Minggu, Mei 17, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Internasional

Said Iqbal Terpilih sebagai Pengurus Pusat Badan PBB GB ILO

redaksi by redaksi
2021-06-18
in Internasional, Nasional, Politik, Sosial dan Budaya
0
Presiden KSPI: Palestina Harus Merdeka!

Foto: Presiden KSPI Said Iqbal bersama pimpinan buruh di aksi solidaritas untuk Palestina, Selasa (18/5/2021)

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (PARADE.ID)- Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang juga Ketua Majelis Nasional Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (MN FSPMI) Said Iqbal terpilih kembali sebagai pengurus Pusat Badan Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) atau dikenal dengan sebutan Governing Body (GB) International Labour Organization (ILO).

Said terpilih dalam sidang International Labour Conference (ILC) ke-109 yang akan berakhir sidangnya pada 27 juni 2021 di Jenewa, Swiss. Said sebagai Pengurus Pusat PBB GB ILO untuk periode tahun 2021-2024.

Related posts

Masyarakat Adat Aceh (MAA) Jakarta Junjung Tinggi Toleransi dan Persatuan

Masyarakat Adat Aceh (MAA) Jakarta Junjung Tinggi Toleransi dan Persatuan

2026-05-16
Izin Masuk Ditangguhkan Arab Saudi Bisa Berdampak ke Kuota Haji

Perhatian Serius terhadap Penyelenggaraan Ibadah Haji Ditekankan Anggota Dewan

2026-05-13

“Dan ini adalah periode ketiga kalinya Said terpilih sebagai Pengurus Pusat GB ILO yang menangani isu perburuhan sedunia tersebut, setelah sebelumnya Said pernah terpilih pada periode pertama dan kefua tahun 2015-2017 dan 2017-2020,” demikian keterangan persnya, kemarin.

Jumlah Pengurus Titular dan Deputy ILO Governing Body unsur buruh dari seluruh dunia hanya berjumlah 33 orang, yang mewakili lebih dari 1 miliar buruh di seluruh dunia. GB ILO merupakan badan eksekutif ILO yang memiliki tugas untuk memutuskan kebijakan, anggaran.

Keputusan ILO dalam bentuk konvensi ILO dan rekomendasi ILO, serta merumuskan program-program ILO. Fungsi dari tugas tersebut adalah untuk mewujudkan keadilan sosial, menyelesaikan kasus-kasus perburuhan di dunia, menyikapi pekerjaan yang hilang, dan memperjuangkan hak-hak buruh melalui keputusan dalam bentuk konvensi dan rekomendasi ILO yang berlaku di seluruh dunia.

Beberapa konvensi yang sudah dihasilkan ILO adalah Konvensi No 98 tentang Hak Berorganisasi dan Berunding Bersama/Secara Kolektif, Konvensi No 100 tentang Kesamaan Pengupahan, Konvensi No 87 tentang Kebebasan Berserikat dan Perlindungan atas Hak Berorganisasi, Konvensi No 105 tentang Penghapusan Kerja Paksa,

Konvensi No 111 tentang Konvensi Diskriminasi (Pekerjaan dan Jabatan), Konvensi No 138 tentang Usia Minimum, dan Konvensi No 182 tentang Penghapusan dan Tindakan Segera Penghapusan Bentuk-bentuk Terburuk Pekerjaan untuk Anak. Dan banyak konvensi serta rekomendasi ILO lainnya.

Setelah terpilih kembali untuk yang ketiga kalinya sebagai GB ILO, Said menegaskan bahwa dirinya akan menyuarakan berbagai isu perburuhan yang terjadi di Indonesia dan negara Asia Pasifik di dalam forum dunia. Di antaranya yang paling terpenting adalah isu buruh yang terkait dengan  Omnibus Law UU Cipta Kerja, khususnya klaster ketenagakerjaan, diskriminasi upah, pelanggaran hak-hak buruh, union busting, kriminalisasi buruh, dan jaminan sosial.

Bersama-sama dengan Konfederasi Serikat Buruh Sedunia (ITUC), Said sedang berusaha memasukkan agenda perjuangan buruh Indonesia menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja dalam sidang International Labour Conference (ILC) ke-109 di Jeneva yang akan berakhir pada 27 juni 2021.

“Agar bisa diagendakan pembahasannya dalam sidang ILC ke-109 tersebut dalam komite C 87 dan C 98 ILO, dan sidangnya sedang berlangsung.”

Selain itu sebagai GB ILO, Said juga sudah memasukan isu penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja no 11/2020 tersebut dalam agenda pembahasan Committee on the Application of Standards (CAS). Menurut Said, keberadaan UU Cipta Kerja melanggar C 87 dan C 98 (Konvensi ILO No 87 dan Konvensi ILO No 98).

“Dengan demikian, isu penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan akan menjadi isu dunia internasional, bahwa telah terjadi pelanggaran hak-hak buruh di Indonesia, yang memungkinkan outsourcing di semua jenis pekerjaan seumur hidup, upah murah, karyawan kontrak berulang ulang, nilai pesangon dikurangi, hak upah atas cuti haid dan melahirkan ditiadakan, Tenaga Kerja Asing, dan yang lainnya.”

Perlu diketahui, Selain Said Iqbal dari unsur buruh, pemerintah Indonesia juga terpilih sebagai ILO Governing Body dari unsur pemerintah.

(Rgs/PARADE.ID)

Tags: #Buruh#FSPMI#ILO#Internasional#KSPI#Nasional#PBB
Previous Post

Rencana Menerapkan Penyesuaian Tarif Listrik Pelanggan Non Subsidi Dikritisi

Next Post

Matahari Terbit di Utara, Apa Kata LAPAN?

Next Post
Matahari Terbit di Utara, Apa Kata LAPAN?

Matahari Terbit di Utara, Apa Kata LAPAN?

Masyarakat Adat Aceh (MAA) Jakarta Junjung Tinggi Toleransi dan Persatuan

Masyarakat Adat Aceh (MAA) Jakarta Junjung Tinggi Toleransi dan Persatuan

2026-05-16
Izin Masuk Ditangguhkan Arab Saudi Bisa Berdampak ke Kuota Haji

Perhatian Serius terhadap Penyelenggaraan Ibadah Haji Ditekankan Anggota Dewan

2026-05-13
Bank Plat Merah  Beri Cashback di Gerai Kopi Ini

Bank Plat Merah Beri Cashback di Gerai Kopi Ini

2026-05-13
30 Kapal GSF Dibajak Israel tapi Tetap Berlayar

30 Kapal GSF Dibajak Israel tapi Tetap Berlayar

2026-05-10
JKA Aceh Tersandera Politik Anggaran

JKA Aceh Tersandera Politik Anggaran

2026-05-11
UBN Ajak Rakyat Indonesia Gaungkan #EnteringAlAqsa: 28 Hari Al Aqsa Ditutup

Dahulukan Kurban atau Akikah?

2026-05-10

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Gelar Pahlawan Bukan Akhir Kasus Pembunuhan Marsinah

    Gelar Pahlawan Bukan Akhir Kasus Pembunuhan Marsinah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Inilah 6 Destinasi Wisata Alam di Simalungun Sumut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bank Plat Merah Beri Cashback di Gerai Kopi Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • MAA Jakarta: Revisi UUPA Jangan Kikis Jati Diri Aceh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Lindungi Akun Gmail dari Peretas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In