Jumat, Juli 4, 2025
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional

Garuda hingga Lion Air Dihukum KPPU karena Lonjakan Harga Tiket

redaksi by redaksi
2020-06-25
in Nasional
0
Garuda hingga Lion Air Dihukum KPPU karena Lonjakan Harga Tiket
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Related posts

Purnawirawan TNI dan Tokoh Masyarakat Desak Pemakzulan Gibran, Ancam Duduki DPR/MPR

Purnawirawan TNI dan Tokoh Masyarakat Desak Pemakzulan Gibran, Ancam Duduki DPR/MPR

2025-07-03
Negara Harus Menyelamatkan Pengemudi Ojol dari Hubungan Kerja Menyesatkan

KON: Kenaikan Tarif Ojol Bukan Solusi Utama

2025-07-02

Jakarta (PARADE.ID)- Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah menetapkan tujuh maskapai nasional yang diduga menaikkan harga tiket pesawat. Tujuh maskapai diduga melanggar Pasal 5 dan Pasal 11 UU Nomor 5 Tahun 1999 terkait Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Penumpang Kelas Ekonomi Dalam Negeri yang melibatkan 7 maskapai penerbangan nasional.

Tujuh maskapai yang jadi terlapor atas kasus tersebut, antara lain PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, PT Citilink Indonesia, PT Sriwijaya Air, PT NAM Air, PT Batik Air, PT Lion Mentari, dan PT Wings Abadi.
Berikut kumparan merangkum fakta-fakta mengenai putusan bersalah KPPU terhadap maskapai Garuda hingga Lion Air.

Dihukum KPPU karena Terlibat Kartel Lonjakan Harga Tiket, Ini Respons Garuda

Maskapai Garuda Indonesia menanggapi putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait Dugaan Pelanggaran Pasal 5 dan Pasal 11 UU Nomor 5 Tahun 1999 terkait Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Penumpang Kelas Ekonomi Dalam Negeri yang melibatkan 7 maskapai penerbangan nasional.
Dalam kasus ini, 7 maskapai itu terbukti melakukan kartel atas harga tiket angkutan udara niaga berjadwal penumpang kelas ekonomi dalam negeri.
Direktur Utama PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) Irfan Setiaputra mengaku menghormati putusan KPPU soal kartel yang melibatkan perusahaan yang baru dipimpinnya pada akhir Januari 2020 lalu.
“Perlu kiranya kami sampaikan bahwa putusan KPPU tersebut merupakan tindak lanjut dari penelitian dan pemeriksaan KPPU terhadap sejumlah maskapai penerbangan nasional, termasuk Garuda Indonesia Group pada tahun 2019 lalu,” katanya melalui keterangan tertulis, Selasa (24/6).

Lion Air Bantah KPPU soal Naikkan Harga Tiket Pesawat

Lion Air Group membantah menaikkan harga tiket pesawat. Bantahan tersebut muncul setelah putusan majelis Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyebut adanya dugaan pelanggaran Pasal 5 dan Pasal 11 UU Nomor 5 Tahun 1999 terkait Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Penumpang Kelas Ekonomi Dalam Negeri yang melibatkan tujuh maskapai penerbangan nasional, termasuk di dalamnya Lion Air.
Berdasarkan catatan KPPU, Lion Air Group terbukti menaikkan harga tiket bersama empat maskapai lainnya yaitu Garuda Indonesia, Citilink Indonesia, Sriwijaya Air, dan NAM.
“Lion Air Group tetap menjual harga tiket pesawat udara masih dan sesuai dengan aturan regulator,” ungkap Danang Mandala Prihantoro Corporate Communications Strategic Lion Air Group melalui keterangan tertulis, Selasa (24/6).

Kemenhub Hormati Keputusan KPPU

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menghormati putusan Majelis Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 5 dan Pasal 11 UU Nomor 5 Tahun 1999 terkait Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Penumpang Kelas Ekonomi Dalam Negeri yang melibatkan tujuh maskapai penerbangan nasional.
Tujuh maskapai yang jadi terlapor atas kasus tersebut, antara lain PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, PT Citilink Indonesia, PT Sriwijaya Air, PT NAM Air, PT Batik Air, PT Lion Mentari, dan PT Wings Abadi.
“Terkait putusan KPPU untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada Kemenhub, kami sangat terbuka terhadap semua masukan dan saran dari berbagai pihak termasuk KPPU sebagai upaya untuk memberikan perlindungan kepada konsumen dan pelaku usaha dalam industri serta efisiensi nasional,” demikian disampaikan Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati melalui keterangan tertulisnya, Rabu (24/6).
(Kumparan/PARADE.ID)
Tags: #Ekonomi#GarudaIndonesia#Nasional#TiketPesawat
Previous Post

IMF: Ekonomi Indonesia Tumbuh Negatif 0,3 Persen Tahun Ini

Next Post

Bendera Partai Dibakar Saat Demo Tolak RUU HIP, PDIP Tempuh Jalur Hukum

Next Post
Bendera Partai Dibakar Saat Demo Tolak RUU HIP, PDIP Tempuh Jalur Hukum

Bendera Partai Dibakar Saat Demo Tolak RUU HIP, PDIP Tempuh Jalur Hukum

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Purnawirawan TNI dan Tokoh Masyarakat Desak Pemakzulan Gibran, Ancam Duduki DPR/MPR

Purnawirawan TNI dan Tokoh Masyarakat Desak Pemakzulan Gibran, Ancam Duduki DPR/MPR

2025-07-03
Negara Harus Menyelamatkan Pengemudi Ojol dari Hubungan Kerja Menyesatkan

KON: Kenaikan Tarif Ojol Bukan Solusi Utama

2025-07-02
BMI Tuntut GMKI Makassar Minta Maaf, Diduga Dukung Kelompok Pro-Papua Merdeka

BMI Tuntut GMKI Makassar Minta Maaf, Diduga Dukung Kelompok Pro-Papua Merdeka

2025-07-01

Waspada! Buku Terjemahan Bisa Menjadi Ladang Lahirnya Tafsir Ekstrem

2025-06-30
Konvoi Damai Menembus Blokade Gaza: Seruan Solidaritas, Refleksi Tokoh, dan Tantangan Kemanusiaan

Konvoi Damai Menembus Blokade Gaza: Seruan Solidaritas, Refleksi Tokoh, dan Tantangan Kemanusiaan

2025-06-29
Aktivis Desak Penindakan Tegas Aktivitas Tambang Ilegal di Berau yang Berlanjut

Aktivis Desak Penindakan Tegas Aktivitas Tambang Ilegal di Berau yang Berlanjut

2025-06-28

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Negara Harus Menyelamatkan Pengemudi Ojol dari Hubungan Kerja Menyesatkan

    KON: Kenaikan Tarif Ojol Bukan Solusi Utama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aktivis Desak Penindakan Tegas Aktivitas Tambang Ilegal di Berau yang Berlanjut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BMI Tuntut GMKI Makassar Minta Maaf, Diduga Dukung Kelompok Pro-Papua Merdeka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nama Ananda Tohpati Terseret Isu Dugaan Pengelolaan Dana Tambang di Raja Ampat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Purnawirawan TNI dan Tokoh Masyarakat Desak Pemakzulan Gibran, Ancam Duduki DPR/MPR

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In