Cianjur (PARADE.ID)- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua politisi Golkar sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap bantuan keuangan Provinsi Jawa Barat kepada pemerintah Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2017-2019. Mereka adalah Ade Barkah dan Siti Aisyah Tuti Handayani.
Keduanya diduga melakukan tindak pidana tersebut ketika masih menjabat Anggota DPRD Jawa Barat. Ade diduga menikmati uang suap dari kasus tersebut sebesarRp750 juta. Sedangkan Siti diduga mendapatkan Rp1,50 miliar.
“Uang Rp750 juta diberikan langsung oleh Carsa AS (pihak swasta) kepada Ade, yang sebelumnya Carsa AS berjanji akan memberikan sejumlah fee,” kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam konferensi persnya secara virtual di akun IG resmi KPK, kemarin.
Sedangkan tersangka Siti mendapatkan uang Rp1,50 miliar dari Carsa AS yang sebelumnya memberikan uang Rp9,2 miliar kepada tersangka Abdul Rozak Muslim.
Lili mengatakan, perkara ini adalah satu dari banyak kasus yang diawali dari kegiatan tangkap tangan KPK. Pada (15/10/2019) KPK menggelar kegiatan tangkap tangan di Indramayu. Hasilnya, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka dan menyita uang yang terkait dengan perkara sebesar Rp685 juta.
Empat tersangka yang ditetapkan setelah kegiatan tangkap tangan itu adalah Bupati Indramayu 2014-2019 Supendi dan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah. Selain itu ada juga Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu, Wempy Triyono dan dari pihak swasta bernama Carsa ES.
“Saat ini empat orang tersebut telah di vonis majelis hakim Tipikor dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap,” kata Lili.
Perkara tersebut, kata Lili, kemudian dikembangkan lebih lanjut dan pada sekitar Agustus 2020. KPK menetapkan tersangka lain yakni Abdul Rozaq Muslim yang merupakan anggota DPRD Provinsi Jawa Barat periode 2014-2019. Abdul Rozaq saat ini masih dalam proses persidangan pada Pengadilan Tipikor pada PN Bandung.
Kendati mengetahui kabar bahwa ada tokoh senior Golkar Cianjur sekaligus mantan Ketua Golkar Jawa Barat Ade yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, namun pengurus DPD Golkar Cianjur belum mau memberikan komentar atau tanggapannya terkait hal itu.
Sekretaris DPD Golkar Kabupaten Cianjur, Deden Nasihin malah mengarahkan awak media yang menanyakan hal itu agar bertanya ke DPD Golkar Jawa Barat.
“Untuk itu kami belum bisa menanggapi karena masuknya ke ranah Golkar Jawa Barat. Mungkin bisa ditanyakan ke Jawa Barat,” imbuhnya, kemarin.
(Isa/PARADE.ID)