Minggu, Mei 17, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional Hukum

Klarifikasi ICW Terkait Tuduhan Dana yang Tidak Bisa Dipertanggungjawabkan

redaksi by redaksi
2021-06-26
in Hukum, Nasional
0
Klarifikasi ICW Terkait Tuduhan Dana yang Tidak Bisa Dipertanggungjawabkan

Foto: dok. google

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (PARADE.ID)- Indonesia Corroption Watch (ICW) memberikan klarifikasi terkait tuduhan dana yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.

Dalam informasi yang beredar, ICW disebut menerima dana sebesar Rp96 miliar dari UNODC melalui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut ICW, informasi ini bohong dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Related posts

Masyarakat Adat Aceh (MAA) Jakarta Junjung Tinggi Toleransi dan Persatuan

Masyarakat Adat Aceh (MAA) Jakarta Junjung Tinggi Toleransi dan Persatuan

2026-05-16
Izin Masuk Ditangguhkan Arab Saudi Bisa Berdampak ke Kuota Haji

Perhatian Serius terhadap Penyelenggaraan Ibadah Haji Ditekankan Anggota Dewan

2026-05-13

“Berdasarkan laporan audit keuangan ICW periode 2010-2014 dan dokumen kontrak kerja sama program penguatan KPK antara ICW dan UNODC, selama kurun waktu lima tahun ICW mendapatkan dana dengan total Rp1.474.974.795,” demikian klarifikasi ICW, kemarin.

Total tersebut dengan rincian, tahun 2010: Rp400.554.392, tahun 2011: Rp172.499.500, tahun 2012: Rp91.397.413, tahun 2013: Rp551.534.056, dan tahun 2014: Rp258.989.434.

Sebagian besar dana tersebut dijelaskan oleh ICW digunakak untuk membiayai kegiatan pelatihan bagi pegawai KPK dalam penguatan kapasitas, penelitian terkait ketentuan konvensi PBB Antikorupsi UNODC (United Nation Convention Againts Corruption) yang telah diklarifikasi oleh pemerintah Indonesia tahun 2016.

“Digunakan juga untuk kampanye dan advokasi penguatan gerakan antikorupsi di Indonesia,” tertulis demikian di akun Twitter-nya.

“Perlu diperjelas kontrak antara ICW dengan UNODC sejak awal ditujukan untuk penguatan kelembagaan KPK. Oleh karena itu membutuhkan persetujuan formal dari pimpinan KPK sebagai pengambil keputusan tertinggi lembaga tersebut.”

ICW mengatakan bahwa program yang didanai oleh Uni Eropa ini juga sudah disetujui dan dijalankan oleh pemerintah Indonesia, sebagaimana prosedur hibah internasional yang berlaku.

“Di luar program ICW-UNODC, ICW juga menjalin kerja sama dengan pihak donor lain seperti Ford Foundation, USAID, atau kantor kedaulatan negara sahabat, yang mana persetujuan prinsipil program hibah tersebut harus didapatkan dari perwakilan pemerintah Indonesia.”

ICW juga mengaku bahwa sudah menyampaikan klarifikasi di berbagai kesempatan, bahwa ICW tidak pernah sama sekali menerima dana dari KPK, sejak lembaga itu berdiri hingga saat ini.

“Dalam dokumen audit memang disebutkan ada dana saweran KPK yang nilainya lebih kurang Rp400 juta. Namun uang itu sebetulnya adalah iuran masyarakat yang ICW kumpulkan untuk membantu KPK membangun gedung baru.”

Beredar informasi yang menurut ICW itu bohong, karena seiring dengan gancar advokasi yang dilakukan oleh ICW terhadap Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) KPK yang mencederai keadilan dan memecat 51 pegawainya.

(Rgs/PARADE.ID)

Tags: #Hukum#ICW#KPK#Nasional#UNODC
Previous Post

Kubu Moeldoko Mengajukan Kepengurusan KLB ke PTUN, Ini Reaksi Kader Demokrat

Next Post

Muncul SKB UU ITE, Ini Kata Anggota DPR RI

Next Post
Pakar Hukum Tanggapi Presiden Buka Peluang Revisi UU ITE

Muncul SKB UU ITE, Ini Kata Anggota DPR RI

Masyarakat Adat Aceh (MAA) Jakarta Junjung Tinggi Toleransi dan Persatuan

Masyarakat Adat Aceh (MAA) Jakarta Junjung Tinggi Toleransi dan Persatuan

2026-05-16
Izin Masuk Ditangguhkan Arab Saudi Bisa Berdampak ke Kuota Haji

Perhatian Serius terhadap Penyelenggaraan Ibadah Haji Ditekankan Anggota Dewan

2026-05-13
Bank Plat Merah  Beri Cashback di Gerai Kopi Ini

Bank Plat Merah Beri Cashback di Gerai Kopi Ini

2026-05-13
30 Kapal GSF Dibajak Israel tapi Tetap Berlayar

30 Kapal GSF Dibajak Israel tapi Tetap Berlayar

2026-05-10
JKA Aceh Tersandera Politik Anggaran

JKA Aceh Tersandera Politik Anggaran

2026-05-11
UBN Ajak Rakyat Indonesia Gaungkan #EnteringAlAqsa: 28 Hari Al Aqsa Ditutup

Dahulukan Kurban atau Akikah?

2026-05-10

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Bank Plat Merah  Beri Cashback di Gerai Kopi Ini

    Bank Plat Merah Beri Cashback di Gerai Kopi Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • MAA Jakarta: Revisi UUPA Jangan Kikis Jati Diri Aceh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gelar Pahlawan Bukan Akhir Kasus Pembunuhan Marsinah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Inilah 6 Destinasi Wisata Alam di Simalungun Sumut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Lindungi Akun Gmail dari Peretas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In