Kamis, Juli 3, 2025
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional Hukum

Respons Pengurus Daerah Pasca Ditetapkannya Politisi Senior Golkar Sebagai Tersangka

redaksi by redaksi
2021-04-16
in Hukum, Nasional, Politik
0
Respons Pengurus Daerah Pasca Ditetapkannya Politisi Senior Golkar Sebagai Tersangka

Foto: dok. istimewa

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Cianjur (PARADE.ID)- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua politisi Golkar sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap bantuan keuangan Provinsi Jawa Barat kepada pemerintah Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2017-2019. Mereka adalah Ade Barkah dan Siti Aisyah Tuti Handayani.

Keduanya diduga melakukan tindak pidana tersebut ketika masih menjabat Anggota DPRD Jawa Barat. Ade diduga menikmati uang suap dari kasus tersebut sebesarRp750 juta. Sedangkan Siti diduga mendapatkan Rp1,50 miliar.

Related posts

Purnawirawan TNI dan Tokoh Masyarakat Desak Pemakzulan Gibran, Ancam Duduki DPR/MPR

Purnawirawan TNI dan Tokoh Masyarakat Desak Pemakzulan Gibran, Ancam Duduki DPR/MPR

2025-07-03
Negara Harus Menyelamatkan Pengemudi Ojol dari Hubungan Kerja Menyesatkan

KON: Kenaikan Tarif Ojol Bukan Solusi Utama

2025-07-02

“Uang Rp750 juta diberikan langsung oleh Carsa AS (pihak swasta) kepada Ade, yang sebelumnya Carsa AS berjanji akan memberikan sejumlah fee,” kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam konferensi persnya secara virtual di akun IG resmi KPK, kemarin.

Sedangkan tersangka Siti mendapatkan uang Rp1,50 miliar dari Carsa AS yang sebelumnya memberikan uang Rp9,2 miliar kepada tersangka Abdul Rozak Muslim.

Lili mengatakan, perkara ini adalah satu dari banyak kasus yang diawali dari kegiatan tangkap tangan KPK. Pada (15/10/2019) KPK menggelar kegiatan tangkap tangan di Indramayu. Hasilnya, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka dan menyita uang yang terkait dengan perkara sebesar Rp685 juta.

Empat tersangka yang ditetapkan setelah kegiatan tangkap tangan itu adalah Bupati Indramayu 2014-2019 Supendi dan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah. Selain itu ada juga Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu, Wempy Triyono dan dari pihak swasta bernama Carsa ES.

“Saat ini empat orang tersebut telah di vonis majelis hakim Tipikor dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap,” kata Lili.

Perkara tersebut, kata Lili, kemudian dikembangkan lebih lanjut dan pada sekitar Agustus 2020. KPK menetapkan tersangka lain yakni Abdul Rozaq Muslim yang merupakan anggota DPRD Provinsi Jawa Barat periode 2014-2019. Abdul Rozaq saat ini masih dalam proses persidangan pada Pengadilan Tipikor pada PN Bandung.

Kendati mengetahui kabar bahwa ada tokoh senior Golkar Cianjur sekaligus mantan Ketua Golkar Jawa Barat Ade yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, namun pengurus DPD Golkar Cianjur belum mau memberikan komentar atau tanggapannya terkait hal itu.

Sekretaris DPD Golkar Kabupaten Cianjur, Deden Nasihin malah mengarahkan awak media yang menanyakan hal itu agar bertanya ke DPD Golkar Jawa Barat.

“Untuk itu kami belum bisa menanggapi karena masuknya ke ranah Golkar Jawa Barat. Mungkin bisa ditanyakan ke Jawa Barat,” imbuhnya, kemarin.

(Isa/PARADE.ID)

Tags: #Cianjur#Golkar#Hukum#JawaBarat#KPK#Nasional#Partai#Suappolitik
Previous Post

Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu Pakai Rehal Alquran ke Lapas Cianjur

Next Post

Keberanian MK Mendiskualifikasi Orient dan Pasangannya Diapresiasi

Next Post

Keberanian MK Mendiskualifikasi Orient dan Pasangannya Diapresiasi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Purnawirawan TNI dan Tokoh Masyarakat Desak Pemakzulan Gibran, Ancam Duduki DPR/MPR

Purnawirawan TNI dan Tokoh Masyarakat Desak Pemakzulan Gibran, Ancam Duduki DPR/MPR

2025-07-03
Negara Harus Menyelamatkan Pengemudi Ojol dari Hubungan Kerja Menyesatkan

KON: Kenaikan Tarif Ojol Bukan Solusi Utama

2025-07-02
BMI Tuntut GMKI Makassar Minta Maaf, Diduga Dukung Kelompok Pro-Papua Merdeka

BMI Tuntut GMKI Makassar Minta Maaf, Diduga Dukung Kelompok Pro-Papua Merdeka

2025-07-01

Waspada! Buku Terjemahan Bisa Menjadi Ladang Lahirnya Tafsir Ekstrem

2025-06-30
Konvoi Damai Menembus Blokade Gaza: Seruan Solidaritas, Refleksi Tokoh, dan Tantangan Kemanusiaan

Konvoi Damai Menembus Blokade Gaza: Seruan Solidaritas, Refleksi Tokoh, dan Tantangan Kemanusiaan

2025-06-29
Aktivis Desak Penindakan Tegas Aktivitas Tambang Ilegal di Berau yang Berlanjut

Aktivis Desak Penindakan Tegas Aktivitas Tambang Ilegal di Berau yang Berlanjut

2025-06-28

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Negara Harus Menyelamatkan Pengemudi Ojol dari Hubungan Kerja Menyesatkan

    KON: Kenaikan Tarif Ojol Bukan Solusi Utama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aktivis Desak Penindakan Tegas Aktivitas Tambang Ilegal di Berau yang Berlanjut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BMI Tuntut GMKI Makassar Minta Maaf, Diduga Dukung Kelompok Pro-Papua Merdeka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nama Ananda Tohpati Terseret Isu Dugaan Pengelolaan Dana Tambang di Raja Ampat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sumut Caplok Empat Pulau Aceh, Benarkah?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In