah sebelumnya ditutup hingga 30 Mei. Dalam aturan terbaru, tempat wisata boleh dibuka jika sudah berada di zona hijau atau kuning.
Hingga saat ini, setidaknya ada enam kabupaten kota yang berstatus zona kuning Covid-19. Di antaranya Kabupaten Lebak, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Serang, Kabupaten Tangerang, Kota Serang dan Kota Cilegon.
Karena sudah zona kuning, enam wilayah itu kini diperbolehkan kembali membuka destinasi wisata berdasarkan intruksi Gubernur Nomor 11 Tahun 2021.
“Boleh dibuka karena zona kuning, sementara untuk zona oranye belum bisa,” kata Kepala Dinas Pariwisata Banten Agus Setiawan, saat dihubungi, Selasa (25/5/2021).
Agus mengatakan, kendati dibuka namun sejumlah syarat harus dipenuhi oleh pengelola wisata, di antaranya mematuhi protokol kesehatan ketat.
Jumlah wisatawan yang datang juga dibatasi 50 persen dari kapasitas pengunjung.
Agus mengatakan, sejauh ini baru enam wilayah saja yang boleh dibuka. Sementara untuk Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan belum diperbolehkan membuka tempat wisata, dikarenakan masih berada di zona oranye.
“Zona oranye tidak hanya sampai tanggal 30 Mei, ini (destinasi wisata) masih tetap ditutup, kan di tempat umum tidak boleh ada keramaian,” kata Agus.
(Naz/PARADE.ID)