Jakarta (PARADE.ID)- Dalam pidato Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Bambang Soesatyo (Bamsoet) di Hari Konstitusi dan HUT MPR ke-76, beberapa waktu yang lalu menyoal Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) disambut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva dan politisi Demokrat, Andi Arief.
Mantan Ketua MK, Hamdan mempertanyakan mengapa perlu ada amandemen dengan menambahkan PPHN. Ia menyindir ini hanya soal konsistensi para politisi saja, jika ingin program pemerintah berjalan sebagaimana mestinya.
“Tidak konsistennya program negara/pemerintah bukan karena tidak adanya GBHN, tapi karena politisinya yang tidak konsisten. Lalu kenapa perlu amandemen menambah PPHN?” kata dia, beberapa waktu lalu di akun Twitter-nya.
Sedangka politisi Demokrat, Andi Arief curiga keinginan itu hanya ingin mengutak-atik peraturan untuk melanggengkan kekuasaan di era reformasi ini. Ia mengaku sudah mengerti.
“Kini kedaulatan rakyat akan kembali digeser menjadi kedaulatan para wakil di MPR,” kata dia, Jumat.
Amandemen PPHN ini pun menurut dia cuma pintu masuk Presiden jadi mandataris MPR.
“Jika 2009 Partai Demokrat berupaya ditenggelamkan dengan aturan2, kini menjelang 2024 Partai Demokrat kembali akan ditenggelamkan lewat orang Istana KSP Moeldoko lewat KLB dan upaya-upaya hukum yang tak lazim. Hanya karena, Demokrat ingin terus bersama rakyat,” tertulis demikian di akun Twitter-nya.
Sebelumnya, Bamsoet mengatakan menginginkan adanya suatu haluan negara yang dapat memberikan arah pembangunan Indonesia ke depan. Ia mengklaim perencanaan visioner itu diperlukan untuk membaca tantangan zaman yang terus berkembang.
Namun, katanya, PPHN ini tergantung kepada dinamika politik yang ada. Ia mengaku belum dapat memastikan apakah PPHN akan ditetapkan melalui amandemen terbatas Undang-Undang Dasar 1945 atau diatur dalam undang-undang.
“Ini sangat tergantung pada dinamika politik yang ada, sangat tergantung pada stakeholder di gedung ini, yaitu para pimpinan partai politik, para cendekiawan, para praktisi yang dapat mewujudkan itu semua,” kata Bamsoet, dikutip tempo.co.
Sehingga, kata dia, tidak setiap ganti pemimpin, setiap ganti presiden akan berganti haluan.
Akan tetapi, ada kekhawatiran di tengah masyarakat bahwa amendemen ini tidak hanya terkait dengan PPHN, tetapi juga akan mengubah ketentuan masa jabatan presiden/wakil presiden.
Beberapa partai pun menyatakan ketidaksetujuan amandemen UUD 1945 ini untuk menetapkan PPHN. Partai yang tidak setuju itu ialah Fraksi Partai Golkar, Partai NasDem, Partai Demokrat, dan Partai Keadilan Sejahtera.
Adapun dari kelompok sipil, agenda amandemen itu dikhawatirkan membuka kotak pandora untuk mengubah pasal-pasal krusial dari konstitusi, seperti pembatasan masa jabatan presiden.
(Sur/PARADE.ID)