Minggu, Februari 15, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Internasional

Said Iqbal Terpilih sebagai Pengurus Pusat Badan PBB GB ILO

redaksi by redaksi
2021-06-18
in Internasional, Nasional, Politik, Sosial dan Budaya
0
Presiden KSPI: Palestina Harus Merdeka!

Foto: Presiden KSPI Said Iqbal bersama pimpinan buruh di aksi solidaritas untuk Palestina, Selasa (18/5/2021)

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (PARADE.ID)- Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang juga Ketua Majelis Nasional Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (MN FSPMI) Said Iqbal terpilih kembali sebagai pengurus Pusat Badan Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) atau dikenal dengan sebutan Governing Body (GB) International Labour Organization (ILO).

Said terpilih dalam sidang International Labour Conference (ILC) ke-109 yang akan berakhir sidangnya pada 27 juni 2021 di Jenewa, Swiss. Said sebagai Pengurus Pusat PBB GB ILO untuk periode tahun 2021-2024.

Related posts

Sekjen KPCDI: Pemblokiran BPJS PBI Pasien Cuci Darah Langgar HAM

2026-02-15
Presiden Prabowo Tekankan Integrasi Program Strategis untuk Percepat Pengentasan Kemiskinan

Presiden Prabowo Tekankan Integrasi Program Strategis untuk Percepat Pengentasan Kemiskinan

2026-02-14

“Dan ini adalah periode ketiga kalinya Said terpilih sebagai Pengurus Pusat GB ILO yang menangani isu perburuhan sedunia tersebut, setelah sebelumnya Said pernah terpilih pada periode pertama dan kefua tahun 2015-2017 dan 2017-2020,” demikian keterangan persnya, kemarin.

Jumlah Pengurus Titular dan Deputy ILO Governing Body unsur buruh dari seluruh dunia hanya berjumlah 33 orang, yang mewakili lebih dari 1 miliar buruh di seluruh dunia. GB ILO merupakan badan eksekutif ILO yang memiliki tugas untuk memutuskan kebijakan, anggaran.

Keputusan ILO dalam bentuk konvensi ILO dan rekomendasi ILO, serta merumuskan program-program ILO. Fungsi dari tugas tersebut adalah untuk mewujudkan keadilan sosial, menyelesaikan kasus-kasus perburuhan di dunia, menyikapi pekerjaan yang hilang, dan memperjuangkan hak-hak buruh melalui keputusan dalam bentuk konvensi dan rekomendasi ILO yang berlaku di seluruh dunia.

Beberapa konvensi yang sudah dihasilkan ILO adalah Konvensi No 98 tentang Hak Berorganisasi dan Berunding Bersama/Secara Kolektif, Konvensi No 100 tentang Kesamaan Pengupahan, Konvensi No 87 tentang Kebebasan Berserikat dan Perlindungan atas Hak Berorganisasi, Konvensi No 105 tentang Penghapusan Kerja Paksa,

Konvensi No 111 tentang Konvensi Diskriminasi (Pekerjaan dan Jabatan), Konvensi No 138 tentang Usia Minimum, dan Konvensi No 182 tentang Penghapusan dan Tindakan Segera Penghapusan Bentuk-bentuk Terburuk Pekerjaan untuk Anak. Dan banyak konvensi serta rekomendasi ILO lainnya.

Setelah terpilih kembali untuk yang ketiga kalinya sebagai GB ILO, Said menegaskan bahwa dirinya akan menyuarakan berbagai isu perburuhan yang terjadi di Indonesia dan negara Asia Pasifik di dalam forum dunia. Di antaranya yang paling terpenting adalah isu buruh yang terkait dengan  Omnibus Law UU Cipta Kerja, khususnya klaster ketenagakerjaan, diskriminasi upah, pelanggaran hak-hak buruh, union busting, kriminalisasi buruh, dan jaminan sosial.

Bersama-sama dengan Konfederasi Serikat Buruh Sedunia (ITUC), Said sedang berusaha memasukkan agenda perjuangan buruh Indonesia menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja dalam sidang International Labour Conference (ILC) ke-109 di Jeneva yang akan berakhir pada 27 juni 2021.

“Agar bisa diagendakan pembahasannya dalam sidang ILC ke-109 tersebut dalam komite C 87 dan C 98 ILO, dan sidangnya sedang berlangsung.”

Selain itu sebagai GB ILO, Said juga sudah memasukan isu penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja no 11/2020 tersebut dalam agenda pembahasan Committee on the Application of Standards (CAS). Menurut Said, keberadaan UU Cipta Kerja melanggar C 87 dan C 98 (Konvensi ILO No 87 dan Konvensi ILO No 98).

“Dengan demikian, isu penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan akan menjadi isu dunia internasional, bahwa telah terjadi pelanggaran hak-hak buruh di Indonesia, yang memungkinkan outsourcing di semua jenis pekerjaan seumur hidup, upah murah, karyawan kontrak berulang ulang, nilai pesangon dikurangi, hak upah atas cuti haid dan melahirkan ditiadakan, Tenaga Kerja Asing, dan yang lainnya.”

Perlu diketahui, Selain Said Iqbal dari unsur buruh, pemerintah Indonesia juga terpilih sebagai ILO Governing Body dari unsur pemerintah.

(Rgs/PARADE.ID)

Tags: #Buruh#FSPMI#ILO#Internasional#KSPI#Nasional#PBB
Previous Post

Rencana Menerapkan Penyesuaian Tarif Listrik Pelanggan Non Subsidi Dikritisi

Next Post

Matahari Terbit di Utara, Apa Kata LAPAN?

Next Post
Matahari Terbit di Utara, Apa Kata LAPAN?

Matahari Terbit di Utara, Apa Kata LAPAN?

Sekjen KPCDI: Pemblokiran BPJS PBI Pasien Cuci Darah Langgar HAM

2026-02-15
Presiden Prabowo Tekankan Integrasi Program Strategis untuk Percepat Pengentasan Kemiskinan

Presiden Prabowo Tekankan Integrasi Program Strategis untuk Percepat Pengentasan Kemiskinan

2026-02-14
Dua Pilot Ditembak Mati di Papua: IPI Desak Negara Lindungi Keamanan Penerbangan

Dua Pilot Ditembak Mati di Papua: IPI Desak Negara Lindungi Keamanan Penerbangan

2026-02-13
Menko Airlangga Klaim Penyaluran KUR pada Sektor Pertanian Meningkat Pesat

Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,39 Persen di Kuartal IV, Tertinggi di G20

2026-02-13
Netty Aher Angkat Suara soal Meningkatnya Kasus Diabetes pada Anak

Penghapusan Tunggakan Iuran PBPU Harus Berpihak pada Rakyat Miskin

2026-02-12
Dana Umat Bisa Capai Rp500 Triliun Setahun jika Dikelola Baik

Dana Umat Bisa Capai Rp500 Triliun Setahun jika Dikelola Baik

2026-02-09

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Senat Hukum Universitas Jayabaya Tolak Penundaan Pemilu 2024, Ini Alasannya

    Terobosan pada Sidang Etik Polri Diapresiasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • CBA Desak Kejagung Panggil Presdir Astra Internasional, Menyoal Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dedi Hardianto Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Diumumkan Komisi IX

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • GMKR Deklarasikan Perang terhadap Oligarki: Gibran dan Jokowi Jadi Target Utama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Relawan Poros Prabowo Presiden Desak Dirut Subholding Mainstream Pertamina Dicopot

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In